DAMAI itu TIDAK MUDAH meluas (4)
Lima Buku Dilarang Edar
Rabu, 23 Desember 2009 22:55 WIB 66 Dibaca | 0 Komentar
Iskamto (kanan)--MI/Mohamad Irfan
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung telah melakukan pelarangan peredaran terhadap lima buku yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam laporan akhir tahun 2009, Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Iskamto di Jakarta, Rabu (23/12) menyatakan pelarangan terhadap lima buku itu. "Secara resmi pelarangan peredaran buku ini sudah diberlakukan," ujarnya seusai pelantikan Wakil Jaksa Agung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/12).
Buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan G30 S/PKI dan Kudeta Soeharto karya John Rosa, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku, Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan, serta Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Ia mengaku bahwa pelarangan terhadap buku ini dilakukan setelah sebelumnya kejaksaan melakukan penelitian. "Penelitian sudah dilakukan sebelumnya," jelas Iskamto.
Selain itu, Iskamto juga menyatakan, lima aliran kepercayaan diawasi oleh kejaksaan karena berpotensi meresahkan masyarakat. "Persebarannya selalu kami monitor," terangnya.
Lima aliran tersebut adalah Perguruan Santi Loka yg dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Agama Mahawi di Jawa Timur, Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado, Aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yang dikembangkan oleh Agus Prayitno di Jakarta, serta Ajaran Siti Jenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur. (AO/OL-03)
Tentang Pembredelan Lima Buku oleh Kejagung
istimewa
KAMIS, 24 DESEMBER 2009 | 21:58 WIB
oleh Asep Sambodja
Tahun 2004 diakhiri dengan tragedi tsunami Aceh yang menelan korban lebih dari 100 ribu orang. Kini, di ujung 2009, Kejagung mengukir tragedi baru berupa pembredelan lima buku, yakni pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Iskamto, sebagaimana diberitakan detik.com, “Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 terhadap 5 buku.” Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
Buku-buku yang dilarang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, dan Pancasila. Tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku itu yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD ’45, dan Pancasila. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto hanya mengatakan, clearing house adalah memeriksa substansi buku. “Kami hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya,” ujar Didiek. “Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.”
Kalau dikatakan substansinya melanggar UUD ’45, Mantan Jamintel Kejagung seharusnya menyebutkan bagian yang mana yang melanggar UUD ’45 dan Pancasila. Dari kelima buku yang dilarang Kejagung itu, saya sudah membaca dua buku untuk kepentingan akademis, yakni Dalih Pembunuhan Massal dan Lekra Tak Membakar Buku. Kedua buku itu mendeskripsikan dan mengungkap kembali sejarah nasional Indonesia periode 1950-1966. Perspektif yang dipakai memang bukan perspektif yang sama dengan penguasa Orde Baru. Namun, disajikan secara objektif dan ilmiah. Data-data dalam kedua buku tersebut bisa dirujuk ke sumber tertulisnya.
Saya menilai pelarangan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan seorang Mantan Jamintel Kejagung dalam membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat di negeri demokrasi ini. Sebuah pembredelan bisa diibaratkan dengan aborsi yang dipaksakan sehingga membunuh generasi yang akan dilahirkan. Tindakan represi ini juga memperlihatkan ketidakpekaan aparat Kejagung akan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD ’45.
Pembredelan juga memperlihatkan bahwa cara berpikir masyarakat tengah dikontrol, diarahkan, dibatasi, dan dimandulkan.
Citayam, 23 Desember 2009
Asep Sambodja
Editor: jodhi
Rabu, 23 Desember 2009 22:55 WIB 66 Dibaca | 0 Komentar
Iskamto (kanan)--MI/Mohamad Irfan
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung telah melakukan pelarangan peredaran terhadap lima buku yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam laporan akhir tahun 2009, Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Iskamto di Jakarta, Rabu (23/12) menyatakan pelarangan terhadap lima buku itu. "Secara resmi pelarangan peredaran buku ini sudah diberlakukan," ujarnya seusai pelantikan Wakil Jaksa Agung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/12).
Buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan G30 S/PKI dan Kudeta Soeharto karya John Rosa, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku, Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan, serta Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Ia mengaku bahwa pelarangan terhadap buku ini dilakukan setelah sebelumnya kejaksaan melakukan penelitian. "Penelitian sudah dilakukan sebelumnya," jelas Iskamto.
Selain itu, Iskamto juga menyatakan, lima aliran kepercayaan diawasi oleh kejaksaan karena berpotensi meresahkan masyarakat. "Persebarannya selalu kami monitor," terangnya.
Lima aliran tersebut adalah Perguruan Santi Loka yg dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Agama Mahawi di Jawa Timur, Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado, Aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yang dikembangkan oleh Agus Prayitno di Jakarta, serta Ajaran Siti Jenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur. (AO/OL-03)
Tentang Pembredelan Lima Buku oleh Kejagung
istimewa
KAMIS, 24 DESEMBER 2009 | 21:58 WIB
oleh Asep Sambodja
Tahun 2004 diakhiri dengan tragedi tsunami Aceh yang menelan korban lebih dari 100 ribu orang. Kini, di ujung 2009, Kejagung mengukir tragedi baru berupa pembredelan lima buku, yakni pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Iskamto, sebagaimana diberitakan detik.com, “Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 terhadap 5 buku.” Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
Buku-buku yang dilarang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, dan Pancasila. Tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku itu yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD ’45, dan Pancasila. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto hanya mengatakan, clearing house adalah memeriksa substansi buku. “Kami hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya,” ujar Didiek. “Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.”
Kalau dikatakan substansinya melanggar UUD ’45, Mantan Jamintel Kejagung seharusnya menyebutkan bagian yang mana yang melanggar UUD ’45 dan Pancasila. Dari kelima buku yang dilarang Kejagung itu, saya sudah membaca dua buku untuk kepentingan akademis, yakni Dalih Pembunuhan Massal dan Lekra Tak Membakar Buku. Kedua buku itu mendeskripsikan dan mengungkap kembali sejarah nasional Indonesia periode 1950-1966. Perspektif yang dipakai memang bukan perspektif yang sama dengan penguasa Orde Baru. Namun, disajikan secara objektif dan ilmiah. Data-data dalam kedua buku tersebut bisa dirujuk ke sumber tertulisnya.
Saya menilai pelarangan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan seorang Mantan Jamintel Kejagung dalam membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat di negeri demokrasi ini. Sebuah pembredelan bisa diibaratkan dengan aborsi yang dipaksakan sehingga membunuh generasi yang akan dilahirkan. Tindakan represi ini juga memperlihatkan ketidakpekaan aparat Kejagung akan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD ’45.
Pembredelan juga memperlihatkan bahwa cara berpikir masyarakat tengah dikontrol, diarahkan, dibatasi, dan dimandulkan.
Citayam, 23 Desember 2009
Asep Sambodja
Editor: jodhi
Komentar
Posting Komentar