kejahatan kemAnuSiaan (2)

Halliburton Tawarkan Rp 4,5 Triliun Agar Dick Cheney Tak Dipenjara
Sabtu, 11 Desember 2010 | 09:49 WIB


TEMPO Interaktif, Lagos - Halliburton berencana untuk melakukan tawar-menawar pembelaan dalam kasus korupsi mantan Wakil Presiden AS Dick Cheney. Hal itu disampaikan para pejabat Nigeria pada GlobalPost.

Badan Anti-korupsi Nigeria mendakwa Cheney yang menjabat kepala Halliburton ketika anak perusahaannya, KBR, diduga membayar suap senilai US$ 180 juta (Rp 1,6 triliun) untuk mendapatkan kontrak senilai US$ 6 miliar (Rp 54 triliun).

KBR telah mengaku menyuap pejabat. Tahun lalu perusahaan itu mengaku bersalah di pengadilan federal AS karena membayar uang suap kepada pejabat Nigeria sebelum tahun 2007, ketika menjadi anak perusahaan Halliburton. KBR, yang sekarang independen dari Halliburton, setuju untuk membayar denda US$ 597 juta (Rp 5,4 triliun), menurut Associated Press.

Pengacara Cheney menolak tuduhan baru Nigeria itu sebagai "sama sekali tidak berdasar."

Namun, Halliburton sedang dalam pembicaraan dengan para pejabat Nigeria untuk membuat tawar-menawar pembelaan dalam kasus ini, kata Femi Babafemi, juru bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria, badan yang telah mengajukan tuduhan terhadap Cheney.

"Perusahaan minta tawar-menawar pembelaan, kami sedang mempelajari permintaan mereka. Kami berbicara dengan mereka, tapi kami belum berjalan jauh dengan perundingan itu," kata Babafemi pada GlobalPost.

Meskipun Babafemi tidak memberikan rincian lebih lanjut, sumber lain di dalam badan itu mengatakan tawar-menawar pembelaan mungkin melibatkan penyelesaian US$ 500 juta.

Babafemi tidak mengkonfirmasi apakah lembaga anti-korupsi pada akhirnya akan menetapkan untuk tawar-menawar pembelaan. Tapi transaksi serupa telah dicapai dengan perusahaan multinasional asing yang baru-baru ini dituduh korupsi di Nigeria.

Cheney dan tiga eksekutif top lainnya bisa menghadapi hukuman tiga tahun di penjara Nigeria jika terbukti bersalah atas tuduhan dalam dakwaan itu, kata Babafemi.

Halliburton dan empat perusahaan lain diduga membayar uang suap untuk memenangkan kontrak pembangunan pabrik gas alam cair di delta yang kaya minyak di Nigeria.

Di samping Halliburton, empat perusahaan yang menghadapi tuduhan adalah KBR, yang kini berbasis di Houston, Texas; Technip SA, penyedia jasa ladang minyak terbesar kedua Eropa; Eni SpA, perusahaan minyak terbesar Italia; dan Saipem Construction Co, unit dari Eni.

Semua individu yang disebut dalam kasus ini adalah mantan eksekutif atau masih menjadi eksekutif di perusahaan tersebut.

Perusahaan multinasional lain yang telah membuat tawar-menawar pembelaan termasuk Julius Berger, anak perusahaan Bilfinger Berger AG dari Jerman, yang juga telah disebutkan dalam kasus yang sama seperti Halliburton. Perusahaan itu telah membayar US$ 26 juta (Rp 234 miliar) agar dakwaan itu dibatalkan.

ERWIN Z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu ITU PALING AROGAN, tidak ada yang lebih arogan

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02