pemakZulan, lage (2)

Istana Klaim Tak Berutang Soal Century
SABTU, 15 JANUARI 2011 | 17:41 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Istana mengklaim tidak memiliki utang apapun terkait penyelesaian skandal kasus Bank Century. Itu diungkapkan Staf Khusus bidang Komunikasi Politik Presiden, Daniel Sparingga, usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu (15/1).

Menurut Daniel, selama ini ada pengulangan cerita yang terus dipelihara bahwa pihak Istana atau Presiden dalam hal ini memiliki tunggakan perkara yang belum diselesaikan, yaitu kasus soal Bank Century. Padahal, pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Saat ini KPK dan beberapa sektor aparat penegak hukum sedang berada dalam keadaan terus bekerja terkait soal Century," ujarnya. Jadi, kata dia, "Istana tak berutang tunggakan perkara apapun."

Daniel mengakui memang pemerintah kini memberikan perhatian khusus terhadap kasus Century. Kasus Century, menurut Istana, sudah melalui semua proses yang seharusnya dilewati.

Secara politik, keputusan DPR sudah menghasilkan keputusan untuk melanjutkannya ke ranah hukum. Kemudian dalam proses hukum KPK juga sudah menyatakan belum ada bukti hukum yang terkait tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century, selain adanya tindak pidana perbankan. Istana sepertinya senada dengan temuan KPK. "Dua jalur baik hukum maupun politik sudah ditempuh," ujarnya.

Saat ini kasus Century kembali mencuat karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mempermudah syarat bagi parlemen untuk menjalankan hak menyatakan pendapatnya, yang itu bisa bermuara pada pemakzulan terhadap presiden. Rencana pemakzulan pun sudah mulai dikemukakan oleh sejumlah politisi di DPR terkait soal Century ini.

Nada miring soal penyelesaian kasus Bank Century muncul dari Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk. Dia mensinyalir ada pamrih yang kemudian bermain dibalik penyelesaian kasus dana talangan itu. "Saya menangkap ada ketidaktulusan dari penyelesaian kasus Century di dalam Parlemen," ujarnya. Namun dia berharap dugaannya itu salah.

Menurut Hamdi, yang paling diuntungkan dalam kasus Century yang kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan bermuara pada pemakzulan presiden adalah politikus yang memiliki watak dagang sapi. Para politikus saat ini seolah memiliki jurus yang lebih banyak untuk kemudian menyerang pemerintahan. Tujuannya, kata dia, bukan untuk kepentingan rakyat, namun untuk keuntungan golongan dan pribadinya saja.

SANDY INDRA PRATAMA
Century Letoy, Pemakzulan Boediono Menanti


Oleh: R Ferdian Andi R
Nasional - Jumat, 14 Januari 2011 | 17:41 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Penanganan hukum kasus Century menjadi kunci proses hak menyatakan pendapat DPR berlanjut atau tidak. Ini artinya, pemakzulan Wakil Presiden Boediono sangat tergantung kinerja aparat penegak hukum.

Pemakzulan Wakil Presiden Boediono, saat ini bukanlah menjadi perkara mustahil. Karena pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 184 ayat 4 UU No 27/2009 tentang syarat kuorum usulan hak menyatakan pendapat dari 3/4 (420 anggota) menjadi 2/3 (373 anggota) dari jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.

Mengapa Boediono? Karena dalam rapat paripurna DPR 3 Maret 2010 lalu, Boediono termasuk salah satu nama yang masuk dalam rekomendasi DPR sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Century dengan kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR sangat tergantung kinerja aparat penegak hukum menuntaskan Century. "Jika tidak ada kemajuan dari aspek hukum, saya berpikiran, hak menyatakan pendapat terbuka lebar," ujarnya dalam ‘Forum Jumatan’ di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2011).

Ia menilai, sebagai pimpinan DPR dirinya menangkap frustrasi yang dirasakan anggota legislatif terkait penanganan kasus Century oleh aparat penegak hukum. "Jadi kalau memang tidak ada kemajuan, apa boleh buat hak menyatakan pendapat menjadi terbuka lebar," tandasnya.

Sementara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Setya Novanto menegaskan, pihaknya tidak memiliki pikiran untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden. “Saya tegaskan, Golkar tidak punya dendam dan tidak pernah dendam kepada Wapres Boediono. Golkar Cuma ingin mendorong agar kasus Century cepat diselesaikan,” tegasnya.

Setya juga membantah memberi instruksi kepada Fraksi Partai Golkar untuk menandatangani usulan hak menyatakan pendapat. Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan dirinya akan menggalang dukungan untuk meneken surat usulan hak menyatakan pendapat.

Sementara terpisah, mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat menegaskan jika pemerintah tidak serius menangani Century, DPR akan mengambilalih kasus ini. "Caranya ya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat," cetusnya ditemui seusai rapat internal Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR RI.

Mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menegaskan, Hak Menyatakan Pendapat DPR tidak musti otomatis mengarah ke pemakzulan. "Jangan langsung loncat tiba-tiba pemakzulan. Itu langkah keempat dalam urutan konstitusi kita," cetusnya.

Lebih lanjut Andi menegaskan, jika pun Hak Menyatakan Pendapat bergulir di DPR terkait kasus Century hanya akan ditujukan kepada Wapres Boediono. "Tidak ada nama presiden dalam rekomendasi Century. Makanya saya juga agak kaget kok impeacment itu mengarah kepada presiden. Bisa saja pemakzulan itu dilakukan ke Wapres," tandasnya.

Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menilai putusan MK seharusnya menjadi pemacu bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus Century. Romi menegaskan hak menyatakan pendapat tidak lagi tersandera oleh kekuatan politik manapun.

"Fraksi pendukung opsi C berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan hak menyatakan pendapat karena sesuai putusan MK membutuhkan 373 kursi. Berarti membutuhkan dukungan di luar pengikut opsi C. Namun bukan berati tidak mungkin," cetusnya.

PPP sendiri menurut Romi, memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century. Atas dasar itulah, PPP menurut dia akan akan memutuskan sikap politiknya terkait Hak Menyatakan Pendapat. [mdr]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN