malink TERIAK maling (lanjutkan)

Panda Nabanan Siap Buka-bukaan Dalam Sidang
Panda mengaku, hingga kini dia belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tipikor.
KAMIS, 18 MARET 2010, 17:32 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam

Panda Nababan (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA KORUPSI TERKAIT
Hamka Bagi-Bagi Cek ke Fraksi Golkar
Hamka Yandhu Terancam Tambahan 5 Tahun Bui
Paskah Suzetta Disebut Terima Cek Rp 600 Juta
Fraksi Golkar Terima Jatah Cek Rp 7,35 Miliar
"Ini Ada Rezeki dari Miranda"
Web Tools

VIVAnews - Nama Panda Nababan disebut berulang kali dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun, politisi PDI Perjuangan itu masih enggan berkomentar.

"Itu soal pengadilan, kita buka-bukaan nanti," kata Panda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010. "Biar cantik mainnya."

Panda mengaku, hingga kini dia juga belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tipikor untuk bersaksi dalam persidangan. "Belum ada," ujarnya.

Saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, Sukarjo Harjosuwiryo, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 200 juta.

"Saya pernah menerima travellers cheque di Fraksi, di ruangan Panda Nababan," kata Sukarjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 15 Maret 2010.

• VIVAnews


Kamis, 18/03/2010 17:06 WIB
Markus Pajak Rp 25 M
Raja Erizman: Susno Maling Teriak Maling
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyebut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai salah satu Jenderal yang menjadi markus. Brigjen Pol Raja Erizman yang menjabat posisi tersebut pun membantahnya. Raja menyebut Susno seperti maling yang teriak maling.

"Itu namanya maling teriak maling," kata Raja sambil tersenyum seraya menutup santai pintu Nissan Serena Hitamnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).

Raja secara tak langsung dituding Susno sebagai markus. Raja pun akhirnya bersuara setelah didesak wartawan.

Susno Duadji sebelumnya menyebutkan jika ada 2 jenderal yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua Jenderal itu adalah Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu dan sekarang. Dia meminta agar Polri segera mengusutnya.
(amd/gah)
Ini Nama Dua Tersangka Kasus L/C Misbakhun
Polri belum memanggil Misbakhun untuk dilakukan pemeriksaan. Perlu izin presiden.
RABU, 17 MARET 2010, 17:26 WIB
Elin Yunita Kristanti

(VIVAnews/Tri Saputro)
BERITA TERKAIT
Lagi, Taufiq Usul PDIP Merapat ke Demokrat
"KPK Harus Panggil Nama yang Disebut Pansus"
Tifatul: Tak Kebal Hukum, Usut Misbakhun
KPK: Data Pansus Sangat Penting
Markus Nari Siap Diberi Sanksi BK DPR
Web Tools

VIVAnews - Polri telah menetapkan dua tersangka kasus Surat Utang atau Letter of Credit (L/C) Bank Century milik perusahaan yang salah satu komisarisnya adalah politisi PKS, Mukhammad Misbakhun.

Dua tersangka itu adalah pemilik Bank Century dan Kepala Bank Century Cabang Senayan.

"Saat ini dua tersangka adalah Robet Tantular dan kepala Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman di Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Dia mengatakan, saat perusahaan milik Misbakhun, PT. Selalang Prima mengajukan L/C untuk impor, syaratnya 20% utang itu dijadikan jaminan. Uang jaminan itu bernilai sekitar US$ 4,5 juta dari total utang sebesar US$ 22,5 juta.

"Itu di jaminkan di Bank Century, tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular," kata dia.

"Memang (yang menjaminkan) tidak harus dari perusahaan itu, tapi masalahnya itu si penjaminnya itu sudah tahu bahwa impornya itu tidak terjadi tapi mengapa dana itu tetap dicairkan," tambah dia.

Namun demikian, lanjut Raja, penyidik Polri belum memanggil Misbakhun untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab, lanjut dia, untuk memanggil Misbakhun yang merupakan anggota DPR, Polri harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada presiden. "Dan mendapat surat izin dari presiden," kata dia.

Dalam kasus ini, salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun menjadi salah satu terlapor atas kepemilikan L/C fiktif Bank Century ini. Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.


• VIVAnews
Kubu Andi Arief 'Serang' Bambang Soesatyo
Karena saat ini, penegak hukum sedang bekerja untuk membuka kasus Century.
SELASA, 16 MARET 2010, 14:17 WIB
Ismoko Widjaya

Staf Khusus Presiden Andi Arief pegang bukti politisi PKS terkait Bank Century (Antara/ Widodo S Jusuf)
BERITA TERKAIT
Rekomendasi Century, SBY Minta Saran Menteri
KPK: Tak Mudah Ubah Informasi jadi Alat Bukti
Megawati Tantang KPK Tuntaskan Century
Bareskrim Akan Beber Pidana L/C Century
Ketua Komisi Hukum DPR: Jangan Ancam KPK
Web Tools

VIVAnews - Politisi Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dianggap telah melakukan fitnah kepada Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, yang dituding menebar rasa takut. Tudingan Bambang dinilai tidak masuk akal.

"Andi Arief berupaya mengungkap kasus dugaan L/C fiktif di Bank Century. Jika ada yang takut, seharusnya bukan penegak hukum. Tapi, pelaku yang terkait dengan kasus L/C bodong," kata staf Andi Arief, Akuat Supriyanto dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Maret 2010.

Menurut Supriyanto, pernyataan Bambang lah yang justru dapat dibaca sebagai tekanan terhadap aparat penegak hukum. Karena saat ini, penegak hukum sedang bekerja untuk membuka kasus-kasus yang menyebabkan kolapsnya Bank Century.

"Ini seperti maling teriak maling. Kalau Bambang pro penegakan hukum dan anti-korupsi, mestinya dia mendukung upaya itu," ujar Supriyanto.

Supriyanto berharap agar aparat penegak hukum tidak menghiraukan ulah Bambang. Dan tekanan politik terhadap proses penegakan hukum, tidak mempengaruhi keberanian aparat untuk bekerja secara profesional dan independen. "Demi terungkapnya kebenaran," lanjutnya.

Mengapa keterangan ini tidak disampaikan langsung Andi Arief? "Saat ini, yang bersangkutan sedang fokus penanganan lanjutan bencana longsor di Cianjur," kata dia lagi.

Seperti diketahui, Bambang Soesatyo, anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar DPR, menyesalkan sikap sejumlah staf khusus SBY yang kerap melakukan manuver politik.

Harusnya staf khusus tidak seperti itu, karena mereka digaji negara untuk melayani Presiden dalam menjalankan tugas negara.

"Staf khusus sudah bermain politik," kata Bambang di Jakarta, Minggu 28 Februari 2010. "Kalau mau masuk politik, mundur saja, lalu masuk (Partai) Demokrat.”



ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Mencoba Memahami L/C Century untuk Misbakhun
SENIN, 15 MARET 2010 | 16:59 WIB
Besar Kecil Normal
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Abdi Purnomo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menyatakan ada indikasi pidana atas diterbitkannya letter of credit (L/C) dari Bank Century untuk PT Selalang Prima International milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.

Tapi apa itu L/C? Mengapa L/C yang dikeluarkan untuk perusahaan milik politikus yang juga menjadi motor panitia khusus hak angket Century itu bermasalah?

Penjelasan ringkasnya bisa dimulai dengan proses L/C--mekanisme pembiayaan impor-ekspor--yang normal.

Misalnya PT Imporindo hendak mengimpor baja dari Premier Steel di Inggris.


PT Imporindo tidak mungkin mengirim uang sebelum ada jaminan barang dikirim. Sebaliknya, Premier Steel tidak mau mengirim barang sebelum ada jaminan uang akan diterima.

Maka yang dilakukan oleh PT Imporindo adalah:

1. PT Imporindo di Indonesia sepakat membeli baja dari Premier Steel di Inggris.

2. PT Imporindo meminta Bank Abadi Jaya menerbitkan letter of credit (L/C). L/C ini menjadi jaminan bahwa Bank Abadi Jaya akan membayar Premier Steel.

3. Bank Abadi Jaya menerbitkan L/C untuk Imporindo. Untuk dana L/C ini, Imporindo bisa berutang, bisa pula memberi jaminan/deposit, kepada Bank Abadi Jaya.

4. Dalam L/C ditunjuk bank korespondensi tempat L/C bisa dicairkan. Agar Premier Steel gampang mencairkan, dipilih Royal Wales Bank di London.

5. Premier Steel akan menerima salinan L/C yang menjadi jaminan baja yang dikirim ke Jakarta akan dibayar.

7. Premier Steel mengirim baja dengan kapal. Perusahaan pengapalan akan bukti barang sudah dikirim yang disebut bill of lading untuk Premier Steel.

8. Dengan bermodal salinan L/C dan bill of lading, Premier Steel mencairkan uang pembelian dari Imporindo di Royal Wales Bank.

9. Royal Wales Bank di London menghubungi Bank Abadi Jaya di Jakarta untuk meminta ganti pencairan L/C.

10. Bank Abadi Jaya mengirim uang ke Royal Wales Bank.

11. Jika status L/C adalah utang, maka Bank Abadi Jaya tinggal menagih Imporindo seperti kredit biasa.

Urutan di atas adalah penerbitan L/C dalam proses ekspor-impor yang lazim.

Nah, bagaimana Bank Century menerbitkan L/C untuk PTSelalang Prima milik Misbakhun? Ini yang ruwet dan memusingkan. Ada yang ganjil, aneh, dan belum jelas di sini. Begini rekonstruksi (sementara) Tempo Interaktif:

1.
30 September 2007
Selalang sepakat akan menanam modal di Kellet Investment. Selalang dijanjikan keuntungan 10 persen.

2.
22 November 2007
Selalang mendapat kredit US$22,5 juta dari Bank Century yang jatuh tempo November 2008.

3.
Kredit dipakai mendanai L/C impor kondensat (bahan baku plastik) Bintulu sebanyak 252 ribu barel dari Grains and Industrial Products Trading Ltd di Singapura senilai US$22,5 juta.

4.
Pencairan L/C, menurut resume restrukturisasi utang, menggunakan bill of lading bertanggal 25 Oktober 2007. Ini berarti bill of lading diterbitkan SEBELUM L/C diterbitkan.

Keganjilan:
a. Barang sudah dikirim baru penjual diberi jaminan akan membayar. Lazimnya para penjual baru mengirim barang jika sudah dibayar atau ada jaminan seperti L/C yang menyatakan akan membayar.

Seperti contoh, Premier Steel baru mengirim barang setelah ia mendapat L/C yang menjadi jaminan ia bakal dibayar. Jika baja dikirim sebelum Premier Steel mendapat L/C, siapa yang menjamin Imporindo bakal membayar?

b. Bill of lading yang diterbitkan Petronas itu menyatakan Java Energy Resources Ltd di Singapura mengirim Kondensat Bintulu dari Petronas ke PT Trans-Pasific Petrocemical Indotama (TPPI).

5.
Versi lain diungkap pengacaranya Selalang Prima, Zainudin Paru:

Barang dibeli dari Grains langsung dijual dan dikirim ke Kellet Investments. Ia mengatakan barang itu bukan kondensat, bukan pula gandum. Tidak disebutkan barang yang dibeli Selalang yang langsung dikirim ke Hongkong itu. Belum ada pula penjelasan mengapa dalam resume restrukturisasi utang disebut bill of lading dari Petronas dengan barang yang dikirim kondensat.

6.
Selalang tercatat berinvestasi US$22,5 juta--persis sama dengan nilai L/C dari Century-- ke Kellet Investment BV di Hongkong.

7.
15 Oktober 2008
Kellet terkena krisis global, tidak bisa mengembalikan dana kepada Selalang.

8.
19 November 2008
L/C jatuh tempo. Selalang tidak bisa melunasi.

9.
20-21 November 2008
Century diselamatkan pemerintah.

10.
4 November 2009
Utang Selalang direstrukturisasi.

11.
2010
Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima, menjadi salah satu motor panitia khusus yang menyelidiki mengapa pemerintah menyelamatkan Century.

NURKHOIRI/REZA M./PUTI NOVIYANDA/SUTJI DECILYA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN