dilarang atawa dibolehkan, BETI dah
Larang Buku Gurita Cikeas, Kejagung Wajib Klarifikasi
Selasa, 29 Desember 2009 - 16:30 wib
TEXT SIZE :
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
JAKARTA - Pro dan kontra rencana dilarangnya buku Membongkar Gurita Cikeas yang ditulis George Aditjondro masih terus berlanjut. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, menilai sepanjang ada undang-undang yang bisa melarang diterbitkannya sebuah buku, maka pelarangan diperbolehkan.
"Itu memang isu lama yg sudah banyak saya dengar tapi belum tentu kebenarannya. Sepanjang ada UU yang dengan tegas menyebutkan adanya pelarangan, silahkan saja," papar Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Jika tetap dilakukan pelarangan, Kejaksaan Agung sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu dari pihak George selaku penulis dan pihak-pihak yang disebutkan dalam buku tersebut.
"Tapi kalau Jaksa Agung main larang tanpa klarifikasi dan penjelasan dari pihak George Tjondro selaku penulis, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam buku tersebut, maka justru langkah Kejaksaan Agung justru akan membuat pembenaran tentang isi buku tersebut," terangnya.
Soal pelarangan, kata dia, perlu dipikirkan dengan matang oleh semua pihak. "Goerge Tjondro yang saya kira juga sudah mempunyai data yang cukup, sampai dia berani menerbitkan buku tersebut. Ancamannya sudah jelas, kalau memang ada fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi saya kira Kejaksaan Agung tidak akan gegabah," pungkasnya.(hri)
Selasa, 29 Desember 2009 - 16:30 wib
TEXT SIZE :
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
JAKARTA - Pro dan kontra rencana dilarangnya buku Membongkar Gurita Cikeas yang ditulis George Aditjondro masih terus berlanjut. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, menilai sepanjang ada undang-undang yang bisa melarang diterbitkannya sebuah buku, maka pelarangan diperbolehkan.
"Itu memang isu lama yg sudah banyak saya dengar tapi belum tentu kebenarannya. Sepanjang ada UU yang dengan tegas menyebutkan adanya pelarangan, silahkan saja," papar Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Jika tetap dilakukan pelarangan, Kejaksaan Agung sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu dari pihak George selaku penulis dan pihak-pihak yang disebutkan dalam buku tersebut.
"Tapi kalau Jaksa Agung main larang tanpa klarifikasi dan penjelasan dari pihak George Tjondro selaku penulis, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam buku tersebut, maka justru langkah Kejaksaan Agung justru akan membuat pembenaran tentang isi buku tersebut," terangnya.
Soal pelarangan, kata dia, perlu dipikirkan dengan matang oleh semua pihak. "Goerge Tjondro yang saya kira juga sudah mempunyai data yang cukup, sampai dia berani menerbitkan buku tersebut. Ancamannya sudah jelas, kalau memang ada fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi saya kira Kejaksaan Agung tidak akan gegabah," pungkasnya.(hri)
Komentar
Posting Komentar