teror di mana-mana

Patrialis Terancam Dibui
Sabtu, 23 Oktober 2010 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan penayangan liputan bisnis seks di penjara oleh program Sigi, SCTV, sangat berlebihan.



Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terancam dipidana bila terbukti menghalang-halangi penyiaran atau mengintervensi ruang redaksi. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara, denda maksimal Rp 500 juta," kata Hendrayana mengutip ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemarin Patrialis mengklarifikasi kasus ini kepada Dewan Pers. Patrialis membantah jika dikatakan pernah mengintervensi dan melarang penayangan Sigi. Mengenai acara itu tak jadi ditayangkan, kata dia, itu urusan SCTV. "Tidak ada hak kami untuk melarang," kata Patrialis di gedung Dewan Pers.

Liputan investigasi SCTV berjudul "Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara" gagal tayang pada 13 Oktober lalu. "Dari kronologi yang kami alami, intervensi itu jelas ada," kata Kepala Liputan 6 News Center SCTV Don Bosco Selamun saat dihubungi Tempo, Kamis lalu. Don juga membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada penundaan tayangan itu.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanudin mengatakan intervensi terhadap ruang redaksi seharusnya tidak terjadi. "Itu tindakan yang berlebihan," kata Hasanudin kemarin. Bila berkeberatan atas program Sigi, Menteri Patrialis seharusnya melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga meminta media berani mempertahankan kemerdekaannya. Segala bentuk intervensi, baik dari dalam maupun luar media, haruslah ditolak. "Kita harus berani menyatakan tidak kalau itu menyangkut kemerdekaan pers," kata Bagir setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden kemarin.

DIANING SARI | AMIRULLAH | BUNGA MANGGIASIH | MUTIA RESTY | JAJANG


Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara
SABTU, 23 OKTOBER 2010 | 05:19 WIB

whitneys-corner.livejournal.com

TEMPO Interaktif, Jakarta - Judul ini diambil dari liputan program Sigi, SCTV, yang masih tertunda penayangannya. Sedianya, laporan berdurasi sekitar 23 menit itu ditayangkan pada Rabu malam pekan lalu.

Tim Sigi menginvestigasi bisnis seks ini selama satu bulan, dari September hingga Oktober, dengan dua kamera. Satu kamera dititipkan kepada narapidana. Satu kamera lagi dipasang pada tempat rahasia.
Kemarin sore, Tempo berkesempatan menonton program itu di lantai 9 SCTV Tower, Senayan City, Jakarta. Tayangan dibagi dalam tiga segmen.

Pada segmen pertama, ada visualisasi tentang aneka penyimpangan di penjara, seperti fasilitas mewah untuk narapidana berduit, pungutan liar oleh sipir, dan bisnis seks yang jadi tema cerita.

Sigi memperlihatkan sejumlah perempuan, disebutkan sebagai pekerja seks, yang tengah bertransaksi di ruang tunggu Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Para perempuan itu berpura-pura menjadi penjenguk.

Lalu muncul wawancara dengan perempuan berbaju hangat hitam, berkalung emas, dan berkulit sawo matang. Wajah perempuan disamarkan, tapi suaranya tidak.

Perempuan itu mengaku sebagai perantara, antara germo dan para napi. Dialah yang melakukan tawar-menawar harga dengan sipir. Bila sepakat, misalnya, kamar tersedia dengan tarif Rp 400 ribu per 30 menit.

Kamar intim itu akan dijaga sipir, sehingga napi yang sanggup membayar bisa menyalurkan hasratnya. Menurut si perantara, transaksi biasanya berlangsung pada malam hari, meski bisa juga pada pagi hari. Penggalan wawancara dengan si perempuan ini diberi latar adegan di kamar intim yang disamarkan.

Segmen ini juga memuat penjelasan Ahmad Taufik, mantan narapidana politik yang juga wartawan Tempo. Taufik membenarkan adanya praktek bisnis urusan bawah pusar di penjara itu.

Pada segmen kedua, narator tim Sigi menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia belum mengakomodasi pemenuhan hasrat biologis para napi. Negara seperti Amerika Serikat dan Australia mengatur pemenuhan kebutuhan seksual para napi beristri dalam kunjungan, yang disebut conjugal visit.

Mengambil video dari YouTube, Sigi memperlihatkan fasilitas kamar intim di penjara dua negara itu. alu ada cuplikan wawancara dengan penulis dan wartawan senior Arswendo Atmowiloto, yang juga pernah dipenjara. Menurut dia, bisnis seks dalam penjara itu sudah menjadi rahasia umum. "Kamar penjara itu dingin lo, jadi ya wajar saja para napi mencari jalan untuk memenuhi hasratnya," kata Arswendo.

Pada segmen terakhir, tim Sigi memperlihatkan suasana kamar intim yang menjadi lahan bisnis para sipir. Kamar di lantai dua itu dilengkapi kasur busa dengan seprai bermotif bunga-bunga.

Lalu ada wawancara dengan Kepala Rutan Salemba Toro, yang menyangkal keberadaan bisnis seks di tempatnya memimpin. "Kalau ada, akan kami sikat, karena itu melanggar aturan dan kesusilaan," kata dia.

Pada segmen ini, tim Sigi memperlihatkan reaksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang terkejut atas fakta yang ditemukan Sigi. "Kalau boleh, kita datang ramai-ramai ke sana. Terima kasih sudah memberi informasi ini," ujarnya.

Patrialis menambahkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyediaan tempat khusus bagi napi yang sudah menikah untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka di penjara.(Baca juga: Patrialis Terancam Dibui)

Jika ada kepala penjara yang terlibat bisnis seks, Patrialis mengancam akan menindaknya secara tegas. "Karena itu mengambil kebijakan sendiri."

Pada akhir tayangan, narator Sigi menekankan perlunya penyelidikan independen atas bisnis seks di penjara. Selain itu, pemerintah perlu membuat aturan yang memanusiakan para narapidana.

HERU TRIYONO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019