prostitusi SPORADI$ akademisi
Ketua KPK: Saksi Ahli Sering Dilacurkan Akademisi
Oleh: Laela Zahra
Nasional - Selasa, 12 April 2011 | 04:08 WIB
INILAH.COM, Semarang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menduga adanya praktik mafia hukum, dalam pemberian kesaksian ahli dalam proses persidangan. Saksi Ahli bahkan kadang dijadikan pelacuran intelektual.
Busyro menilai, pemberian saksi ahli kerap diperdagangkan oleh oknum-oknum akedemisi, demi meraup pundi uang.
"Ada ahli yang bersaksi sebagai saksi ahli dan diberikan uang untuk kesaksiannya dengan harga Rp 500 juta atau 250 juta," ucapnya dalam Lokakarya Manajemen Korupsi Terpadu I di JCLEC, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4/2011).
Lebih lanjut Busro menambahkan bahwa hal tersebut adalah tindakan yang memalukan dunia akademisi. "Ini pelacuran intelektual," ketusnya.
Dia juga mengatakan akademisi pelaku kejahatan mafia hukum modus saksi ahli tidak dapat dipidana. "Itu harus dari kampusnya yang memberi sanksi dan tidak ada unsur korupsi, cuma tidak memiliki komitmen intelektual," jelasnya.
Lebih jauh Busyro mengatakan, kesaksian ahli dalam proses penyidikan dan persidangan tidak menjadi pengikat dalam menentukan dugaan pidana.
"Mestinya kesaksian ahli itu enggak mengikat, yang mengikat itu saksi fakta dan bukti otentik," tandasnya. [mvi]
Oleh: Laela Zahra
Nasional - Selasa, 12 April 2011 | 04:08 WIB
INILAH.COM, Semarang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menduga adanya praktik mafia hukum, dalam pemberian kesaksian ahli dalam proses persidangan. Saksi Ahli bahkan kadang dijadikan pelacuran intelektual.
Busyro menilai, pemberian saksi ahli kerap diperdagangkan oleh oknum-oknum akedemisi, demi meraup pundi uang.
"Ada ahli yang bersaksi sebagai saksi ahli dan diberikan uang untuk kesaksiannya dengan harga Rp 500 juta atau 250 juta," ucapnya dalam Lokakarya Manajemen Korupsi Terpadu I di JCLEC, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4/2011).
Lebih lanjut Busro menambahkan bahwa hal tersebut adalah tindakan yang memalukan dunia akademisi. "Ini pelacuran intelektual," ketusnya.
Dia juga mengatakan akademisi pelaku kejahatan mafia hukum modus saksi ahli tidak dapat dipidana. "Itu harus dari kampusnya yang memberi sanksi dan tidak ada unsur korupsi, cuma tidak memiliki komitmen intelektual," jelasnya.
Lebih jauh Busyro mengatakan, kesaksian ahli dalam proses penyidikan dan persidangan tidak menjadi pengikat dalam menentukan dugaan pidana.
"Mestinya kesaksian ahli itu enggak mengikat, yang mengikat itu saksi fakta dan bukti otentik," tandasnya. [mvi]
Komentar
Posting Komentar