ati2 ya uya, ati2 ya ulama
Ulama Perlu Tonton Uya Emang Kuya Secara Utuh
Rohmat - Okezone
Jum'at, 25 Maret 2011 19:15 wib
DENPASAR- Pro dan kontra atas fatwa haram tayangan Uya Emang Kuya terus berlanjut. Ketua MUI Kota Denpasar H Musthofa Al Amin menilai, para ulama harus melihat tayangan tersebut secara utuh sebelum memutuskan sebuah fatwa.
"Ya mungkin saja, para ulama itu belum melihat tayangan Uya Kuya secara utuh, sehingga keluar hukum seperti itu," kata Musthofa Al Amin dihubungi okezone, Jumat (25/3/2011).
Ada beberapa kriteria untuk memastikan tayangan tersebut haram atau tidak. Salah satunya dengan mengetahui dari mana Uya memperoleh ilmu hipnotisnya.
“Yang penting harus diketahui dahulu bagaimana cara mendapatkan ilmu hipnotis itu, apakah bersumber dari keilmuan atau didapat dari sihir," tuturnya.
Jika belum ditemukan secara jelas sumber ilmu tersebut, sebaiknya masalah tersebut dibekukan dahulu pemfatwaannya. Jangan tergesa menjatuhkan keharaman atau kehalalannya.
“Setelah itu baru dilihat pemanfaatannya seperti apa, jika dimaksudkan semata untuk hiburan dan tidak sampai secara vulgar mengumbar rahasia atau aib seseorang, maka hal itu perlu diapresiasi,” paparnya.
Jika dikaitkan syariat, apabila bertujuan dengan penayangan itu untuk kebaikan dan secara ilmiah serta ilmunya bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu dimungkinkan untuk diterima.
"Yang utama dari mana sumber ilmunya, sedangkan pemanfaaatan bisa saja disesuaikan dengan show atau hiburan," paparnya.(kem)
(mbs)
Rohmat - Okezone
Jum'at, 25 Maret 2011 19:15 wib
DENPASAR- Pro dan kontra atas fatwa haram tayangan Uya Emang Kuya terus berlanjut. Ketua MUI Kota Denpasar H Musthofa Al Amin menilai, para ulama harus melihat tayangan tersebut secara utuh sebelum memutuskan sebuah fatwa.
"Ya mungkin saja, para ulama itu belum melihat tayangan Uya Kuya secara utuh, sehingga keluar hukum seperti itu," kata Musthofa Al Amin dihubungi okezone, Jumat (25/3/2011).
Ada beberapa kriteria untuk memastikan tayangan tersebut haram atau tidak. Salah satunya dengan mengetahui dari mana Uya memperoleh ilmu hipnotisnya.
“Yang penting harus diketahui dahulu bagaimana cara mendapatkan ilmu hipnotis itu, apakah bersumber dari keilmuan atau didapat dari sihir," tuturnya.
Jika belum ditemukan secara jelas sumber ilmu tersebut, sebaiknya masalah tersebut dibekukan dahulu pemfatwaannya. Jangan tergesa menjatuhkan keharaman atau kehalalannya.
“Setelah itu baru dilihat pemanfaatannya seperti apa, jika dimaksudkan semata untuk hiburan dan tidak sampai secara vulgar mengumbar rahasia atau aib seseorang, maka hal itu perlu diapresiasi,” paparnya.
Jika dikaitkan syariat, apabila bertujuan dengan penayangan itu untuk kebaikan dan secara ilmiah serta ilmunya bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu dimungkinkan untuk diterima.
"Yang utama dari mana sumber ilmunya, sedangkan pemanfaaatan bisa saja disesuaikan dengan show atau hiburan," paparnya.(kem)
(mbs)
Komentar
Posting Komentar