kok DI LUAR, ga sekalian LUAR NEGERI

Kemkum HAM: Misbakhun Boleh Keluar Sel Pagi Sampai Sore
Ferdinan - Okezone
Rabu, 13 Juli 2011 17:37 wib

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memastikan terpidana kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit Bank Century Misbakhun telah mendapat hak asimilasi. Asimilasi merupakan hak warga binaan untuk menghirup udara bebas sesuai jadwal yang ditentukan.

"Saya dapat konfirmasi ke kepala kantor wilayah Kemenkum HAM DKI Sihabudin, bahwa Misbakhun mendapat asimilasi," kata Humas Kemenkum HAM Martuar Batubara saat dikonfirmasi okezone, Rabu (13/7/2011).

Namun, Martuar mengaku tidak tahu detil proses asimilasi yang diberikan ke Misbakhun. "Penghitungannya dia dapat asimilasi yang paham Pak Sihabudin dan jajaran Dirjen Pemasyarakatan," sambungnya.

Martuar menjelaskan setiap warga binaan berhak mendapat asimilasi bila sudah menjalani 2/3 hukuman pidana. Selain itu, syarat kelakuan baik selama menjalani hukuman juga jadi pertimbangan.

Selama menjalani proses asimilasi, Misbakhun berhak menghirup udara bebas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. "Pagi keluar dari Lapas untuk bekerja sesuai persetujuan kementerian. Sore dia kembali ke Lapas dan tidur di Lapas," tegasnya.

Pemberian asimilasi ini diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1999 dengan perangkat turunan yang diatur melalui Peraturan Menteri.

"Asimilasi dalam rangka membaurkan warga binaan ke masyarakat atau disebut reintegrasi sosial," ujar Martuar.

Misbahkun sendiri ditahan sejak Selasa 27 April 2010 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2010 menghukum Misbakhun satu tahun penjara, namun hukuman ini diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi Misbakhun ditolak.

(teb)

Kepergok di Mall, Misbakhun Gugup Berusaha Menghindar
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Rabu, 13 Juli 2011 17:32 wib


JAKARTA – Pada saat berada di Rice Bowl, Ratu Plaza, Misbakhun sempat menghindar dan memalingkan mukanya. Hal tersebut diungkapkan Monik, wartawan yang menjadi salah satu saksi mata terdakwa kasus letter of credit (LC).

“Sebenarnya Pak Misbakhun duduk dua meja depan saya, nah saya langsung ambil hape saya langsung memotret dia pakai BB. Nah saat saya potret, dia langsung nunduk di bawah meja menghindar,” ungkap Monik saat berbincang dengan okezone, Rabu (13/11/2011).

Setelah itu Misbakhun sempat pindah berhadapan membelakangi saya, lanjut Monik, karena pindah saya merasa gerak-geriknya mencurigakan. “Saya samperin. Pak Misbakhun selamat siang Saya bertanya apakah bapak sudah diluar(penjara), diluar kapan? Eh dia gugup,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui Misbakhun terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century.(kyw)
(ton)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019