jangan lengah (waspadai akar radikalisasi dan kekerasan) (140)
Pemerintah Pusat-Aceh Perlu Dialog Bahas Hukuman Cambuk
Bagus Santosa - Okezone
Minggu, 26 Juni 2011 06:03 wib
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Baso sepakat dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tentang penerapan hukuman cambuk di Provinsi Aceh termasuk pelanggaran HAM.
Namun Ahmad memaklumi hal tersebut karena Aceh memiliki kekhususan dalam pembuatan perundang-undangan.
"Itu secara umum memang melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB. Tapi hukuman cambuk itu kan adanya dalam perundang-undangan karena di Aceh memiliki kehususan dalam perundang-undangan," kata Ahmad saat berbincang dengan okezone, Minggu (26/6/2011).
Menurutnya, Pemerintah harus bisa memberikan pengertian dengan cara persuasif dan berdialog bahwa hukuman cambuk adalah tindakan termasuk pelanggaran HAM.
"Ada beberapa tahap untuk ini, yaitu pemerintah melakukan pendekatan persuasif dengan cara dialog, kita juga sudah memberikan masukan untuk ini. Juga memberikan pemahaman serta memberikan opsi hukuman lain, misalnya diganti dengan penjara atau lainnya," jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, LSM Kontras mengecam penerapan hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah, Aceh. Pasalnya, hukuman yang diterapkan ini masuk kategori penyiksaan dan melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB.
Kepala Litbang Kontras, Papang Hidayat dalam rilisnya Sabtu 25 Juni 2011 mengatakan, dalam pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan Badan HAM PBB, disebutkan bahwa ada suatu jenis pelanggaran HAM menyerupai penyiksaan, meski tidak memenuhi semua unsur. Secara eksplisit, lanjutnya, pasal ini melarang keras praktik penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. (put)
(hri)
Bagus Santosa - Okezone
Minggu, 26 Juni 2011 06:03 wib
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Baso sepakat dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tentang penerapan hukuman cambuk di Provinsi Aceh termasuk pelanggaran HAM.
Namun Ahmad memaklumi hal tersebut karena Aceh memiliki kekhususan dalam pembuatan perundang-undangan.
"Itu secara umum memang melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB. Tapi hukuman cambuk itu kan adanya dalam perundang-undangan karena di Aceh memiliki kehususan dalam perundang-undangan," kata Ahmad saat berbincang dengan okezone, Minggu (26/6/2011).
Menurutnya, Pemerintah harus bisa memberikan pengertian dengan cara persuasif dan berdialog bahwa hukuman cambuk adalah tindakan termasuk pelanggaran HAM.
"Ada beberapa tahap untuk ini, yaitu pemerintah melakukan pendekatan persuasif dengan cara dialog, kita juga sudah memberikan masukan untuk ini. Juga memberikan pemahaman serta memberikan opsi hukuman lain, misalnya diganti dengan penjara atau lainnya," jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, LSM Kontras mengecam penerapan hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah, Aceh. Pasalnya, hukuman yang diterapkan ini masuk kategori penyiksaan dan melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB.
Kepala Litbang Kontras, Papang Hidayat dalam rilisnya Sabtu 25 Juni 2011 mengatakan, dalam pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan Badan HAM PBB, disebutkan bahwa ada suatu jenis pelanggaran HAM menyerupai penyiksaan, meski tidak memenuhi semua unsur. Secara eksplisit, lanjutnya, pasal ini melarang keras praktik penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. (put)
(hri)
Komentar
Posting Komentar