YANG TERHORMAT: korupt0R(p) (1)

Senin, 05/09/2011 12:22 WIB Bebas dari Penjara, Aulia Pohan Jadi Penasihat Dimana-mana Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sudah bebas dari penjara sejak tahun lalu. Mantan terpidana kasus aliran dana BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kini mengaku sibuk dengan menjadi penasihat dimana-mana. "Saya jadi penasihat dimana-mana saat ini. Ya kalau masih bisa mengabdi kepada negara kenapa tidak," ujar Aulia Pohan ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/9/2011). BI memang sempat didera berbagai masalah dengan ditahannya para mantan petinggi otoritas moneter tersebut. Namun Aulia mengakui, BI saat ini jauh lebih baik dibawah kepemimpinan Darmin Nasution. Menurut Aulia, Darmin bisa membersihkan bank sentral dari unsur politik. "Pak Darmin itu bagus, membersihkan dari politik," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga berbicara mengenai perlunya manajemen protokol krisis seperti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun ia menilai, lembaga pengawas baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak diperlukan di Indonesia. "(JPSK) itu harus lah, jadi kita kembali ke profesional. Nah ini OJK mau diambil ya bagaimana nanti," ungkap Aulia. Dikatakan Aulia, pengawasan perbankan pada intinya saat ini harus diserahkan kepada ahlinya yakni BI. Menurutnya tidak perlu ada lembaga baru seperti halnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada masa dahulu. "Jadi ya serahkan pada ahlinya. Jangan kaya dulu dibikin BPPN ternyata rusak juga kan, janganlah dibuat lembaga baru," jelasnya. Kisah perjalanan Aulia hingga menjadi tahanan memang sangat menyita perhatian publik. Dimulai saat kasus ini digulirkan pertama kali oleh laporan Ketua BPK Anwar Nasution tentang adanya penyelewangan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan pejabat BI dan anggota dewan pada tahun 2003. Kasus ini juga telah menyeret beberapa pejabat BI dan anggota DPR. Sebut saja mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang sudah divonis 5 tahun penjara. Lalu mantan Deputi direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. Selain itu, anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Terakhir adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Sumantri dan Bun Bunan Hutapea. Seluruhnya adalah mantan deputi gubernur BI. Aulia Pohan divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Aulia menjadi hanya 3 tahun dengan denda Rp 200 juta. Aulia Pohan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2010. (dru/qom)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN