Mogok n MACET, 2 hal berbeda
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyesalkan sikap para buruh yang lagi-lagi mengancam memblokir jalan. Muhaimin menegaskan jika ada kasus seperti itu kembali maka Polisi akan mengambil tindakan tegas.
"Jadi, kesimpulan pertemuan terakhir itu jelas kasus itu pertama dan terakhir. Setelah ini tidak ada lagi pengulangan," kata Muhaimin usai menghadiri Ultah 60 Tahun Apindo di Hotel Hyatt, Bundaran HI, Jakarta, Selasa Malam (31/1/2012).
"Pemblokiran jalan melanggar hukum, Polisi ambil tindakan tegas didalam penegakan hukum apalagi mengganggu ketertiban umum," imbuh Muhaimin.
Seperti diketahui, setelah kisruh buruh di Bekasi beberapa hari lalu, kali ini puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta. Aksi akan mereka lakukan pada 9 Februari 2012 mendatang bila perundingan pada 1 Februari 2012 menemui jalan buntu.
Ancaman aksi buruh Tangerang itu dilatarbelakangi langkah Apindo Tangerang yang menggugat ke PTUN Serang terkait keputusan gubernur. Gugatan disidangkan pada 18 Januari lalu.
Dalam keputusan gubernur disebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.
Sumber: detikcom
Komentar
Posting Komentar