Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

YTh. POLRI mentersangkakan KETUA KPK

Makassar,  - Penyidik Polda Sulselbar menahan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad. Samad ditahan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. "Dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) malam. Kombes Joko memastikan dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan Samad. Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan. Dugaan pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani Lim diduga terjadi pada tahun 2007.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka. Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan