teror di mana-mana
Patrialis Terancam Dibui Sabtu, 23 Oktober 2010 | 14:41 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan penayangan liputan bisnis seks di penjara oleh program Sigi, SCTV, sangat berlebihan. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terancam dipidana bila terbukti menghalang-halangi penyiaran atau mengintervensi ruang redaksi. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara, denda maksimal Rp 500 juta," kata Hendrayana mengutip ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemarin Patrialis mengklarifikasi kasus ini kepada Dewan Pers. Patrialis membantah jika dikatakan pernah mengintervensi dan melarang penayangan Sigi. Mengenai acara itu tak jadi ditayangkan, kata dia, itu urusan SCTV. "Tidak ada hak kami untuk melarang," kata Patrialis di gedung Dewan Pers. Liputan investigasi SCTV berjudul "Bisnis Seks di...