kebebasan beragama kebebasan yang berhakazasi

Negara Gagal Beri Jaminan Kebebasan Beragama
Rabu, 27 Januari 2010 | 19:05 WIB

R.A. KHAIRUN NISA
Konferensi Pers Setara Institut, Rabu (27/1/2010) tentang pelanggaran kebebasan beragama.
TERKAIT:
Ada 200 Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2009
JAKARTA, KOMPAS.com- Kebebasan beragama di Indonesia menunjukkan bahwa negara gagal memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara. Itu akibat kelemahan politik personal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantung dan menunggangi isu kebebasan agama.
Demikian dikemukakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, saat menyampaikan laporan pemantauan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia, di Jakarta, Rabu (27/1).
Dalam tiga tahun pemantauan, katanya, Setara menangkap fakta bahwa pelanggaran KBB disebabkan peraturan dan undang-undang yang ada mengandung muatan yang tidak kondusif bagi penegakan jaminan KBB. "Tidak ada jaminan yang komprehensif atas hak untuk untuk bebas memeluk atau menganut agama/keyakinan," ujar Hendardi.
Padahal, kata Hendardi, kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama merupakan kebebasan asasi (dasar) yang mutlak di mana tak satu pihak pun diperkenankan campur tangan.
"Tetapi UU No 5/1969 (No 1/PnPS/1965) tentang Pencegahan atau Penodaan Agama memberikan otoritas pada pemerintah untuk menafsirkan bahkan menentukan pokok-pokok ajaran agama. Termasuk berwenang menyelidiki, memutuskan, dan mengeksekusi apakah suatu aliran agama/kepercayaan tertentu dipandang menyimpang atau bertentangan dengan ajaran agama tertentu," paparnya.
Sangat jelas, lanjut Hendardi, Pemerintah menjadi hakim kebenaran bagi suatu tafsir teologis yang subyektif.
Hendardi juga mengatakan bahwa mewujudkan jaminan KBB juga merupakan mandat UU RI No 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1996) yang mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif untuk menghormati dan melindungi hak-hak kebebasan beragama/berkeyakinan.
Menurutnya, untuk penguatan landasan konstitusional dan legal jaminan KBB maka perlu dilakukan amandemen UUD Negara RI 1945 yakni pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 dengan menegaskan kesetaraan semua agama, keyakinan atau kepercayaan yang hidup di Indonesia.
"Secara khusus Presiden dan DPR harus mencabut UU No 5/1965 cum PNPS No 1/1965 tentang "Penyalahgunaan dan penodaan agama" dan menggantinya dengan UU yang secara khusus mengatur tentang "penyebaran rasa kebencian, permusuhan dan anjuran kekerasan berdasarkan agama/keyakinan"," ujarnya. (JS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu ITU PALING AROGAN, tidak ada yang lebih arogan

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02