JANGAN lengah (radikalisme dan kekerasan PATUT DIWASPADAI) (18)

Presiden Instruksi Pembubaran Ormas Perusuh
"Organisasi massa atau perkumpulan tak boleh menyerukan penyerangan kepada kelompok lain".
KAMIS, 10 FEBRUARI 2011, 00:37 WIB Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila, Mohammad Adam

Yudhoyono menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum.
"Kepada kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden pada pidato memperingati Hari Pers Nasional di Kupang, Rabu 9 Februari 2011.
Seperti diberitakan, dalam pekan ini terjadi dua aksi kekerasan berbau agama. Aksi pertama di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menewaskan empat orang. Sementara aksi kedua di Temanggung, Jawa Tengah, merusak tiga gereja.

Menurut SBY, pembubaran itu tak boleh melanggar aturan hukum dan undang-undang. Presiden mengatakan saat ini adalah era kebebasan menyampaikan pendapat, berbicara, dan berkumpul. Tetapi, SBY menegaskan agar organisasi massa atau perkumpulan tak sekali-kali menyerukan penyerangan kepada salah satu kelompok tertentu.

"Kita tidak boleh memberikan ruang dan toleransi terhadap pidato, seruan-seruan di depan publik kepada komunitas tertentu untuk melakukan serangan, tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan, kepada pihak manapun. Ke semuanya itu jelas-jelas pelanggaran hukum," kata SBY.

Presiden juga mengimbau masyarakat dan penegak hukum mewaspadai bila ada massa berkumpul yang terindikasi melakukan serangan. "Jangan dianggap biasa-biasa saja kalau massa berkumpul, dalam jumlah banyak, yang diketahui akan melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain," ujar SBY.

Jangan Hanya Retorika

Puan Maharani, salah satu Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berharap pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembubaran organisasi massa ini bukan sekadar retorika. Puan menunggu pelaksanaannya, karena sebelumnya Presiden juga pernah berucap sama.

"Saya harap Presiden hari ini tidak hanya beretorika," kata putri Megawati Soekarnoputri itu.

Pada 30 Agustus 2010 lalu, Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah berulang kali melakukan tindakan anarki, sudah selayaknya dibekukan. "Sayangnya hal itu belum diatur dalam UU Ormas," kata Kapolri.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas sudah kadaluarsa. Aturam itu tak sesuai perkembangan dinamika dalam masyarakat, sehingga perlu direvisi. Ia bahkan menekankan agar revisi UU Ormas menjadi prioritas bersama DPR dan pemerintah.

Tapi anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat lain. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar politikus Golkar itu. Undang-undang itu, kata Nurul, mencantumkan pasal sanksi terhadap ormas anarki, termasuk berupa pembekuan, apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.

RUU Kerukunan Beragama

Fraksi Golkar bergerak lebih jauh dengan menyatakan memprioritaskan legislasi Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. Golkar mengharapkan RUU ini nanti bisa menggantikan Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur soal Ahmadiyah.

"Ini penting agar kerukunan antarumat beragama memiliki pijakan yang kuat," ujar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Golkar.

Politikus Golkar Zulkarnaen Djabar, yang juga anggota Komisi VIII DPR bidang keagamaan ini, menambahkan, "Undang-undang kerukunan antar umat beragama ini penting, agar perbedaan tak dipandang sebagai masalah. Kami memandang kemajemukan sebagai kekuatan bangsa, bukan menimbulkan perpecahan."

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding mendukung pembahasan RUU Kerukunan Beragama ini. "Komisi VIII akan dorong sekuat-kuatnya agar RUU ini bisa dibahas tahun ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Karding menjelaskan, sebetulnya RUU Kerukunan Umat Beragama memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2011. Posisi RUU ini berada di urutan ke-15. "Tinggal kami usulkan ke pimpinan dewan untuk bisa diprioritaskan," ujar Karding.

Ia menilai, RUU Kerukunan Umat Beragama menjadi penting bukan hanya karena persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan Temanggung. "Tapi juga karena keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama tidak selalu efektif untuk menyelesaikan persoalan (keagamaan) semacam itu," ujar Karding.

Oleh karena itu, salah satu poin penting untuk dimasukkan dalam RUU adalah tentang lembaga mana yang punya kewenangan memberi justifikasi, apakah satu aliran kepercayaan itu benar atau salah, dan boleh atau tidak hidup di Indonesia.(np)
• VIVAnews
Mahendradata: Sidang Baasyir Tak Dijamin Aman

Oleh: Hans A Sinjal
Nasional - Kamis, 10 Februari 2011 | 03:30 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Baasyir, Mahendradata tidak menjamin persidangan Baasyir pada Kamis (10/2/2011) akan berlangsung aman.

"Siapa yang bisa tegas, tidak ada yang bisa mengatakan akan terjadi rusuh atau tidak," kata Mahendradata saat dihubungi wartawan Rabu (9/2/2011)

Menurut Mahendra, keamanan akan datang. jika pemerintah berlaku adil. "Jadi aman atau tidak bukan datang dari masyarakat. Tapi pemerintah yang seharusnya mengamankan," terangnya.

Sementara itu, tentang kedatangan 180 orang pendukung Baasyir dari Solo jangan khawatir mereka datang dengan niat untuk mendukung Baasyir bukan untuk rusuh. "Tidak ada potensi ke arah sana," katanya.

Seperti diketahui, Menurut Kapolres Jaksel untuk mengamankan jalannya persidangan, selain akan menurunkan 830 personil kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Kapolres Jaksel juga akan mengambil beberapa langkah pengamanan. Seperti kendaraan dilarang parkir di depan Pengadilan Negeri, juga dilarang untuk mereka mengelar aksi didepan PN.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri ditangkap di Banjar Patroman, Jawa Barat pada tahun 2010, dan diduga mengetahui dan membiayai aksi terorisme. [mvi]

DHARMA SETYAWAN
Konflik SARA dan Salah Urus Negara
Rabu, 9 Februari 2011 - 10:31 wib

Kasus kekerasan agama terjadi lagi. Baru-baru ini kasus terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jawa Barat. Selang sehari kekerasan terjadi di Temanggung. Sejumlah pelaku kekerasan melakukan anarkisme terhadap sejumlah warga yang menganut aliran Ahmadiyah dan akibatnya meninggal 3 orang warga. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di negeri ini.

Kekerasan agama yang pernah terjadi di Indonesia tidak saja dilakukan oleh para ormas Islam yang sering muncul di media. Perlu kita cermati bahwa upaya memperlakukan kelompok agama dengan tidak adil adalah sebuah anarkisme. Hanya saja anarkisme seperti ini lebih terlihat sopan dan lembut. Anarkisme agama merupakan sebuah upaya mengganggu ketenangan manusia yang sudah menganut sebuah agama yang memiliki aturan-aturan yang inheren dalam agama yang dianut itu sendiri. Anarkisme juga bisa dilakukan sengan sistem yang diatur di sebuah wilayah.

Pada saat orde lama anarkisme agama pernah terjadi dan dilakukan oleh pihak komunis melalui sistem pemerintah. Salah satu contoh anarkisme yang pernah terjadi adalah Gerakan 30 S PKI yang berusaha melakukan kudeta militer di pemerintahan Soekarno saat itu. Dalam kasus yang terjadi di lapangan anarkisme tersebut begitu banyak dialami oleh umat Islam.

Kekejaman tentara komunis sangat begitu menodai kerukunan antarumat beragama dan sangat jelas melanggar hak asasi manusia. Karena tujuan pasti dari gerakan komunisme di Indonesia adalah mengubah sistem Pancasila dengan komunisme. Dan komunisme tidak mengakui sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Saat Orde baru ternyata memberikan sejarah yang tidak jauh berbeda. Lewat militer pemerintah Orde baru melakukan anarkisme agama, lagi-lagi Islam yang menjadi korban. Beberapa kasus orde baru seperti Kasus Talang Sari, Tanjung Priok berdarah dan sejumlah kasus lainnya.

Dalam kurikulum pendidikan pemerintah orde baru pernah melarang jilbab dipakai para pelajar di lembaga pendidikan pemerintah. Kasus-kasus yang terjadi di Orde baru sampai sekarang belum ada ujung penyelesaian dan meninggalkan penderitaan berat bagi para keluarga korban. Anarkisme agama di era reformasi banyak dilakukan oleh para penganut agama. Kasus seperti kerusuhan di Ambon yang terjadi antara kaum Nasrani dan Islam (lascar jihad, Red) menjadi contoh nyata. Kemudian anarkisme juga terjadi di Internal Islam seperti tindakan menghakimi oleh sekelompok Ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan anarkisme ke sejumlah kelompok. Anarkisme Agama terjadi akibat kurangnya komunikasi yang terjadi antara kedua belah pihak. Untuk itu perlu ada upaya baik dari semua elemen bangsa untuk menyelesaikan anarkisme agama.

Pertama, jika melihat sejarah Orde lama, orde baru, dan reformasi sekarang, umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini seharusnya memiliki otoritas yang lebih dengan cara penyampaian hak Umat Islam ke regulasi pemerintah. Kasus-kasus yang merugikan kemurnian ajaran Islam sendiri seharusnya diatur lewat aturan yang dirancang oleh wakil rakyat yang sebagian besar mereka adalah pemeluk Islam. Ketegasan aturan agama merupakan sebuah upaya menolak penistaan agama yang membuat ajaran Agama Islam sendiri tidak jelas. Satu contoh jika terbukti bahwa Ahmadiyah bukan termasuk ajaran Islam maka perlu ada ketegasan baik dari kesepakatan Ulama dan disampaikan pemerintah bahwa memang Ahmadiyah bukan ajaran Islam. Ketegasan ini diambil agar tidak terjadi tindakan anarkisme dari sekelompok golongan karena merasa ajaran Islam dinodai dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan Alquran dan hadist. Seperti nabi menjelaskan bahwa tidak akan mungkin umatku bersepakat secara mayoritas tentang bid’ah-bid’ah dalam agama. Andaikan benar terjadi bahwa Ahmadiyah bukan menganut ajaran Islam dengan keputusan Ulama dan penyampaian pemerintah maka jelas sudah masalah dan biarkan mereka menjalankan ritual tanpa ada tindakan anarkisme karena mereka sudah jelas bukan Islam.

Kedua, Anarkisme agama sebenarnya memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan sebuah struktur, baik itu entitas agama, gerakan sosial, lembaga politik, ormas Islam dan kelompok-kelompok lainnya. Naluri manusia selalu memberikan apresiasi positif terhadap hal-hal yang menyuguhkan kedamaian. Nilai Profetik (kenabian) mungkin kata yang tepat untuk mewakili sebuah sikap saling menjaga, toleransi, berbicara dengan hati, ketulusan. Dengan nilai profetik inilah agama menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia akan hakikat diri sebagai seorang makhluk Tuhan. Nilai Profetik inilah yang menjadi jawaban kenapa Muhammad begitu sangat ditaati dan diikuti ajarannya. Tidak ada sedikitpun dalam sejarah manusia tentang agama yang mendahulukan anarkisme dalam interaksi masa. Bahkan tercatat dalam sejarah begitu banyaknya nabi yang sebenarnya menjadi korban dari anarkisme kaumnya karena di tolak ajaran dakwahnya. Nabi Nuh, Isa, Muhammad pernah mengalami hal demikian. Tapi yang sangat menakjubkan kesabaran para nabi menjadi magnet dakwah tersendiri bagi sebagian manusia.

Ketiga, Memberikan pemahaman tentang ajaran-ajaran agama akan lebih berdampak positif dari pada melakukan tindakan anarkisme agama. Dakwah bil hikmah wamauizhatil hasanah (Dakwah dengan hikmah dan suri tauladan yang baik) gambaran yang paling tepat bagi agama apapun. Walaupun nabi Muhammad pernah ditolak kaum taif namun mereka menyadari bahwa Muhammadlah satu-satunya manusia saat itu yang dapat dipercaya hingga dijuluki Al-amin, Muhammad adalah seorang yang jujur, selalu menyambung tali silaturahmi. Tidak ada satu orangpun yang meragukan kebenaran walau mereka telah melempari Muhammad dengan batu saat memberi ajakan kepada Islam. Lalu yang terjadi sekarang umat sudah berbeda jauh. Beberepa sekelompok ormas Islam sangat miris dengan mengedepankan anarkisme. Upaya melakukan nilai profetik telah berubah menjadi kebrutalan yang justru tidak membuat manusia simpati terhadap ajaran Islam. Akibat ulah beberapa kelompok ini yang nantinya merugikan agama dalam membangun rahmatan lil alamin. Dan jangan heran jika nantinya isu tentang terorisme terhadap islam tidak kunjung usai karena memang ada sebagian dari kita yang selalu meneror tanpa memberikan kepemahaman profetik.

Keempat, perlu adanya sebuah konstruksi dalam kepemimpinan umat Islam. Ini sekaligus menjadi jawaban kenapa Kepemimpinan sangat penting bagi Islam. Dengan pemimpin ini Islam akan mengembalikan kejayaan masa lampau dengan menyuguhkan masyarakat berperadaban yang menjadi kiblat dunia di masa lalu di mana istilah menyebut masyarakat madani (civil society). Kepemimpinan dalam Islam perlu diselesaikan dengan cara bersama antara umat Islam yang dijembatani Ormas Islam, Lembaga Agama, NGO Islam, Organisasi kepemudaan Islam dan lainnya. Konstruksi Kepemimpinan ini dibentuk untuk memberikan dasar-dasar pemahaman arti pentingnya Nilai Profetik yang diajarkan para nabi karena memang agama bukan paksaan, sekaligus menjadi puncak regulasi dalam menjaga tatanan moral agama sehingga tidak terjadi hal-hal yang membuat orang menjadi benci dengan agama. Sebagaimana filosofi yang para nabi gunakan dalam interaksi bagaikan pohon mangga yang telus dilempari dengan kayu dan batu tapi pohon selalu membalasnya dengan menjatuhkan buah mangga yang manis. Inilah garis besar Nilai Profetik yang disebut dalam Al-quran Id’fak bilatihiya ahsan (menolak kejahatan dengan kebaikan). Pemimpin harus mampu menuntaskan salah urus negara yang telah terjadi agar klaim kebenaran tidak harus dilakukan dengan kekerasan tapi dengan pemahaman.

DHARMA SETYAWAN
Ketua Komunitas Hijau KAMMI Lampung

(//mbs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019