JANGAN lengah, terorisme SEJAK DINI, kaya pauD

Selasa, 15/11/2011 16:11 WIB 1 Tersangka Teroris Bima Siswa SMP, Tugasnya Beli Korek Api Kusmayadi - detikNews Mataram - Satu dari tujuh tersangka terorisme di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima, NTB, ternyata siswa kelas III SMP. Terkait ledakan di Pondok UBK, siswa itu tugasnya hanya membeli korek api. Dia adalah MA, usianya masih 15 tahun. Saat ini MA masih tercatat sebagai siswa kelas III, SMPN 2 Dompu. MA ditangkap polisi di Bima pada 12 Juli 2011, sehari setelah ledakan di Pondok UBK yang diidentifikasi polisi sebagai bom. MA resmi ditahan 19 Juli 2011 di Mapolda NTB, Jalan Langko, Kota Mataram. Saat dibawa dari tahanan Mapolda NTB untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (15/11/2011) siang, MA dibawa terpisah dengan enam tersangka teroris lainnya. Hal ini lantaran usianya yang masih anak-anak. Kalau tersangka lain diangkut dengan mobil panser dengan pengawalan ketat, MA dibawa ke Kejati NTB dengan mobil patroli jenis Panther milik satuan Samapta Polda NTB. MA tiba paling belakang. Ia tak diborgol dan kerap menunduk. Di dalam mobil itu, MA ditemani kakak sepupunya, Darmansyah, yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah, Mataram. Darmansyah pula yang tetap mendampingi MA saat menjalani pemeriksaan. "Saya terus mendampingi selama ini. Orang tua kami tidak bisa sering-sering ke sini (Mataram)," kata Darmansyah pada detikcom, di sela-sela menunggu pemeriksaan MA dan barang bukti oleh jaksa di Kejati NTB. Darmansyah mengatakan, MA tidak tahu apa-apa terkait ledakan bom di Pondok UBK itu. "MA hanya diminta membeli korek api oleh Ustadz Abrori, pimpinan pondok. Itu saja. Selebihnya adik saya tidak mengerti apa-apa. Apalagi soal bom," katanya. MA tinggal di Desa O'o, di Dompu, kabupaten yang bersebelahan dengan Bima. Orang tuanya, Abdullah kini dalam kondisi sakit-sakitan, akibat anaknya menjadi tersangka tindak pidana terorisme. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Salim memastikan penahanan MA berbeda dengan enam tersangka teroris lain yang sudah dewasa. "Kita beri perlakuan berbeda. Tentu penahannya terpisah. Tapi soal tuntutan dan dakwaan, tentu saja akan sama. Tetap kita dakwa berlapis dengan pasal terorisme dan lainnya," kata Salim. Ketujuh tersangka teroris itu akan dijerat pasal berlapis mengacu pada UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Darurat No 12/1951 tentang senjata dan pasal dalam KUHP tentang pembunuhan. (fay/nvt)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN