JAT
KY: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Putusan Kasasi Ba`asyir
Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 24/02/2012 12:13 WIB
Jakarta Keluarga Abu Bakar Ba'asyir menilai sikap Amerika Serikat (AS) memasukkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar organisasi teroris merupakan pra kondisi putusan kasasi. Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) bereaksi dan memperingatkan tidak boleh ada seorang pun mengintervensi hakim.
"Kalau ada pihak yang mengganggu independensi hakim maka kami bisa mengambil tindakan hukum. Dan ini berlaku bagi siapa saja," kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
KY masih menunggu apakah benar ada korelasi antara sikap AS dan jelang putusan kasasi Abu Bakar. KY juga akan proaktif mencari informasi apakah hal tersebut benar adanya.
"Kalau memang indikasi ini kuat, kami akan investigasi pihak-pihak mana yang akan mengintimidasi hakim," papar Eman.
Dia pun tidak segan-segan menurunkan tim investigasi guna menyelidiki apakah benar ada upaya tersebut. "Kami punya tim investigasi di sini, akan kami investigasi karena telah mengganggu independensi hakim," ungkap Eman.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
(asp/nrl)
Pernyataan Lengkap Deplu AS Soal JAT Organisasi Teroris
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 24/02/2012 11:46 WIB
Jakarta Otoritas Amerika Serikat (AS) menyatakan organisasi pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), tergolong dalam organisasi teroris internasional. Dengan pernyataan ini, AS memberikan sanksi tegas bagi JAT, baik terhadap kegiatannya maupun terhadap segala kekayaan dan properti yang dimilikinya.
Pernyataan pemerintah AS ini mulai diberlakukan pada Kamis (23/2) waktu setempat. Pihak AS menyebut, pernyataan ini didasarkan pada Executive Order 13224 yang merupakan perintah langsung dari eksekutif AS, dalam hal ini Presiden AS, untuk menghentikan bantuan maupun jaringan finansial bagi setiap organisasi teroris.
Perintah ini memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk memblokir dan membekukan aset-aset milik organisasi teroris maupun setiap anggotanya. Perintah ini ditandatangani oleh Presiden AS George W Bush pada 23 September 2001 sebagai respons atas serangan bom 11 September 2001 pada menara kembar World Trade Center di New York, AS.
Berikut ini pernyataan lengkap pihak Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip detikcom, Jumat (24/2/2012) tentang hal tersebut:
Pernyataan Teroris Bagi Jamaah Ansharut Tauhid
Hari ini (23/2), Departemen Luar Negeri menyatakan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO) sesuai dengan Bab 219 Undang-undang Imigrasi dan Kewarganegaraan dan sebagai organisasi Teroris Global sesuai dengan Bab 1(b) Executive Order 13224. Kelompok yang berbasis di Indonesia ini, JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terencana terhadap warga sipil, polisi dan personel militer di Indonesia. Pernyataan ini berkaitan dengan pernyataan Departemen Keuangan AS terhadap 3 orang pemimpin JAT: Pjs Amir JAT Mochammad Achwan, juru bicara JAT Son Hadi bin Muhadjir, dan tokoh pemimpin JAT Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir, yang terkait dengan proses rekruitmen dan pengumpulan dana.
JAT berusaha untuk mendirikan kalifah Islam di Indonesia, dan juga telah melakukan serangkaian serangan terhadap anggota pemerintahan dan warga sipil Indonesia dalam rangka mencapai tujuannya tersebut. Abu Bakar Ba'asyir, pendiri dan pemimpin JAT, dan juga tercatat dalam daftar UN 1267 (resolusi Dewan Keamanan PBB soal Al Qaeda), telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara pada tahun 2011 atas perannya menggelar pelatihan terorismes di Aceh. Ba'asyir juga merupakan salah satu pendiri dan mantan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI), yang juga dinyatakan sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO), yang bertanggung jawab atas pengeboman klub malam di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.
JAT melakukan serangkaian serangan terhadap warga sipil maupun pemerintah Indonesia, yang berakibat pada tewasnya sejumlah anggota Kepolisian Indonesia. JAT juga telah merampok bank-bank dan melakukan sejumlah tindakan melanggar hukum demi membiayai pembelian senjata, pistol, dan bahan pembuat bom. Tahun lalu, tepatnya pada 25 September 2011, sebuah bom bunuh diri dari JAT meledak di dalam sebuah gereja di Jawa Tengah, menewaskan si pengebom dan melukai puluhan lainnya. Kepolisian Indonesia telah menangkap sejumlah anggota JAT dalam kaitannya dengan pengeboman tersebut dan sejumlah rencana serangan bom bunuh diri lainnya. Pada April 2011, seorang pengebom bunuh diri melakukan serangannya di sebuah masjid di Jawa Barat hingga melukai puluhan polisi dan menewaskan si pengebom.
Pernyataan ini memainkan peranan penting dalam perjuangan kami melawan terorisme dan merupakan cara yang efektif untuk mengurangi dukungan terhadap kegiatan terorisme dan menekan kelompok-kelompok yang ada untuk meninggalkan terorisme. Konsekuensi dari pernyataan ini termasuk pelarangan terhadap bantuan materi ataupun sumber daya lainnya, atau terlibat dalam transaksi dengan JAT, dan pembekuan seluruh harta milik organisasi dan minat mendapat harta di AS, atau yang didapat dari AS, atau pengendalian warga AS. Departemen Luar Negeri mengambil langkah ini dengan berkonsultasi dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Keuangan.
Sementara itu, pengurus JAT yang berbasis di Solo menanggapi santai pernyataan AS tersebut. Dua anggota terkemuka yang kena sanksi Depkeu AS, Abdul Rochim dan Son Hadi, hanya tertawa mendengar Depkeu AS membekukan aset mereka.
(nvc/nrl)
Komentar
Posting Komentar