absolute winning is AN UTOP1A (ONLY GOD COULD win ALL)

👀
TEMPO.COJakarta - Hasil sigi Media Survei Nasional (Median) menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi dua tokoh favorit untuk maju di Pilpres 2024. Dari hasil survei itu, Prabowo meraup 18,8 persen suara. Sementara Anies Baswedan dengan 15,8 persen.
Direktur Eksekutif Median Rico Marbun mengatakan rata-rata responden memilih Anies bukan karena kinerja. "Ini pertanyaan terbuka ya jadi kami membebaskan responden untuk menjawab, itu yang pertama yang paling besar itu adalah orang mengatakan bahwa Pak Anies Baswedan ini religius atau dekat dengan ulama," kata Rico, di Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Dari hasil sigi, kedekatan Anies dengan agama menjadi faktor paling dominan dengan 15,1 persen. Selanjutnya, faktor yang dilihat adalah cerdas dan pintar sebesar 11,3 persen, lalu faktor tutur kata bagus di peringkat tiga dengan 8,8 persen.
Faktor kinerja hanya berada di peringkat empat dengan 7,7 persen. "Kalau faktor kinerja sebenarnya belum menjadi alasan utama orang memilih Anies Baswedan begitu," kata Rico.

Menurut Rico, faktor kedekatan dengan ulama ini tak terlepas dari aksi 212 pada 2017. Momen itu bertepatan dengan Pemilihan Gubernur yang akhirnya melengserkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Mungkin selama ini dianggap dekat dengan gerakan 212, sejarahnya waktu terpilih di 2017, jadi faktor itu agak kuat menempel di Pak Anies Baswedan," kata Rico.
🍉

Jakarta detik- Para pelaku dunia usaha ingin agar situasi politik yang tengah memanas kembali kondusif. Harapan itu juga diinginkan oleh perusahaan besutan Sandiaga Uno, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

Direktur Investasi SRTG Devin Wirawan mengatakan, sebagai perusahaan investasi pihaknya sangat merasakan lesunya industri saat masa-masa Pemilu. Pelaku pasar cenderung menahan diri untuk menambah portofolionya di pasar saham.

"Di masa-masa pemilu itu rada slow karena banyak pemain itu wait and see. Setelah pemilu itu selesai akan kembali bisnis as ussual," ujarnya di Gedung Cyber 2, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Mewakili perusahaan, Devin mengatakan bahwa pihaknya ingin adanya stabilitas baik perekonomian maupun situasi politik. Sebab ketegangan juga secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian

"Mengharapkan stabilitas karena tanpa itu investor dan pemain bisnis tidak ada yang mau mengalokasikan dana yang besar untuk membngun negeri ini," tambahnya.


Meski begitu, Devin menegaskan, SRTG dikelola secara profesional dan tak terpengaruh politik. Dia juga menekankan bahwa Sandi sejak terjun ke politik tak lagi berkecimpung mengurusi perusahaan.

"Untuk pemegang saham yang dimaksud itu sejak dia aktif di bidang politik itu sudah tidak ikut serta dalam manajemen Saratoga," tambahnya.

SRTG pada 2018 menderita kerugian Rp 6,2 triliun. Catatan itu berbanding terbalik dengan 2017 perusahaan mampu meraup laba bersih Rp 3,27 triliun.

Kerugian perusahaan disebabkan adanya kerugian bersih atas investasi pada efek ekuitas atau saham sebesar Rp 7,25 triliun. Pada 2017 di pos itu SRTG meraup keuntungan Rp 2,35 triliun.

(das/fdl)
🐈

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan Bawaslu adalah karena pelapor hanya membawa print out berita media online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Selain alasan tersebut, Bawaslu juga menyebut laporan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini karena tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.
Keputusan tersebut dimuat dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019. Laporan yang dilayangkan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. [ian]

🐉
tempo.co: PILIHAN sejumlah partai politik berkonsentrasi memenangkan calon legislatornya ketimbang habis-habisan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sebetulnya bisa dimaklumi. Kemenangan kandidat presiden memang tak identik dengan lonjakan suara buat partai pendukung. Sejumlah survei bahkan memastikan: hanya partai asal sang calon yang bakal memanen keuntungan elektoral.
Karena itulah ogah-ogahannya koalisi partai menjajakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, misalnya, sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal. Kader partai pengusung tak bisa diharapkan secara swadaya bergerak memenangkan kandidat presiden. Hanya limpahan logistik dari tim kampanye nasional di Jakarta yang bisa ala kadarnya menggerakkan mesin partai di daerah. Berantakannya kerja sama partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno idem ditto. Saling tuding antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra sepekan terakhir menunjukkan persaingan sengit kedua partai. Gerindra menuding Agus Harimurti Yudhoyono tak optimal mengkampanyekan Prabowo-Sandiaga.
Anomali semacam ini seharusnya disadari partai politik pendukung pemerintah sejak pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan setahun lalu. Peraturan itu mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Publik masih ingat: pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu teramat dipaksakan. Ketika itu, empat partai memilih walk out dari sidang paripurna: Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dengan menyetujui pasal presidential threshold itu, mayoritas anggota DPR sebenarnya tengah membangun jebakan bagi diri mereka sendiri. Partai menengah dan kecil jadi tak punya pilihan selain menjalin koalisi setengah hati dengan partai yang punya suara lebih besar. Sedangkan partai-partai besar harus rela calon presidennya diboncengi partai tanpa kontribusi memadai. Kawin paksa antarpartai inilah yang membuat kampanye pemilu kali ini diwarnai kebingungan.
Apalagi aturan ambang batas ini sebenarnya tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2014. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan presiden dan anggota legislatif harus diadakan serentak, aturan soal presidential threshold sama sekali tak disebut-sebut. Semua partai politik dipersilakan mengajukan calon presiden sesuai dengan visi dan misi partainya agar kandidat RI-1 dan calon legislator dari partai yang sama bisa menikmati coattail effect dari popularitas satu sama lain. Setelah terpilih pun, mereka bisa saling mendukung di lembaga eksekutif dan legislatif.
Pasal ambang batas pencalonan presiden ini juga membatasi pilihan rakyat. Para pemilih kehilangan kesempatan memilih jagoan masing-masing berdasarkan afiliasi politik dan keyakinan mereka. Tak dapat dihindari, ada kesan pesta demokrasi lima tahunan ini sudah dibajak para elite partai yang diam-diam mengatur agar hanya figur tertentu yang bisa menjadi calon presiden.
Sayangnya, gugatan atas pasal presidential threshold ini kandas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober lalu. Majelis hakim konstitusi berpendapat ambang batas ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan menjamin koalisi permanen di parlemen. Pertimbangan politis semacam itu mengabaikan fakta yuridis bahwa aturan ini secara esensial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6-A ayat 2 konstitusi menegaskan: presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilihan umum.
Kini nasi sudah menjadi bubur. Pemilu sudah di ambang mata. Keputusan partai politik untuk berfokus pada keberhasilan calon legislatornya tak bisa disalahkan. Hidup-mati mereka ditentukan oleh perolehan suara dalam pemilihan anggota legislatif. Jika gagal memenuhi ambang batas 4 persen untuk menempatkan wakil di parlemen, partai terancam bubar. Di sisi lain, para kandidat RI-1 harus realistis dan mengandalkan tim sukses mereka sendiri. Selayaknya mereka tak menggantungkan harapan terlalu tinggi pada barisan partai pengusung.

Pengalaman pahit pada pemilu kali ini hendaknya menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih cermat berhitung di masa depan. Jika lolos ke Senayan, mereka harus segera mencabut presidential threshold dan mengembalikan demokrasi kita ke relnya.
🐍

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sebuah spanduk berwarna putih berukuran 2 x 3 meter persegi berisi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 terpasang di sebuah gang di Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat.

Spanduk itu bertuliskan ajakan untuk tidak memilih salah satu calon gubernur DKI Jakarta tertentu.
"Calon gubernur kite ABA. Agus, Basuki, dan Anies. Asal Bukan Ahok," begitu tulisan di dalam spanduk tersebut. Huruf-huruf di spanduk tersebut berwarna hitam, sedangkan warna huruf A, B, dan A berbeda dari huruf lainnya, yakni berwarna merah.
Jika melihat spanduk tersebut, warga akan mempersepsikan ABA sebagai Agus, Basuki, dan Anies, serta Asal Bukan Ahok. Di dekat spanduk tersebut juga terpasang bendera "Bagus - Barisan Agus Sylvi".
Salah seorang pedagang yang berada dekat situ menyebut spanduk itu sudah lama terpasang.
"Kira-kira beberapa hari yang lama, sudah sekitar semingguan-lah. Setiap orang yang datang ke sini pasti nanya soal spanduk itu. Ha-ha-ha," kata pedagang tersebut, Rabu (23/11/2016).
Dia tak mengetahui pihak mana yang memasang spanduk tersebut. Apakah warga setempat atau pihak luar. Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter belum merespons perihal ini.

Keberadaan spanduk ini juga sempat menjadi bahan tertawaan di media sosial. Sebab, isinya asal bukan Ahok, tetapi memasukkan nama Basuki sebagai salah satu calon gubernur DKI.
😎
Jakarta beritasatu - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menggelar video conference di Mabes Polri dengan pejabat utama Polri-TNI, kapolda, pangdam, dan pangkotama di seluruh Indonesia, Senin (21/11). Salah satu topik yang muncul adalah antisipasi terhadap rencana demo pada 2 Desember 2016.
Menurut Tito, ada sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar Aksi Bela Islam III dengan melakukan salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, pada 2 Desember 2016. 
"Sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, itu hak konstitusioonal. Tetapi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk pengguna jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu orang lain," sambung Tito.
Menurut Tito, aksi tersebut akan membuat Jakarta bakal macet. Oleh karena itu, kapolri akan melarang kegiatan tersebut. Kalau tetap dilaksanakan, akan dibubarkan. Demo bisa digelar di lapangan Monas seperti biasa dan salat bisa di Istiqlal atau Lapangan Banteng.
"Kalau melawan (tetap di HI), akan kami tindak. Itu juga melawan petugas bisa dikenai Pasal 213 dan 214 KUHP kalau sampai ada petugas luka. Kapolda Metro akan keluarkan maklumat larangan. Maklumat itu akan diikuti kapolda lain di daerah untuk melarang kantong-kantong massa di daerah yang akan diberangkatkan ke Jakarta. Ada proses bagi yang ngotot," kata Tito.
Untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama, yang memantik segala reaksi ini, menurut Tito sudah mendekati tahap akhir. Maksimal dua minggu lagi berkas akan diserahkan ke jaksa.
"Kalau ada demo lain, baik dengan cover gelar sajadah, yang ujung-ujungnya orasi, akan kami tindak tegas. Apalagi kalau ada agenda menggulingkan pemerintah, akan bawa bambu runcing. Kami akan tindak sesuai aturan hukum yang ada," tegas Tito.
👀

JAKARTA kontan. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut, rencana aksi unjuk rasa 2 Desember nanti menyimpan agenda tersembunyi. Bukan lagi soal tuntutan proses hukum Ahok, melainkan sudah bernuansa politik.
"Kami sudah meminta tokoh dan ulama bicara tujuannya apa, kalau langgar UU akan kami tindak tegas. Karena ini bukan lagi urusan Ahok, kami jelas telah jamin proses hukum limpahkan kasus ke jaksa dan diharapkan secepatnya diproses ke ke pengadilan," kata Tito di Jakarta, Minggu (20/11).
Tito mengatakan, aksi 2 Desember nanti, sangat kental bermuatan politis. Polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika sampai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kalau ada agenda lain, apalagi sampai blokir jalan sudahlah itu ada agenda politiklah. Kalau sampai ada tindakan mengarah makar, maka kami akan melakukan tegas. Masyarakat jangan sampai terprovokasi," tegasnya.
👎

DETIK Jakarta - Partai Gerindra mencoba bermanuver di tengah panasnya isu Perppu pilkada langsung di DPR. Gerindra yang awalnya menolak Perppu yang dikeluarkan SBY di akhir masa jabatannya kini mendukung. Karena 'goyangan' SBY?

Perppu Pilkada langsung dikeluarkan SBY untuk menganulir Perppu Pilkada yang meloloskan pilkada kembali ke DPRD. Pilkada kembali ke DPRD dimenangkan oleh KMP dalam rapat paripurna DPR yang diwarnai dengan aksi walkout Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Karena mendengar aspirasi rakyat, akhirnya SBY mengeluarkan Perppu tersebut.

SBY kemudian mengajak komunikasi parpol anggota KMP agar mau mendukung Perppu Pilkada langsung ini. Namun Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa menyebut perjanjian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan SBY soal Perppu pilkada langsung tak pernah ada. 

"Ini klaim dari Demokrat, secara tertulis tidak ada. Kalau tertulis ada, Golkar nggak akan berani ambil keputusan (menolak Perpu) ini," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR itu, sehari setelah Munas Golkar menolak Perppu pilkada langsung.

Memang Gerindra belum bicara mau menerima atau tidak. Namun Gerindra bermanuver seolah menggantung Perppu ini, sedangkan partai pimpinan Prabowo ini cenderung melihat Pilkada langsung banyak mudaratnya.

"Sampai hari ini masih berpegang pada naskah akademik dan kajian mendalam. Pada waktu SBY ajukan Perpu kami berpijak bahwa pilkada langsung banyak mudaratnya. Kami belum lihat solusi alternatif mengurangi mudaratnya," kata Desmon.

Setelah isu penolakan Perppu pilkada langsung terus bergulir akhirnya Ketum PD SBY mengakhiri puasa bicaranya. SBY langsung berkicau tentang fakta adanya perjanjian antara KMP dengan PD terkait Perppu pilkada langsung

Menurut SBY, perjanjian dengan KMP untuk mendukung Perpu Pilkada langsung diteken pada 1 Oktober 2014 malam menjelang DPR menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan. Tepatnya saat proses lobi antar ketum parpol untuk mengusung paket pimpinan DPR.

"Kesepakatan itu ditandatangani semua Ketum & Sekjen, mulai dari PG (Golkar), PGerindra, PAN, PKS, PPP & juga PD. Khusus PPP hanya Ketum," kata SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, yang dipublikasikan Minggu (5/10/2014).

SBY pun menyusun strategi merapat Koalisi Indonesia Hebat. SBY bahkan sampai menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Manuver politik SBY ini berbuah manis, Gerindra langsung mengubah haluan.

"Kita kan sudah sepakat kemarin mendukung Perppu itu. Belum ada perubahan sih," kata Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon, sembari menegaskan tak pernah mengingkari komitmen dengan SBY. Fadli menyampaikan hal ini saat pulang dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2014).

Apakah sikap Gerindra yang berbalik arah ini bakal mengobati rasa sakit hati SBY dan kembali kompak dengan KMP?

Jakarta detik - Setelah berkali-kali melakukan lobi, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya sepakat berdamai. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa sangat berperan sebagai moderator dalam perdamaian kedua kubu. Forum lobi yang dilakukan di rumahnya tak luput dari serba-serbi, mulai dari lobi ikan Patin hingga Empek-empek yang disediakan Hatta.

Lobi antara KIH dengan KMP pertama kali menghasilkan kesepakatan bahwa KMP mengakomodir permintaan KIH dan akhirnya memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk anggota DPR dari KIH. Hatta merupakan satu-satunya Ketua umum Partai yang terlibat sejak awal dalam lobi perdamaian antara KIH dengan KMP. Ia bersama politisi PDIP Pramono Anung mengambil inisiatif untuk perdamaian KIH dengan KMP. Hatta pun mengaku sudah berminggu-minggu menggelar pertemuan dengan kedua belah kubu.

"Orang tidak tahu pembahasan di rumah saya terus terusan. Saya mengambil inisiatif luar biasa bersama Pramono Anung. Apapun juga harus ada titik temu. Harus ada katakan lah hal yang kami bahas bersama. Bagaimana KIH ikut kedalam dan KMP membuka ruang itu. Saya sibuk sekali terutama sibuk saya seperti ini. Tapi jarang saya mau berkomentar menahan diri supaya tidak menimbulkan distorsi," ujar Hatta.

Hal tersebut diungkap Hatta usai forum lobi yang dilakukan di rumahnya, di Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jaksel, Rabu (12/11/2014). Menurut Pramono Anung, ada 2 diplomasi yang dijalankan selama proses lobi di rumah Hatta. Yakni diplomasi usai salat dan diplomasi ikan Patin.

"Jadi dua hal itu yang menyelesaikan perbedaan yang begitu kuat dan memanas, artinya salat dan makan ikan Patin yang enak banget, salaman, adem, selesai," kata Pramono dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, deal yang dicapai antara KIH daCerita Patin Hingga Empek-empek Hatta Rajasa Dibalik Perdamaian KIH-KMP

Setelah berkali-kali melakukan lobi, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya sepakat berdamai. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa sangat berperan sebagai moderator dalam perdamaian kedua kubu. Forum lobi yang dilakukan di rumahnya tak luput dari serba-serbi, mulai dari lobi ikan Patin hingga Empek-empek yang disediakan Hatta


Lobi antara KIH dengan KMP pertama kali menghasilkan kesepakatan bahwa KMP mengakomodir permintaan KIH dan akhirnya memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk anggota DPR dari KIH. Hatta merupakan satu-satunya Ketua umum Partai yang terlibat sejak awal dalam lobi perdamaian antara KIH dengan KMP. Ia bersama politisi PDIP Pramono Anung mengambil inisiatif untuk perdamaian KIH dengan KMP. Hatta pun mengaku sudah berminggu-minggu menggelar pertemuan dengan kedua belah kubu.

"Orang tidak tahu pembahasan di rumah saya terus terusan. Saya mengambil inisiatif luar biasa bersama Pramono Anung. Apapun juga harus ada titik temu. Harus ada katakan lah hal yang kami bahas bersama. Bagaimana KIH ikut kedalam dan KMP membuka ruang itu. Saya sibuk sekali terutama sibuk saya seperti ini. Tapi jarang saya mau berkomentar menahan diri supaya tidak menimbulkan distorsi," ujar Hatta.

Hal tersebut diungkap Hatta usai forum lobi yang dilakukan di rumahnya, di Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jaksel, Rabu (12/11/2014). Menurut Pramono Anung, ada 2 diplomasi yang dijalankan selama proses lobi di rumah Hatta. Yakni diplomasi usai salat dan diplomasi ikan Patin.

"Jadi dua hal itu yang menyelesaikan perbedaan yang begitu kuat dan memanas, artinya salat dan makan ikan Patin yang enak banget, salaman, adem, selesai," kata Pramono dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, deal yang dicapai antara KIH dan KMP tak segampang itu berjalan mulus. Kedua belah pihak kembali memanas karena ada permintaan dari KIH lainnya yang tidak semudah itu diakomodir oleh KMP, yaitu mengenai perubahan pasal di UU MD3. Pasal yang ingin diubah oleh KIH adalah pasal yang mengatur soal pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR dan pasal mengenai rapat bersama mitra DPR.

Permintaan KIH itu sempat membuat keadaan kembali memanas dan menimbulkan konflik di kedua kubu. KMP menganggap KIH banyak meminta, bahkan KIH disebut sudah dikasih hati masih meminta jantung. Lagi-lagi Hatta keluar sebagai penyelamat. Ia kembali menjadi penengah dan akhirnya KIH-KMP sepakat untuk menyempurnakan UU MD3 usai forum lobi yang dilakukan lagi di rumah Hatta. Penandatangan kesepakatan pun akan dilakukan Senin (17/11) mendatang di DPR.

"Alhamdulillah sudah mencapai kesepahaman. Ini akan segera di-follow up di DPR," kata mantan Menko Perekonomian itu di rumahnya, Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jaksel, Sabtu (15/11/2014).
 Hatta mengaku bergadang selama beberapa hari karena membuat draf kesepakatan damai antara KMP dengan KIH. Ia menyatakan mukadimah menjadi landasan dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik di DPR. Mukadimah itu merupakan kesepakatan yang dibikin pada pertemuan yang relatif awal antara KIH dan KMP.

"Saya bermalam-malam nggak tidur membuat kesepakatan itu. Paling tidak ada modal (pengalaman membuat kesepakatan) mantan Mensesneg. Pijakan awalnya adalah pertama, mari kita lepaskan dulu kepentingan sempit. Ini bukan retorika loh. Kedua, respek dan saling menghormati. Ketiga, mari kita hormati lembaga kita ini dengan mempercepat dewan bekerja dengan efektif. Itu saya tuangkan dalam mukadimah," jelasnya.

Makanan yang disediakan di rumah Hatta pun kembali menjadi pemanis dalam penyelesaian perselisihan KIH dan KMP. Pada forum lobi terakhir, makanan khas Palembang yang merupakan daerah asal Hatta, Empek-empek jadi jagoannya. Bahkan Pramono Anung yang merupakan juru lobi pihak KIH menyatakan Empek-empek di rumah Hatta menyelesaikan konflik KIH dengan KMP.

"Hari ini yang menyelesaikan adalah empek-empek. Empek-empek paling enak ada di rumahnya Pak Hatta Rajasa. Intinya kesepakatan ini tidak mengeliminir dan mengurangi kewenangan yang ada di DPR," terang Pramono di lokasi yang sama.n KMP tak segampang itu berjalan mulus. Kedua belah pihak kembali memanas karena ada permintaan dari KIH lainnya yang tidak semudah itu diakomodir oleh KMP, yaitu mengenai perubahan pasal di UU MD3. Pasal yang ingin diubah oleh KIH adalah pasal yang mengatur soal pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR dan pasal mengenai rapat bersama mitra DPR.

Permintaan KIH itu sempat membuat keadaan kembali memanas dan menimbulkan konflik di kedua kubu. KMP menganggap KIH banyak meminta, bahkan KIH disebut sudah dikasih hati masih meminta jantung. Lagi-lagi Hatta keluar sebagai penyelamat. Ia kembali menjadi penengah dan akhirnya KIH-KMP sepakat untuk menyempurnakan UU MD3 usai forum lobi yang dilakukan lagi di rumah Hatta. Penandatangan kesepakatan pun akan dilakukan Senin (17/11) mendatang di DPR.

"Alhamdulillah sudah mencapai kesepahaman. Ini akan segera di-follow up di DPR," kata mantan Menko Perekonomian itu di rumahnya, Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jaksel, Sabtu (15/11/2014).

Hatta mengaku bergadang selama beberapa hari karena membuat draf kesepakatan damai antara KMP dengan KIH. Ia menyatakan mukadimah menjadi landasan dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik di DPR. Mukadimah itu merupakan kesepakatan yang dibikin pada pertemuan yang relatif awal antara KIH dan KMP.
 "Saya bermalam-malam nggak tidur membuat kesepakatan itu. Paling tidak ada modal (pengalaman membuat kesepakatan) mantan Mensesneg. Pijakan awalnya adalah pertama, mari kita lepaskan dulu kepentingan sempit. Ini bukan retorika loh. Kedua, respek dan saling menghormati. Ketiga, mari kita hormati lembaga kita ini dengan mempercepat dewan bekerja dengan efektif. Itu saya tuangkan dalam mukadimah," jelasnya.

Makanan yang disediakan di rumah Hatta pun kembali menjadi pemanis dalam penyelesaian perselisihan KIH dan KMP. Pada forum lobi terakhir, makanan khas Palembang yang merupakan daerah asal Hatta, Empek-empek jadi jagoannya. Bahkan Pramono Anung yang merupakan juru lobi pihak KIH menyatakan Empek-empek di rumah Hatta menyelesaikan konflik KIH dengan KMP.

"Hari ini yang menyelesaikan adalah empek-empek. Empek-empek paling enak ada di rumahnya Pak Hatta Rajasa. Intinya kesepakatan ini tidak mengeliminir dan mengurangi kewenangan yang ada di DPR," terang Pramono di lokasi yang sama.

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ekonom dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Poppy Ismalina, menilai dikuasainya pimpinana DPR oleh Koalisi Merah Putih (KMP), berpotensi mengganjal berbagai kebijakan pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo-Jusuf Kalla.  Menurut dia, hal ini karena politik KMP adalah "politik dendam, asal berkuasa, menang."

"Kalau kondisi politik ini melahirkan banyak ketidakpastian di dalam kebijakan ekonomi, apapun tentu dapat terjadi," ujar Poppy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/10/2014).

Menurut Poppy, berhasilnya KMP meraih pisisi penting, terlebih menjadi pimpinan DPR memang menunjukkan bahwa posisi KMP lebih kuat di legislatif ketimbang koalisi PDI-P. Poppy menambahkan, hal tersebut cukup membuat pelaku bisnis khawatir.

"Ini mengkhawatirkan bagi pelaku bisnis karena mereka tahu bahwa sejak era reformasi, DPR memiliki kekuasaan yang tinggi dalam pengambilan kebijakan Pemerintah. Artinya, mudah diprediksi bahwa usulan-usulan kebijakan dari Pemerintah Jokowi dapat mudah terganjal di DPR karena kekuasaan KMP," ujarnya.

Ia mengatakan, yang bisa melawan fenomena ini adalah Joko Widodo sendiri.  "Jokowi harus berusaha untuk menarik PPP dan PAN masuk ke dalam koalisinya. Apabila tidak, yang ada adalah kemunduran demokrasi dan kelambatan pengambilan-pengambilan kebijakan penting," katanya.

Ia optimistis kalangan pengusaha akan terus mendukung pemerintahan Jokowi, meski ada kekhawatiran mereka akan menarik modalnya dari Indonesia.

Namun Poppy menekankan, yang terpenting adalah bagaimana kubu Jokowi bisa menguasai DPR. "Jokowi harus kuasai DPR! Untuk dapat memuluskan negosiasi-negoisasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengambilan kebijakannya," ucap Poppy.

 

 

SBY vows to challenge new threat to local democracy in Indonesia

Michael Bachelard
Published: September 26, 2014 - 2:38PM
Susilo Bambang Yudhoyono has announced he will challenge a new law that restricts local democracy in Indonesia, even though his own party was largely responsible for its passage.
Speaking from the Willard Hotel in Washington, where he is attending international meetings, the Indonesian president said he rejected the law and would challenge it in the Constitutional Court or Supreme Court.
The law abolishes the direct election of local and regional leaders, and represents a pre-emptive blow at president-elect Joko Widodo by passing a law to end the direct election of local and regional leaders.
In the early hours of Friday, the outgoing Indonesian parliament voted to replace 2005 legislation which was part of the flowering of Indonesian democracy after the fall of dictator Suharto.
Instead of having the heads of the three lowest levels of government - local, regional and provincial - elected directly, they will be appointed by their respective parliaments.
The move by the "Red and White" parliamentary coalition - led by the Gerindra party of losing presidential candidate and former army strongman Prabowo Subianto - is considered by activists to be a step backwards for the country's democracy and an attempt by the country's oligarchs to reassert their power over ordinary people.
A scathing Jakarta Globe editorial, entitled "Shame on SBY and his non-democrats", said the law was a "betrayal of public trust" and rendered "all the progress and costs of the last 10 years futile".
Sarwono Kusumaatmadja, a former politician and senior adviser at local government consultancy Transformasi, said the only people who benefited would be oligarchs and elites, because parliaments and parties would simply appoint their mates.
"This scheme is being cooked up by the government and political parties in parliament because they're losing control of direct elections, so unexpectedly good people are being chosen," he said.
It's seen as a direct attack on Mr Joko, who first entered politics from outside the old elites as a directly elected local mayor in Central Java.
The vote came just six days before the old parliament is pushed out and the new parliament, chosen in April elections, is sworn in. Mr Joko will be inaugurated on October 20, replacing Susilo Bambang Yudhoyono.
Dr Yudhoyono's Democratic Party, which controlled 148 votes out of 560 in the old parliament, split, with many MPs leaving the chamber. This enabled the bill to go through, even though the president had said last week that his party would reject it.
Online portal Detik.com reported that one of his MPs, Ruhut Sitompoel, contacted Dr Yudhoyono in the United States during the vote to ask his advice, and the president replied via SMS: "I'll call you later".
Activists believe the decision - opposed by about 80 per cent of the population - will leave an anti-democratic stain on the long-serving president's legacy.
At least one local government head - Mr Joko's popular deputy as Jakarta Governor, Basuki Tjahaja Purnama - quit his membership of Gerindra in protest in the lead-up to the vote.
The idea's proponents argued that having local mayors, regional leaders and provincial governors appointed would reduce cost, corruption and local conflict.
Gerindra party deputy chairman Fadli Zon said appointed leaders could be selected for "only the cost of tea and coffee" in the meeting room. There is minimal public funding of elections in Indonesia and much corruption is caused by political parties funding themselves.
The bill has been sitting before the parliament since 2012, and was rejected by most parties, including Gerindra, until after the presidential election, when they revived it.
Mr Fadli has admitted that the party of Mr Prabowo, which had previously opposed the legislation, had changed its mind since the election. But he insisted the move to appoint rather than elect mayors, "bupatis" (regional leaders) and provincial governors would restore an earlier form of Indonesian democracy, which was, according to the 1945 Constitution, "guided by the inner wisdom … arising out of deliberations among representatives".
He also likened the move to parliamentary democracies such as Australia, which do not directly elect the prime minister.
Mr Fadli said regional and local elections were hugely expensive, and appointing representatives over the past 10 years would have saved 60 trillion rupiah ($A5.6 billion). It would also reduce the corruption inherent in the widespread Indonesian practice of vote buying, he said.
It was good for democracy and political parties because, at the moment, "good people are not willing to join political parties because they are turned off by the bad image" of electoral politics.
"After 10 years of exercising direct election at the regional level, we've found more disadvantages than advantages," he said.
They are all the arguments that were used by the bill's original proponents in 2012.
Mr Sarwono said corruption would not cease and nor would money be saved.
"It will just shift the money politics to the oligarchs and the victims will be the Indonesian people, just when they were enjoying their constitutional rights."
He said it would disadvantage small parties and independents in favour of large, established parties.
The passage of the bill is likely to prompt a Constitutional Court challenge. The country's constitution, amended in 2002, says sovereignty is "in the hands of the people".
Street protests are also likely, though opposition to the bill was muted before it was passed.
With Karuni Rompies
This story was found at: http://www.smh.com.au/world/sby-vows-to-challenge-new-threat-to-local-democracy-in-indonesia-20140926-10mbk0.html


 JAKARTA, KOMPAS.com- Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengingatkan publik jangan terlalu terbuai dengan partai politik yang mendukung pilkada langsung. Pasalnya, Said meyakini semua partai baik pendukung pilkada langsung maupun yang melalui DPRD sama-sama memiliki motif mengamankan kekuasaan bagi partainya, tidak benar-benar membela rakyat.
"Persoalan pilihan, kalau rakyat mau pilkada langsung, jangan buru-buru anggap PDI-P, Hanura dan PKB sungguh-sungguh membela dengan spirit rakyat untuk menjaga hak pilih," ujar Said dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Said menilai parpol pendukung pilkada langsung memiliki motivasi kuat agar kekuasanya di daerah tidak tergilas oleh kekuatan Koalisi Merah Putih yang jauh lebih kuat. Di sisi lain, koalisi Merah Putih memang ingin melanggengkan koalisinya hingga di parlemen daerah.
"Ini terkait kue kekuasaan. Jadi jangan percaya 100 persen, pilkada lagsung pro rakyat dan tidak langsung itu tidak pro rakyat," ungkap Said.
Said mengaku persoalan ditolaknya pilkada melalui DPRD oleh banyak elemen masyarakat dikarenakan ketidakpercayaan kepada wakil rakyat. Publik meragukan DPRD bisa benar-benar menyalurkan aspirasi rakyat.
"Kalau trust ini tumbuh, maka tidak akan seperti sekarang ada yang dukung pilkada langsung," ujarnya.
Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum paripurna, Jumat dini hari tadi melalui voting yang dimenenangkan oleh Koalisi Merah Putih. Sebelum voting dilakukan, Demokrat walk out dengan dalih opsi ketiganya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat tak diakomodir secara penuh dalam draft RUU itu.


Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR yang menyetujui pemilihan kepala daerah melalui mekanisme tidak langsung. Ahok menilai keputusan anggota DPR suatu kemunduran demokrasi.

"Yah mau kecewa atau nggak, biar rakyat yang menilai. Ya kalau saya pribadi sih anggap ini satu hal yang mundur. Kita lihat juga tidak konsisten juga. Tapi ya udahlah emang putusan gitu, kita lihat aja nanti, apa asosiasi (apeksi atau apkasi) akan menggugat ke MK atau tidak," kata Ahok kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Ahok, selain kemunduran demokrasi, keputusan itu juga membuktikan jika anggota DPR RI tidak konsisten. Pasalnya setiap keputusan anggota DPR selalu menghasilkan kekecewaan.

"Ya itulah demokrasi kita memang begitu. Anggota DPR RI putuskan seperti itu ya, ya begitu hasilnya, mau bilang apa lagi. Haknya mereka," katanya.

Seperti diketahui, DPR akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung Pilkada tidak langsung tersebut.
[lia]

WE Onlline, Jakarta - Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam sidang paripurna masih menemui jalan buntu. Isu mekanisme pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung (DPRD) sampai saat ini tidak menemui kesepakatan di antara fraksi partai-partai di DPR.
Juri bicara Fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly mengatakan bahwa di dalam mencermati dinamika perkembangan, fraksi PDI-P melihat terjadinya kesalahan cara pandang di mana kekurangan atau kelebihan manajemen penyelenggaraan pilkada dijadikan rujukan untuk meninjau ulang sistem pilkada langsung oleh rakyat.
"Terhadap wacana tersebut F PDI-P berketetapan hati dan berpegang teguh pada paradigma berpikir bahwa manajemen penyelenggaraan pilkada tidak boleh mereduksi prinsip kedaulatan. Bukan sebaliknya pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat melalui pilkada langsung menyesuaikan manajemen penyelenggaraan pilkada," kata Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Untuk menepis hal itu, Fraksi PDI-P mencoba objektif dengan menganalisis pilkada langsung yang diolah berdasarkan temuan pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Dalam kajian pemerintah tahun 2010 itu di mana pilkada langsung disebutkan setidaknya ada enam keunggulan yang berdimensi pada penguatan prinsip kedaulatan rakyat dan legitimasi kepala daerah terpilih, yaitu
Pertama, mencerminkan hak kedaulatan rakyat, kedua memperkuat legitimasi kepala daerah terpilih, ketiga mendekatkan hubungan antara pemimpin dengan rakyat, keempat pendidikan politik rakyat, kelima melembagakan proses pendalaman demokrasi, dan keenam menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel dan akseptabel.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pilkada tidak langsung mempunyai tiga kelemahan, yaitu pertama pelemahan prinsip kedaulatan rakyat dan legitimasi kepala daerah, kedua mereduksi proses demokratisasi, ketiga mendorong penguatan oligarki dan politik di DPRD.
Penulis: Boyke P. Siregar

As the hearing on the July 9 presidential election dispute approaches its denouement at the Constitutional Court, the camp of losing candidate Prabowo Subianto vowed that if the court ruled in favor of president-elect Joko “Jokowi” Widodo, it would not acquiesce.

One of Prabowo’s team of lawyers, Habiburokhman, said Tuesday that it could not be held responsible for any possible action taken by Prabowo’s disappointed supporters, who have stepped up their street protests in the past few days.

Of late, supporters of the Prabowo-Hatta Rajasa presidential ticket have grown volatile and have begun making threats, including verbally abusing General Elections Commission (KPU) chairman Husni Kamil Manik and vowing to torch the offices of news station Metro TV, which is owned by Surya Paloh, whose NasDem Party supported Jokowi’s presidential nomination.

“If we tell them not to take action, then what will happen is a fake reconciliation [with Jokowi]. These people may get frustrated and they could explode at any time,” Habiburokhman said. “So, we won’t push for reconciliation if it’s not genuine.”

His statement echoed that of Prabowo’s brother, tycoon Hashim Djojohadikusumo, who previously said there would be no reconciliation with Jokowi’s camp after the court delivered its ruling, which is expected on Thursday.

“There will never be reconciliation,” Hasyim said.

Habiburokhman, when asked what Prabowo’s supporters could do to express their disappointment, said they were free to do what they thought was right because they lived in a democracy.

“We don’t live under the New Order regime anymore. So, if there is injustice, then go ahead and respond [to the injustice], as long as it is within the law,” he said.

Last week, Muhammad Taufik, a former graft convict and chairman of the Jakarta chapter of Prabowo’s Gerindra Party, allegedly threatened to kidnap the KPU’s chairman, Husni, if the police failed to arrest him for allowing massive fraud to take place during the presidential election.

Then last Friday, hundreds of Prabowo supporters staged a rally in front of the Constitutional Court and chanted threats against Metro TV, saying they would burn it down.

The demonstrators said that Metro TV deserved such treatment for its ridiculing of Prabowo throughout the presidential campaign.

In recent days, the protesters have upped the ante by burning tires and blocking traffic on the road in front of the court.

Many have speculated that the same protesters have also targeted other institutions, including the Centre for Strategic and International Studies (CSIS), whose headquarters is located less then a kilometer away from the court.

Jokowi’s campaign team member, Eva Kusuma Sundari, said on Tuesday that she was growing increasingly concerned by the possibility that Prabowo’s camp would not concede defeat, even though the Constitutional Court — the country’s highest judicial institution — had accommodated its demand and reviewed its lawsuit according to the law.

“It will be an embarrassment if in this democratic country, which is founded on law and justice, a decision by the Constitutional Court is not accepted,” she told The Jakarta Post on Tuesday.

Eva said that Jokowi had in fact offered a reconciliation plan to Prabowo’s camp on a number of occasions, only to be rejected each time.

“They initially said they were declining the offer because they wanted to seek justice. But once the legal means have been exhausted and the result does not suit them, they still refuse [to let go],” Eva said.

The court is currently verifying the evidence submitted by both Prabowo’s legal team and the KPU.

Prabowo’s lawyers submitted on Tuesday more than 5,000 pages of documentation to the court. Apparently, the documents were not new evidence for the lawsuit, but contained conclusions from hearings at the court to date.

Prabowo’s legal team has been criticized by the court’s justices for presenting uncorroborated evidence and witnesses offering conflicting testimonies.

One of the highlights from the court’s proceedings was when one of the witnesses for Prabowo’s camp, Novela Mawipa, claimed she was just a simple village girl from the mountains who supported Prabowo.

It was later discovered that Novela was a failed legislative candidate and Gerindra’s chairperson for Paniai regency in Papua. Prabowo’s team has pledged that their fight will not end in the courtroom.

“We will not be bound solely by the [Constitutional Court’s] ruling. There’s also the political arena. An inquiry committee [Pansus] will be set up at the House of Representatives. There is also [Prabowo’s] permanent coalition, which will oppose everything [the ruling government proposes],” Habiburokhman said.

TEMPO.CO, Kediri - Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri, Kiai Anwar Iskandar berharap Mahkamah Konstitusi cermat dan netral dalam menyikapi sengketa Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo Subianto. Dalam pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini, kata Anwar, kredibilitas MK diuji. (Baca: Jelang Putusan, Ruangan Hakim MK Disterilkan)

Khusus dalam menangani sengketa pemilu, Anwar merujuk pada kesalahan normatif yang bisa dijadikan dasar pemeriksaan. Kesalahan normatif dalam pelaksanaan Pemilu itu, menurut dia, kemudian diperluas maknanya menjadi kesalahan terstruktur, sistemik, dan massif. (Baca: SBY Minta Masyarakat Terima Putusan MK)

Sehingga, dia mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan secara sistemik atapun terstruktur, wajib diganjar pemungutan suara ulang (PSU). "Jadi, kalau sampai MK tidak menjatuhkan putusan pemilihan suara ulang berarti, lembaga itu cacat di mata masyarakat," kata Anwar kepada Tempo, Rabu 20 Agustus 2014. (Baca: Jelang Putusan MK, Korem dan Polres Siaga Satu)

Kiai Anwar Iskandar selama ini dikenal sebagai pendukung Prabowo Subianto dan menjadi penggerak para kiai di Jawa Timur. Dia juga yang memobilisir para kiai hijrah dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Baca: PDIP Tak Kerahkan Massa di Sidang Putusan MK, Kalau Ada?)

Selain itu, Anwar berpesan agar Prabowo melakukan rekonsiliasi dengan Jokowi seusai pembacaan putusan MK. Rekonsiliasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa dan pemerintahan lima tahun mendatang. "Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi harus disikapi dengan dewasa," ujarnya. (Baca: Apa Makna 'Dapur Umum' Prabowo?)

HARI TRI WASONO


detik Jakarta - DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 2 komisioner KPU Kabupaten Serang, Banten. Mereka dipecat karena kasus suap.

Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi dan anggotanya Adnan Hansin. Pemecatan berawal karena Adnan menerima suap dari DPC Gerindra untuk memuluskan pencalegan.

"DKPP berpendapat Teradu telah melakukan pelanggaran pemilu dan terbukti menerima uang," ujar anggota DKPP Saut Sirait di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Sebenarnya Ketua KPU Serang Lutfi tak diadukan oleh pengadu bernama M Abnas. Namun DKPP juga memecat Lutfi karena mengetahi prilaku anggotanya, dan melakukan pembiaran.

"Meskipun Pengadu tidak mengadukan Ketua KPU Serang. DKPP memandang Ketua KPUD, A Luthfi, mengetahui langsung. DKPP berpendapat ketua KPUD tidak etis. Dengan demikian selaku pihak terkait, A Luthfi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Kasus praktik suap ini telah disidangkan DKPP pada 7 Agustus lalu. Dalam sidang awal, DPC Gerindra Kabupaten Serang melalui Abnas mengatakan memberi Adnan sebesar Rp 10 juta untuk dana pengamanan dan Rp 25 juta untuk pengamanan suara sebelum Pileg.


JAKARTA, KOMPAS.com - Massa tim Prabowo-Hatta yang merupakan kader Partai Gerindra dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY akan ikut mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (11/8/2014). Dengan bis dan kereta api, mereka ingin ikut mengawal agar MK bisa memutuskan gugatan hasil pilpres 2014 dengan adil.

Hal ini terungfkap dalam pernyataan bersama enam Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra se-Pulau Jawa dalam jumpa pers Minggu, (10/8/2014). Ke enam Ketua DPD tersebut yakni  Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Ferry J. Juliantono, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik, Ketua DPD Gerindra Banten H. Budi Heryadi, Sekretaris DPD Gerindra DIY  Setiawan Basri, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid, dan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Soepriyatno.

Dalam pernyataannya, aksi ini juga akan dilakukan dilakukan di kantor KPU di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes mereka terhadap kecurangan pilpres 2104. "Kepada masyarakat kami mohon maaf apabila merasa terganggu dengan aktivitas yang kami lakukan besok. Dan sekiranya tidak ada keperluan yang sangat penting kami harapkan untuk menghindari tempat demonstrasi," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M.Taufik.

Sidang ketiga gugatan hasil pilpres akan dilanjutkan Senin, (11/8/2014). Sidang diagendakan melanjutkan mendengarkan keterangan saksi. Terdaftar 75 orang saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Masing-masing menyiapkan 25 orang saksi.

TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung Pasangan Prabowo - Hatta, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah, Abdul Wachid, mengatakan sudah tidak sabar ingin agar Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik segera ditangkap.

" Massa kami di Jawa Tengah sudah gereget menangkap ketua KPU," kata dia saat melakukan konferensi pers terkait sidang sengketa Perselisihan Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden, Ahad, 9 Agustus 2014. (Baca: Sengketa Pilpres, KPU Sulawesi Tenggara Bongkar 394 Kotak Suara)

Menurut Abdul, dirinya khawatir bila pihak kepolisian tak berani menangkap ketua KPU. Dia menilai, bila polisi tak berani melakukan tugasnya, dikhawatirkan akan terjadi penghakiman oleh masyarakat. " Saya khawatir ada pengadilan rakyat," ujarnya.

Selain itu, Abdul mengklaim sudah memiliki 1000 massa yang siap melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi. Massa tersebut akan bersiap dari pukul delapan besok. "Massa kami akan terus bertambah," ujarnya. (Baca: Rhoma Irama: Jika Curang, Pemenang Pilpres Terhina)

Selain Abdul Wachid, Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, M. Taufik, meminta kepolisian menangkap ketua Komisi Pemilihan Umun Husni Kamil Manik. Pihaknya menilai, penyelenggaraan pemilihan presiden dinodai dengan berbagai kecurangan. " Jika kepolisian tidak menangkap, kami yang akan tangkap," ujarnya

Taufik mengatakan, pihaknya besok, Senin, 10 Agustus," akan mendatangi kepolisian serta memberikan replika Ketua Komisi Pemilihan Umum. Dirinya akan memberikan relawan topeng Husni kepada pihak kepolisian."Ini replika Husni, sejarang ente (polisi) tangkap yang asli," ujarnya.

SAID HELABY


okezone JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menepis tudingan LSM Progres 98. Sebelumnya, Progres 98 menyebut KPK menelantarkan laporan dugaan korupsi oleh Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Johan memastikan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditidaklanjuti sesuai prosedur. "Siapapun  yang lapor dan siapa pun yang dilaporkan," tegas Johan saat dihubungi.

Dia mengatakan, tindak lanjut pertama terhadap laporan yang masuk ke KPK yakni telaah untuk memastikan apakah dugaan korupsi yang dilaporkan valid atau tidak.

Sementara itu, terkait ancaman Progres 98 akan menginap di KPK hingga kasus yang dilaporkan diproses, Johan tak menggubris. "KPK itu bukan untuk diancam-ancam," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengatakan kasus yang dilaporkan ke KPK, yakni kasus tiga rekening gratifikasi Jokowi, kasus dugaan korupsi APBD Solo senilai Rp12,4 miliar yang terjadi ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, dan kasus Bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.

Lalu,  kasus rekening Jokowi di luar negeri senilai USD8 juta serta kasus BLBI yang diduga melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Faizal mengancam akan menginap di Gedung KPK selama 21 hari hingga semua pimpinan lembaga antirasuah itu kembali bekerja. (trk)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke pengadilan resmi.
Dasar gugatan itu adalah karena lembaga penyelenggara Pemilu itu kembali melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi kepada KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan didaftarkan pada Senin (11/8/2014) melalui kuasa hukumnya David Aruan, SH, MH.
David Aruan, selaku Penasehat Hukum dari Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi dalam keterangan persnya, Sabtu (9/8/2014) menyatakan KPU dalam penyelengarakan Pemilu telah melakukan hal-hal yang membuat proses demokrasi terancam.
Menurut David, KPU lalai dan terkesan arogan dengan membuat alasan-alasan yang tidak dapat diterima baik secara aturan hukum maupun etika.
Dikatakan David, tindakan KPU telah menabrak hukum dan etika. Karena KPU tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di beberapa daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik sehingga muncul permasalahan sehubungan dengan Daftar Pemilih Khusus yang mengakibatkan ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.
"Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini KPU sengaja merekayasa sesuatu walaupun belum tentu demikian adanya," ucap David.
Akibat dari perbuatan KPU tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi penyelenggara demokrasi karena mengakibatkan banyak penilaian masyarakat bahwa KPU telah merekayasa Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
"Memang perbuatan KPU yang terkesan arogan sudah terlihat sejak Pemilihan Legislatif yang dimulai pada saat verifikasi Parpol peserta pemilu sampai pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden. Ini terlihat dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan laporan masyarakat," kata David.
"Korban dari perbuatan KPU bukan hanya dari peserta pemilu yang kalah tapi juga yang menang karena terbentuk opini yang membuat peserta pemilu yang menang baik dalam Pemilu Lesislatif dan Pemilihan Presiden adalah akibat bantuan KPU," tandasnya.

The legal team of Gerindra Party presidential hopeful Prabowo Subianto is trying to call into question the official vote tally result of the presidential election won by Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) candidate Joko “Jokowi” Widodo, to ensure a Prabowo victory.

Since the announcement of the official vote count by the General Elections Commission (KPU), Prabowo’s legal team has filed reports to the Constitutional Court (MK), the Election Organizers Ethics Council (DKPP), the Elections Supervisory Agency (Bawaslu), the National Police, the country’s Ombudsman and the Jakarta State Administrative Court (PTUN).

The latest legal attack launched by the team was a report filed with the National Police on the back of the KPU’s decision to send a notice asking Regional Elections Commissions (KPUDs) to reopen ballot boxes on July 25.

“The content of the report is the same [as the one filed at Bawaslu earlier],” Prabowo’s legal team member Didi Supriyanto told The Jakarta Post on Saturday.

He was referring to a report filed at Bawaslu on Thursday, in which the advocate team accused the KPU of violating the law since the ballot boxes opening, intending to obtain evidence inside the boxes in preparation for the lawsuit hearing at the court, and doing so without permission from the court.

Didi said the KPU’s reasoning for a need for evidence did not justify the opening of ballot boxes, which the legal team feared could lead to evidence being tampered with.

Prabowo’s legal team has filed four reports with the DKPP accusing the KPU and Bawaslu of breaching codes of ethics by allowing Jokowi to run in the 2014 presidential election without proper permission, as well as deliberately attempting to rig some of the votes in Jakarta.

In the reports, Prabowo’s legal team accused the KPU and Bawaslu of misconduct for granting Jokowi’s candidacy although he did not have permission from President Susilo Bambang Yudhoyono when he registered at the KPU.

With the same reasoning, the team also filed a report to the PTUN in the hope the court would deem Jokowi’s candidacy unlawful.

The team also accused the Elections Supervisory Committee (Panwaslu) in Jakarta of deliberately trying to rig the vote by burning 265 uncounted ballot boxes in Cilincing, North Jakarta.

The most exhaustive report is the 146-page lawsuit filed at the court that says election fraud occurred nationwide conducted by the KPU.

Submitted on July 25, the lawsuit claimed that fraud had occurred at 52,000 polling stations and had affected 21 million votes.

It goes on to claim that the number of those who exercised their voting rights in Aceh did not match the number of ballot papers used there in 774 polling stations, where there was a discrepancy of 637 votes.

“The KPUD in Aceh along with its personnel could not carry out its core duties and functions in accordance with existing law, so that a democratic presidential election could not be fulfilled,” the document said.

The fraud also allegedly occurred in North Sumatra, where Prabowo’s legal team accused the KPUD of abusing its power by inflating votes by 100 to 200 percent in South Nias regency.

In Java, Prabowo’s camp believed systemic, widespread fraud had occurred in all provinces, including in Jakarta, which had drawn considerable attention as the Panwaslu there had recommended the regional General Elections Commission (KPUD) to investigate 5,817 polling stations and conduct revotes in 13 polling stations.

The first hearing for the case at the court is scheduled today.

Association for Elections and Democracy (Perludem) executive director Titi Anggraini said that the KPU and Bawaslu had shown a remarkable improvement in their performance compared to the general election in 2009.

“The criticisms actually came from the increase in transparency and access to information which provided opportunities for many parties to criticize and get involved in the election,” she told the Post. “That’s the thing that really sets the current election organizers apart with the past. jakarta post
jakarta post:
 While struggling to amend errors in documents supporting a challenge to presidential election results at the Constitutional Court, the campaign team for the Gerindra Party’s presidential candidate, Prabowo Subianto, has claimed that it has found more evidence of election fraud in the July 9 poll.

Campaign team member Andre Rosiade said on Friday that the team had found indications of vote rigging in almost half of all polling stations during the presidential election.

“We are asking this case to include 210,000 polling stations that relate to 50 million voters,” he told The Jakarta Post, adding that fraud happened nationwide and that the new cases would be added to the lawsuit to be heard by a panel of judges.

Prabowo’s camp previously claimed that fraud had occurred at 52,000 polling stations and had affected 21 million votes in its initial lawsuit filed at the court on July 25, enough to sway the official results of the election from the victory of Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P)’s ticket Joko “Jokowi” Widodo-Jusuf Kalla to the pairing of Prabowo and his running mate Hatta Rajasa.

After flaws were found in the lawsuit, the court gave the Prabowo side until Aug. 6, when the first hearing is to be held, for corrections to be made.

The team instead used the extra time to claim more cases of fraud, which might be considered unacceptable by the panel of judges.

The new cases have not as yet been reported to the court.

Association for Elections and Democracy (Perludem) executive director Veri Junaidi said that the advocate team was not supposed to adding new cases on top of the ones already included in the lawsuit submitted to the court.

“The principle is that the lawsuit should be submitted within 3 times 24 hours since the announcement of the official vote tally results by the KPU,” he said. “In my opinion, all of the substantial contents of the documents should be submitted within the time period. After that, they should not add contested subject.”

Likewise, Constitutional Court secretary-general Janeddri M Gaffar said that court regulations only allowed a plaintiff to amend errors found in its initial document, but not to add cases.

“But let’s just wait for the panel of judges [to decide on the matter],” he told the Post.

Andre said the team was upbeat that it would succeed in contesting the official vote count by the General Elections Commission (KPU) since it had evidence, including that found in Papua, where Jokowi garnered 2 million votes despite no election reportedly being held in 14 regencies.

The KPU refuted the claim, saying that fraud only occurred in two districts in Dogiai regency and that the Election Supervisory Committee (Bawaslu) had recommended the local KPU (KPUD) conduct a revote.

Prabowo’s legal team member Didi Supriyadi said the team would keep updating the lawsuit with any findings on election fraud and that the updates would be presented to the court.

“We still have new findings and they keeps growing,” he told the Post on Friday.

Until the first hearing, the team will keep modifying the lawsuit, he added.

Didi said the team had been working tirelessly to amend the errors in the initial lawsuit document submitted to the court, such as blank columns and data that were merely copy and pasted from one column to another.

Veri lambasted Prabowo’s team of lawyers, saying that it was a shame that the legal team, which consisted of 95 lawyers, could not prepare more credible documents within the allocated time.

“It’s better for Prabowo’s camp to focus on regions where there were strong indications of fraud, rather than expanding the lawsuit to all regions [but compromising the quality of the documents],” he said.

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut 1 itu menggugat hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU karena telah terjadi pelanggaran masif, terstruktur, dan sistematis. Bagaimana tahapan persidangan akan berlangsung?

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK, persidangan dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 itu akan dimulai pada pukul 09.30 WIB, Rabu (6/8). Pemohon PHPU Pilpres 2014 ini adalah Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dengan kuasa pemohon Maqdir Ismail dkk. Sementara pihak termohon adalah KPU dan pihak terkait adalah pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Menurut peraturan persidangan PHPU di MK, sidang pertama akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan perkara. Majelis hakim juga akan menentukan legal standing para pemohon sebelum memeriksa perkara.

Proses pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Penjelasan permohonan dan perbaikan apabila dipandang perlu, jawaban termohon, keterangan pihak terkait apabila ada, dan pembuktian oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Untuk kepentingan pembuktian, Mahkamah dapat melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) dan para pihak diperkenankan juga untuk mengajukan pemeriksaan para saksi melalui video conference dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada panel hakim yang memeriksa perkara a quo.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Mahkamah dapat menetapkan putusan sela yang terkait dengan penghitungan suara ulang.

Dalam persidangan PHPU alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilukada dapat berupa:
Keterangan para pihak, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi dan/atau komunikasi elektronik.

Sedangkan alat bukti surat atau tulisan terdiri atas:
  1. Berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Berita acara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  3. Berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  4. Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota
  5. Berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota
  6. Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi; g.Penetapan calon terpilih dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau h. dokumen tertulis lainnya. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada tersebut adalah alat bukti yang terkait langsung dengan objek perselisihan hasil pilpres yang dimohonkan ke Mahkamah.
Masa persidangan hingga putusan PHPU pilpres diucapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Putusan yang telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang hakim konstitusi;

Amar Putusan dapat menyatakan:
a. Permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PMK 15.

b. Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Mahkamah.

c. Permohonan ditolak apabila permohonan tidak beralasan.

Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dewan perwakilan rakyat daerah setempat, Pemerintah, dan Pihak Terkait.
[bal]

INILAHCOM, Jakarta - Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Rabu (6/8/2014).

"Saya sudah siapkan bukti-bukti. Penyerahan bukti itu terus menerus. Tunggu saja tentunya kami ada kejutan pada sidang pembuktian, dimana ada permasalah terjadi secara nasional," kata Habib ke INILAHCOM.

Kejutan itu lanjut Habib, bakal dibuka dalam sidang. Menurut dia, tidak etis bila bukti tersebut disampaikan terlebih dahulu di luar persidangan.

Bahkan Habib meyakini bukti yang dimiliki pihaknya bakal menguatkan pendapat hakim dalam memutus gugatan yang diajukan pihaknya, untuk melakukan pemungutan ulang (PSU) dalam skala nasional.

"Nanti saja tunggu dalam sidang. Setidak-tidaknya bukt-bukti sudah siap dan keterangan saksi-saksi," tukasnya. [fad]

INILAHCOM, Jakarta - Meski hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pemenang Pilpres 2014 belum resmi.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, saat jumpa pers, di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurutnya, pemenang Pilpres 2014 baru resmi setelah hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para pemenang (Pilpres 2014) belum ada sekarang, kalau sudah diputuskan oleh MK baru final," kata Jimly.

Menurutnya, pemenang pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi KPU bisa saja dianulir.
Pemenang pilpres akan diputuskan dalam hasil persidangan sengketa pilpres, sebagaimana gugatan yang diajukan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Pemenang bisa saja berubah, yang kalah bisa saja menang, jadi tergantung keputusan MK," tegas Jimly. [gus]
 JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Patrice Rio Capella, mengatakan, timnya tak khawatir dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang gugatan akan mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (6/8/2014).

Menurut Rio, tak ada yang istimewa dengan sidang ini. Ia menganggap sebagai sidang yang sama dengan sengketa pemilu lainnya, meski skalanya lebih besar. Namun, ia menekankan, pihaknya menghormati gugatan tersebut.

"Hanya sidang biasa, suasana psikologisnya saja yang lebih besar," kata Rio, saat dihubungi Selasa (5/8/2014) malam.

Dalam gugatan ini pasangan Jokowi-JK menjadi pihak terkait. Prabowo-Hatta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Sidang nanti akan sangat transparan, kita akan terus ikuti proses sidang itu," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem itu menegaskan, pihaknya juga yakin KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Alasannya, basis data KPU sangat lengkap dan diperoleh melalui proses yang transparan dari tingkat paling bawah.

"Semua sudah terbuka, sudah transparan, KPU pasti lebih siap. Saya percaya MK akan memutuskan sesuatu yang bersifat fakta, bukan berdasar bukti yang mengada-ada," ungkap Rio.

Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima dari pihak Humas MK, permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I). Dalam sidang perdana ini, hakim MK akan memberikan masukan terhadap berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Prabowo-Hatta.

Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (25/7/2014) karena menuding telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis di dalam pilpres.

Rencananya, Prabowo-Hatta akan hadir langsung dalam sidang perdana ini. Puluhan ribu relawan yang juga akan mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Seluruh komisioner KPU juga akan turut hadir.

Polri akan menerjunkan 22.000 personel untuk menjaga sidang ini. Ketua MK Hamdan Zoelva menjamin lembaganya akan menyidangkan perkara dengan sebaik-baiknya dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

suara pembaruan [MATARAM] Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Barat tak menjamin Koalisi Merah Putih akan tetap bertahan di daerah.

"Sampai saat ini, kita belum dapat pastikan apakah di daerah akan tetap bertahan selamanya," kata Wakil Ketua DPW PBB NTB HL Syamsir di Mataram, Selasa.

Sebab, menurut Syamsir, dalam dunia politik tidak ada yang abadi, karena itu koalisi yang telah terbentuk pada saat pemilu presiden tersebut belum tentu akan berimbas ke daerah.

"Namanya koalisi itu bisa saja sesaat bisa juga akan terus bersama atau karena ada kepentingan. Tapi sekali lagi tidak ada yang abadi dalam politik," katanya.


RMOL. Tim advokasi pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla optimistis dapat memenangkan gugatan Pemilihan Presiden 2014 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya sering mengatakan kepada teman-teman, kita tidak perlu khawatir," kata Ahmad Rifai selaku kuasa hukum pasangan Jokowi-JK dalam jumpa pers di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta (Selasa, 5/8).

Menurut dia, selisih suara antara Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta yang mencapai 8 Juta suara akan sulit untuk diperkarakan.

"Pengalaman kami ketika bersidang di MK, jangankan selisih 8 juta suara, selisih 10 ribu suara itu saja sudah sangat susah," ujar Rifai.

Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan pasangan rival Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga kurang tepat. Pasalnya, tudingan bahwa Komisi Pemilihan Umum melakukan kecurangan yang terstruktur dan masif dilakukan saat rekapitulasi suara hampir selesai. Seharusnya, untuk mengetahui adanya kecurangan, protes dilakukan sejak awal proses penghitungan suara.

"Saya meyakini dengan proses itu KPU akan memberikan jawaban yang tepat. Saya yakin MK tidak akan berbuat tidak adil," demikian Rifai.[wid]

Terlebih lagi, ujar politisi PBB yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB tersebut, pada tahun 2015 tujuh kabupaten/kota di NTB akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Jadi belum tentu koalisi ini akan tetap bertahan hingga didaerah, apalagi di saat Pilkada," ujarnya.

Meski diakui Syamsir pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, PBB meraih suara sedikit. Namun, pihaknya tidak akan serta merta dalam pilkada tetap bersama tim koalisi merah putih. Karena penjajakan dengan partai lain di luar koalisi bisa saja dilakukan.

"Koalisi yang sudah dibentuk di pusat belum tentu berlaku di daerah. Karena itu dalam mengusung calon pasti kita akan mencari mitra koalisi lain," kata Syamsir. [Ant/N-6]


RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 oleh kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Prabowo Subianto akan menghadiri sidang perdana tersebut, tidak hanya itu, Prabowo juga akan menyampaikan pidato pengantar.

"Demi keadilan dan kebenaran, mulai besok tim kuasa hukum kita akan bersidang di Mahkamah Konstitusi. Insya Allah besok pagi saya juga akan hadir pukul 09.00 WIB di ruang sidang untuk menyampaikan pidato pengantar," kata dia lewat akin facebook Prabowo Subianto Rabu dinihari (6/7).

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini berharap putusan MK nanti menghasilkan keputusan yang adil.

"Malam ini mari kita bersama-sama berdoa agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik, dan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Aamiin," demikian Prabowo Subianto. [rus]
 SOLO (KRjogja.com) - Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Dr Ravik Karsidi menghargai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada ketidakpuasan.

"Kini saatnya seluruh elit dan rakyat bersatu dan bersikap dewasa demi kemajuan Indonesia," jelas Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr Ravik Karsidi MS menanggapi rekapitulasi hasil perolehan saara Pilpres yang dimenangkan pasangan Jokowi-JK.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati keputusan hasil pemenang Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Keputusan KPU tentang Pilpres sudah ditetapkan akan sangat bijak dan terpuji jika Bapak Prabowo Subiyanto dan timnya bisa menerima kenyataan itu. Disitulah sebenarnya kenegarawan beliau akan muncul dan dikenang oleh sejarah," jelas Prof Ravik melalui siaran persnya, Rabu (23/7).

Menurutnya, penghitungan suara Pilpres sudah dilakukan secara berjenjang dan terbuka oleh KPU, kalau pun ada keberatan seharusnya sudah diselesaikan di setiap tingkatan. Masyarakat Indonesia bukan hanya aktif dalam mengikuti proses Pilpres, tetapi juga sudah semakin dewasa dalam berpolitik. Jadi saatnya kita menghargai keputuan KPU. (Qom)

JAKARTA, (PRLM).- Pasangan calon presiden Prabowo-Hatta yang kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla, diprediksikan sulit mengubah posisi. Sekalipun Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres nomor satu itu, kekurangan suara untuk mengejar Jokowi-JK masih tinggi.
"Dari materi yang digugat oleh tim pasangan calon nomor satu maksimal yang diperoleh adalah 4 juta suara. Itupun setelah seluruh gugatan dikabulkan," ujar Pengamat Pemilu, Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Rabu (30/7/2014).
Sementara selisih kedua pasangan calon menurut hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, mencapai 8 juta. "Lalu kalaupun dilakukan pemungutan ulang, hasilnya kemungkinan besar tak akan terlalu berbeda," tuturnya.
Pemilih, lanjut dia, tetap akan meneguhkan pilihannya masing-masing. Bahkan, yang paling ekstrim terjadi adalah pemilih Prabowo-Hatta bisa berbalik mencoblos Jokowi-JK.
"Ada faktor situasi kemenangan yang diraih, sehingga situasi itu mempengaruhi pendapat khalayak. Jadi menghilangkan kesan memilih yang kalah," ujarnya. (Amaliya/"PR"/A-88)***

indo pos JAKARTA-Mabes Polri belum berencana mengerahkan personelnya untuk mengamankan jalannya sidang perdana terkait gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Kita belum menerjunkan personel, karena pengamanan MK diserahkan langsung ke pihak Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, Selasa (5/8).
Meski tidak menerjunkan personel, menurut Agus, bukan berarti jajarannya tidak membantu proses pengamanan itu. "Mabes Polri selalu memantau informasi yang berkembang terkait pengamanan di MK," terangnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan, pihaknya tetap akan memback-up para personel di lapangan bila situasi keamanan di MK tidak kondusif.  "Itupun berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Tapi, untuk saat ini belum ada permohonan bantuan yang diajukan," imbuhnya.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu juga mengimbau masing-masing kubu pasangan calon tidak mengerahkan massa dengan eskalasi yang besar. Hal ini, ujarnya, untuk mencegah kekisruhan dan benturan antara kedua belah pihak tersebut.
"Apabila ada pelanggaran hukum, kita akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum," tegas Agus.(ydh) 


TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva meminta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menurunkan massa ke Gedung MK saat sidang sengketa pemilu presiden digelar. Hamdan menyatakan, MK tak akan terpengaruh oleh apa pun, termasuk demonstrasi dan tekanan media atau kelompok mana pun.
"MK akan memutus perkara ini sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang diungkap oleh para pihak di dalam persidangan. Karena itu, saya sarankan untuk menyerahkan kepada kuasa hukum masing-masing untuk beperkara di sini, tidak perlu turunkan massa ke MK," kata Hamdan seusai halalbihalal dengan staf dan seluruh pegawai MK, Selasa (5/8/2014).
MK akan memulai persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu (6/8/2014), pukul 09.00.
MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dengan demikian, paling lambat 21 Agustus, MK sudah harus membacakan putusan.
Tim hukum Prabowo-Hatta atau yang dikenal dengan Tim Pembela Merah Putih mempersoalkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan antara lain dengan memobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil penghitungan, politik uang, pencoblosan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pencoblosan dua kali oleh orang yang sama. Tim Pembela Merah Putih mendalilkan kecurangan itu terjadi merata hampir di semua provinsi.
Dalil-dalil permohonan yang dibangun oleh tim Prabowo-Hatta tersebut, menurut Hamdan, akan didengarkan oleh MK pada sidang perdana. Setelah itu, MK akan memberikan nasihat apakah permohonan tersebut perlu dikoreksi atau dilengkapi secara formal atau tidak.
Setelah ada nasihat dan saran dari hakim, pemohon memiliki kesempatan memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. ”Prinsipnya masih ada kesempatan memperbaiki permohonan jika secara formal memang perlu diperbaiki,” kata Hamdan.
Makin siap
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan, pihaknya sudah semakin siap menghadapi keberatan tim Prabowo-Hatta. Pegawai di bagian persidangan dan peneliti akan mendukung para hakim konstitusi dalam menangani perkara tersebut. Para peneliti bahkan telah menyerahkan hasil verifikasi dan kajiannya terhadap berkas permohonan Prabowo-Hatta kepada majelis hakim sebagai bahan yang nanti ditanyakan dalam persidangan.
MK juga telah menyiapkan perisalah yang akan mengetik seluruh jalannya persidangan. Risalah tersebut akan bisa langsung dibaca di website MK pada hari itu juga ketika sidang berakhir.
Khusus mengenai alat bukti, Janedjri mengungkapkan, MK sudah menyiapkan tempat untuk menyimpan seluruh dokumen yang diajukan oleh pemohon sengketa pilpres, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla).
22.000 personel
Polri menyatakan telah menyiapkan 22.000 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Gedung MK selama berlangsung persidangan sengketa Pilpres 2014.
"Tahapan pilpres masih berjalan dan ada gugatan di MK yang diajukan salah satu pasangan (capres-cawapres). Kami sudah melakukan persiapan berlapis di Gedung MK," kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengamanan tersebut dilakukan di dalam dan luar Gedung MK serta di jalan-jalan sekitar Gedung MK. Tidak hanya itu, polisi juga akan menjaga keamanan para hakim konstitusi yang terlibat dalam persidangan.
"Tempatnya kami amankan dan hakimnya kami beri pengamanan juga sehingga kami harap hakim konstitusi akan memutuskan berdasarkan fakta yang ada dan norma keadilan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, bagaimanapun Polri siap memberikan pelayanan bagi pihak yang berunjuk rasa dan pihak lain yang juga memerlukan pengamanan, seperti pihak tuan rumah (MK) yang didatangi pengunjuk rasa. (Antara)

 detik Jakarta - Prabowo Subianto menyuarakan kegalauan perolehan nol suara di ratusan TPS. Atas perolehan itu, dia menilai pelaksanaan Pilpres di Indonesia lebih buruk dari Korea Utara.

"Bahkan di Korea Utara pun tidak terjadi, mereka bikin 97,8 persen. Di kita, ada yang 100 persen, ini luar biasa. Ini hanya terjadi di negara totaliter, fasis dan komunis," kata Prabowo di ruang sidang MK, di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Prabowo merasa tak mungkin mendapat nol suara karena didukung oleh 7 partai yang meraih 62 persen suara di Pileg 2014. Dia yakin perolehan suara 100 persen untuk kubu lawan tak mungkin terjadi, sebab, seharusnya, saksi yang dia miliki ikut memberikan suara untuk dirinya di TPS.

"Di negara normal tidak mungkin, karena kita ada saksi. Masa saksinya tidak dihitung," ujarnya.

Oleh karenanya Prabowo menuntut keadilan dari Mahkamah Konstitusi. Dia yakin akan mendapat keadilan dari gugatannya.

"Kalau keadilan tidak kami dapat, kami sangat mengkhawatirkan masa depan demokrasi," ujarnya.

detik Jakarta - Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyebut pihaknya sanggup mendatangkan ribuan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan persidangan. Namun pendapat itu dipertanyakan oleh hakim konstitusi Arif Hidayat.

"Juga saksi, prinsipal Pak Prabowo Subianto juga menyebut bisa mendatangkan ribuan saksi. Kita juga tak perlu mendatangkan saksi banyak-banyak, yang penting berkualitas. Saksi yang diajukan adalah yang berkualitas keterangannya," ujar Arif di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Menurut guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, seberapa pun jumlah saksi yang dihadirkan tidak mempengaruhi persidangan jika memberikan keterangan yang tidak konkret. Dia pun menjelaskan pengalaman sebelumnya ketika pileg ada pemohon yang mendatangkan saksi dari Papua.

"Pengalaman selama ini banyak saksi yang didatangkan dari Papua, tetapi keterangannnya tidak berarti apa pun di mata hukum," imbuh Arif.

Selain itu ada pula tipe saksi yang berbohong saat sidang. Padahal saksi-saksi tersebut sudah disumpah sebelumnya.

"Kita bisa melihat dari gestur saksi tersebut jika berbohong," pungkas dia.

detik  Jakarta - Capres Prabowo Subianto menyebut penyelenggaraan Pemilu 2014 Indonesia lebih buruk daripada Pemilu di Korea Utara. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Arry Bainus menilai pernyataan Prabowo hanya luapan rasa frustrasi belaka.

"Kalau Prabowo ngomong lebih buruk dari Korea Utara, dia asal jeplak saja. Itu luapan emosi yang frustrasi saja," kata Arry kepada detikcom, Rabu (6/8/2014).

Arry mengatakan tak ada penyelenggaraan Pemilu demokratis di negeri komunis Korea Utara. Suksesi kepemimpinan di negara itu dilakukan secara turun-temurun, terjaga dalam dinasti keturunan Kim.

"Di Korut nggak ada Pemilu. Di sana itu hanya satu Partai Komunis, pemilihannya turun temurun, keturunan dinasti Kim," katanya.

Menurut Arry, kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah baik. Meski tak dapat dipungkiri ada kekurangan di sana-sini, namun kekurangan itu lebih banyak bukan karena penyelenggara Pemilu, namun karena adanya kampanye hitam dari salah satu kubu kontestan.

"Negara sudah bisa menyelenggarakan Pemilu dengan begitu aman, dan KPU tidak diintervensi oleh kekuasaan negara. Bayangkan dengan negara lain, misalnya India, yang berdarah-darah dan berkonflik," kata Arry.

Sebelumnya di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Prabowo Subianto menyuarakan kegalauan perolehan nol suara di ratusan TPS. Atas perolehan itu, dia menilai pelaksanaan Pilpres di Indonesia lebih buruk dari Korea Utara.

"Bahkan di Korea Utara pun tidak terjadi, mereka bikin 97,8 persen. Di kita, ada yang 100 persen, ini luar biasa. Ini hanya terjadi di negara totaliter, fasis dan komunis," kata Prabowo di ruang sidang MK, di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014)

RMOL. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Laode Ida, menekankan pentingnya evaluasi kritis atas sistem dan regulasi pemilihan umum di Indonesia yang sangat membutuhkan biaya tinggi (high cost).

Menurut dia, pemilihan umum yang berbiaya tinggi bagi peserta maupun penyelenggaranya, hanya akan mengakibatkan banyak figur calon pemimpin yang mengalami frustrasi, dan atau akan menggunakan kesempatan menjabat atau berkuasa dengan watak transaksional.

"Ini semua akan merugikan negara dan rakyat bangsa ini. Demikian juga penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai di desa-desa atau kelurahan-kelurahan, yang ternyata belum juga mendapat kepercayaan publik karena masih dicurigai sebagai bagian dari pemain, berpihak pada sesuatu yang bersifat pragmatis dan sementara," kata Laode, kepada wartawan lewat pesan elektronik, Rabu (6/8).

Ditambahkan Laode Ida, sistem penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi tuntas agar bisa jadi kredibel atau mendapat public trust.

"Mengapa kita tidak belajar dari sistem yang dibangun di negara-negara maju dalam berdemokrasi di mana umumnya pemilu tak bermasalah," ungkapnya. [ald]

GAMBIR (Pos Kota)- Ratusan petugas kepolisian gabungan tiba di gedung MK Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/8) pagi. “Petugas akan mengamankan gugatan perdana Pilpres nomer 1, yang tidak puas,”ujar Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Selain petugas kepolisian juga ada dari TNI, yang ikut mengamankan jalannya sidah gugatan yang akan berlangsung. Petugas berkuda serta mobil water kenon dan panser juga ikut membantu jalannya sidang.
“Ngeri juga mas, seperti mau “perang” aja Jakarta banyak pasukan dan mobil petugas juga dilengkapi persenjataan, akibatnya jalanan bisa jadi macet,” ujar Ny Sri Rukmini, salah satu warga.
Dampak dari penjagaan di sekitar gedung MK, menjadikan ratusan kendaraan mulai tersendat dan ratusan petugas Satlantas Polda Metro Jaga mulai sibuk mengatur lalulintas di sepanjang Jl Medan Merdeka Barat dan arus sebaliknya. Kini petugas dalam waktu dekat mengalihkan arus kendaraan.
(silaen/sir)

 TEMPO.CO, Jakarta - Hampir seratus pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang siang hari. Berbeda dengan pendukung lain, massa ini membawa sepeda motornya ke pelataran gedung MK, meski polisi telah melarangnya.

"Massa kami banyak, kami jangan disuruh parkir jauh-jauh. Masih banyak lagi yang mau datang," ujar salah satu pendemo berbaju loreng cokelat itu kepada polisi, Rabu, 6 Agustus 2014. Mayoritas pendukung memakai baju ala militer, namun mereka tak mau mengaku berasal dari mana.

"Yang penting kami dukung Prabowo," ujarnya yang mengaku menerobos barikade polisi di batas ring tiga pengamanan di sekitar simpang Patung Kuda, Thamrin, Jakarta Pusat. (Baca juga: Massa Prabowo Marah Dilarang Masuk Ruang Sidang)

Polisi awalnya berniat menghalau massa ini masuk pelataran MK. Mereka diminta memarkirkan kendaraannya di depan Kementerian Perhubungan, namun massa menolak bahkan mengintimidasi polisi dengan menarik tuas gas motor mereka kencang-kencang. Menghindari keributan, polisi mempersilakan mereka masuk pelataran gedung MK dengan syarat parkir dengan rapi dan tertib berdemo.

"Harusnya mereka hanya bisa sampai patung kuda Thamrin, dari sana jalan kaki ke sini. Tapi biarlah kalau maunya begitu, namanya juga massa (pendemo), asal tertib saja," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Sakat. (Foto: Massa Pendukung Prabowo Gembok Pagar KPU)

Hingga siang ini sudah ada sekitar 500 pendemo yang mendukung Prabowo-Hatta bersidang di MK. Mereka mayoritas hadir dengan cara berjalan kaki ke depan jalan gedung MK yang kini sudah diblokir polisi.

Polisi hanya mempersilakan tiga mobil bak terbuka yang digunakan pengunjuk rasa untuk berorasi. Sisanya, kendaraan pengangkut massa diminta parkir di luar ring tiga pengamanan, yakni areal sekitar patung kuda arah selatan MK. Namun tak semua pendemo mematuhi anjuran tersebut.

M. ANDI PERDANA


detik Jakarta - Di tengah riuhnya pendukung Prabowo-Hatta yang mengawal sidang perdana gugatan Pilpres 2014 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tampak seorang ibu-ibu dengan kostum mencolok. Ia berkeliling di antara ribuan pendukung dan menjadi obyek foto para pendukung.

Ia mengenakan pakaian terusan warna putih lengan panjang, selempang warna merah bertuliskan 'Presiden Perdamaian' dan penghias kepala. Wanita paruh baya bernama Herawaty Rinto Paeran tersebut mengaku bukan pendukung Prabowo-Hatta.

"Saya menyerukan perdamaian. Saya sering datang di tempat-tempat konflik dan di acara demonstrasi. Jadi di sini bukan sebagai pendukung Prabowo-Hatta," kata perempuan yang tinggal di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut di depan Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Herawaty mengaku telah menjadi 'Presiden Perdamaian' sejak tahun 2000. Kemudian sejak 2 tahun yang lalu, ia mengaku menjadi duta PBB bagian perdamaian.

"Perdamaian di dunia ini harus ditegakkan. Saya terus menyerukan di mana-mana," ucapnya.

Menurut Hera, kostum yang dikenakannya ini memiliki arti khusus, yaitu merah putih. Dalam kesempatan lain, dia mengaku selalu mengenakan pakaian unik agar mencolok.

"Jenis kostum saya gonta-ganti, tergantung kondisi," katanya.

Ia berharap, tidak terjadi konflik apapun di Indonesia pasca pilpres ini. "Pokoknya perdamaian harus ditegakkan," tutup Hera.
JPNN:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Rabu (6/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim banyak mengoreksi materi gugatan yang diajukan pemohon.
Di akhir sidang, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya dalam waktu 1x 24 jam. Dalam rentang waktu sampai pukul 12.00 siang hari ini itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, khawatir kubu Prabowo -Hatta mengubah substansi gugatan. Kekhawatiran itu muncul, karena jika ada perubahan materi gugatan, maka KPU pasti tak memiliki cukup waktu untuk mempelajari substansi gugatan yang diperbarui.
  
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, apabila ada penambahan dan KPU tidak diberi tahu dalam waktu yang cukup, dikhawatirkan ada kesulitan dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti. "Karena mepet, tentu  kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna," kata Husni setelah  menghadiri sidang perdana PHPU ini di Gedung MK, Jakarta.
           
Husni menyampaikan, KPU telah menyiapkan data yang diperlukan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun pengajuan data untuk bukti tersebut akan disesuaikan dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.
Penyesuaian pengajuan bukti juga akan dilakukan saat mengajukan saksi dalam persidangan selanjutnya. "Kami menghargai semua pihak yang ingin mengungkap kebenaran dan sama komitmennya dengan KPU. Semakin banyak dokumentasi yang spesifik sehingga antara alat bukti dan permasalahan sama," ujarnya.
Husni menegaskan, KPU telah berupaya maksimal untuk menjalankan semuanya sesuai prosedur. "Itu pegangan KPU," ujarnya. Untuk KPU kota atau Kabupaten yang dihadirkan ke sidang gugatan pilpres di MK, dia menuturkan tidak semua KPU daerah akan dibawa menjadi saksi di persidangan. Hanya sejumlah KPU daerah yang dipermasalahkan saja. "Kalau semua terlalu banyak," terangnya.
  
Saat dikonfirmasi apakah ada rencana melakukan substansi gugatan ? Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan gugatan tanpa mengubah substansinya.
Jalannya Sidang
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam kemarin, para pemohon menghadirkan tim lengkap. Selain tim kuasa hukum, Prabowo dan Hatta selaku principal (pemberi kuasa) hadir datang ke gedung MK bersama sejumlah petinggi partai pendukung. Seperti Aburizal Bakrie, Anis Matta, Amien Rais, Akbar Tanjung, Hidayat Nur Wahid, dan Fadli Zon.
  
Pihak termohon  KPU juga menghadirkan seluruh komisionernya. Begitu pula dengan Bawaslu. Hanya kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait yang tidak hadir. Kubu Jokowi-JK hanya menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.
  
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan setebal 146 halaman. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan jika pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam pilpres kali ini. Diawali dari perkembangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. "Sejak 15 Februari, jumlah pemilih dalam DPT berubah tiga kali sampai sebelum hari pemungutan suara," sebut Maqdir.
  
Menurut Maqdir, penambahan jumlah pemilih dalam DPT tergolong tidak wajar. "Penambahan DPT sejak 15 Februari sampai 9 Juli sebanyak 6.019.266. Ini melampaui pertumbuhan penduduk (Indonesia) per tahun yang wajar," urainya. Penambahan paling signifikan terjadi antara 13 Juni-9 Juli, yakni sejumlah 3.573.310 pemilih dalam waktu kurang dari satu bulan.
  
Dia juga mengklaim timnya menemukan empat indikator mobilisasi pemilih. "Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara berbeda dengan hasil penjumlahan jumlah surat suara sah dan tidak sah," sebutnya. Begitu pula dengan jumlah surat suara yang digunakan.
     
Kemudian, pemilih tambahan dan pemilih khusus tambahan yang menggunakan hak pilih juga diklaim lebih besar dari data pemilih tambahan yang ada. "Yang jelas ada kecurangan KPU yang mengurangi suara pasangan calon nomor urut satu dan menambah suara untuk pasangan calon urut dua," tudingnya.
  
Maqdir juga mempersoalkan perolehan suara Prabowo-Hatta yang nol alias tidak ada yang mencoblos di lebih dari 2.800 TPS. Menurut dia, mustahil suara Prabowo-Hatta bisa nol di sebuah TPS karena di situ juga ada saksi dan terkadang keluarga saksi Prabowo-Hatta yang ikut mencoblos.
"Kami juga mencatat ada 17.002.928 suara bermasalah dari 42.311 TPS akibat pelanggaran di TPS di sejumlah provinsi," lanjutnya. Selain itu, ada 1.956.277 suara pemilih tetap dari 14 kabupaten di provinsi Papua yang bermasalah. "Sistem pemilihan dengan perwakilan pemilih atau noken tidak pernah terlaksana, namun rekapitulasi suaranya ada," sebut Maqdir.
  
Kemudian, Maqdir juga membahas pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU tanpa persetujuan dari hakim konstitusi. Dengan dibukanya kotak suara, maka menurut pihak Prabowo-Hatta formulir yang ada di kotak tersebut tidak bisa lagi diakui keabsahannya.
  
Berdasarkan klaim kecurangan-kecurangan tersebut, pihak Prabowo-Hatta mengajukan tiga petitum (tuntutan) putusan MK. Pertama, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan menetapkan perolehan suara yang sah adalah seperti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Yakni, pasangan nomor urut 1 mendapat 67.139.153 suara atau 50,26 persen dan nomor urut 2 mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
  
Alternatif kedua, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan  pasangan Jokowi-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia. Sedangkan alternatif ketiga, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan memerintahkan PSU di 42 ribu TPS bermasalah se-Indonesia.
  
Prabowo yang diberi kesempatan bicara dalam sidang perdana langsung mengeluarkan unek-uneknya. Menurut dia, jutaan pemilihnya merasa tersakiti atas ketidakadilan dan ketidakjujuran yang dilakukan penyelenggara pemilu. "Ada ibu-ibu datang ke TPS, dia ditanya mau mencoblos yang mana. Begitu berkata mau mencoblos nomor 1, dia tidak diperbolehkan masuk dan menggunakan hak pilihnya," tutur Prabowo.
  
Kemudian, suara nol persen di sejumlah TPS menurut dia hanya bisa terjadi pada negara yang menganut sistem totaliter. Di negara yang demokrasinya sudah baik seperti Indonesia hal itu tidak mungkin terjadi. "Minimal pasti ada saksi yang tentu akan mencobloskan dia,"tegas Prabowo
  
Prabowo juga kembali mengulang-ulang tudingan-tudingan miring yang dialamatkan kepada dia, terutama terkait dengan masa lalunya. "Saya dituduh mau kudeta, calon diktator. Padahal waktu memimpin 33 batalyon tempur, saya tidak melakukan itu. Saya buktikan komitmen saya kepada demokrasi," ucap mantan Danjen Kopassus itu.
  
Dia meminta majelis hakim bertindak adil terhadap gugatan tersebut. "Kami tidak ingin berkuasa di atas ketidakbenaran. Kami tidak mau menerima mandat di atas kecurangan. Tetapi sangat sulit bagi kami untuk mengakui suatu rangkaian kecurangan yang demikian terstruktur, terencana, dan masif," lanjut lanjut mantan mantu Presiden Soeharto (alam) itu. Terlebih, ada upaya membongkar kotak suara.
  
Setelah mendengar penjelasan kubu Prabowo-Hatta, Majelis Hakim pun memberikan koreksi. Ketua MK Hamdan Zoelva menyoroti ketidaksinkronan antara petitum (tuntutan) dan posita (dalil) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. "Kami menemukan ada yang dalam bagian positanya begitu meluas, namun dalam bagian petitumnya tidak mencakup keseluruhan apa yang menjadi bagian posita," ujarnya.
  
Sementara, delapan hakim lainnya lebih banyak mengoreksi redaksional gugatan. Antara lain, penomoran materi yang tidak konsisten hingga penggunaan kalimat bersayap. Majelis hakim meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menggunakan kalimat dengan makna tunggal agar para hakim tidak menerka-nerka arti kalimat dalam materi gugatan.
  
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar misalnya, menyoroti kesalahan penulisan nama provinsi, yang dalam materi gugatan tersebut posisinya terbalik-balik. Kemudian, persoalan kalimat terstruktur, sistematis, dan masif juga menjadi bahan koreksi. "Tolong dikasih satu gambaran tersendiri, yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif itu apa, sehingga bisa masuk pada dalil-dalilnya," ujarnya.
  
Kemudian, Hakim Maria Farida meminta daftar alat bukti juga disertakan di setiap dalil yang diajukan. "Mohon ditulis alat bukti nomor berapa. Saksi juga dicantumkan dalam dalil tersebut," tuturnya. Dia juga meminta data-data kasus di tiap provinsi dilengkapi lagi.
  
Di akhir sidang, Hamdan memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya. "Materi perbaikan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam. Jadi paling lambat besok (hari ini, red) jam 12.00," katanya.
  
Rencananya, sidang akan dilanjutkan, Jumat (8/8) pagi dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, ataupun kubu Jokowi-JK. Ditambah lagi, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohoon, termohon, dan pihak terkait.
  
Karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk bersidang, maka untuk sesi pertama pihaknya membatasi jumlah saksi maksimal 50 orang dari tiap-tiap pihak. Saksi dari masing-masing pihak akan bersaksi bergantian setiap 25 saksi. "Nanti tanggal 18-20 Mahkamah akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan, dan Insa Allah tanggal 21 (Agustus) akan dibacakan," tambahnya.
  
Menanggapi keputusan majelis hakim yang membatasi jumlah saksi yang akan diambil keterangan pada sidang berikutnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengurutkan lagi saksi-saksi yang akan bersaksi kali pertama. "Kami berharap saksi yang diberi kesempatan bisa lebih dari 50 orang. Tapi yang 50 ini akan kami urutkan dulu prioritasnya," ucapnya.
  
Di sisi lain, pengacara Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan jika pihaknya juga menyiapkan 50 saksi untuk menghadapi kubu Prabowo-Hatta. "Kami juga akan mempersoalkan legal standing pemohon karena mereka sempat menyatakan menarik diri dari pilpres," ujar Sira.
  
Bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengomentari soal materi gugatan, terutama soal dugaan kecurangan yang terjadi di Papau. Dia menuturkan, perlu diketahui jika hanya ada dua distrik yang terjadi kecurangan, itu juga Bawaslu telah merekomendasikan untuk mengkosongkan suara di dua distrik tersebut. "Tuduhan seperti apapun akan dihadapi," tegasnya.
  
Sedangkan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, jika Bawaslu akan bersikap lebih pasif dalam sidang gugatan pilpres di MK tersebut. Bawaslu akan berkomentar dan memberikan informasi jika diminta oleh hakim. "Yang aktif itu pemohon dan termohon, kami hanya memberikan informasi tambahan jika hakim meminta," terangnya. (byu/idr/kim)


JAKARTA, KOMPAS.com — Orasi para pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali disorot publik. Kali ini, giliran orasi politisi Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, yang disorot setelah mendesak Allah SWT untuk berpihak kepada Prabowo-Hatta.
Sebelumnya, publik menyoroti orasi Ketua Umum DPN Srikandi Partai Gerindra Nurcahaya Tandang saat halalbihalal Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (3/8/2014). Saat itu, Nurcahaya menyebut bahwa Prabowo "titisan Allah SWT".
Belakangan, Nurcahaya mengaku "keseleo lidah". Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik. (Baca: Sebut Prabowo Titisan Allah, Ketum Srikandi Gerindra Minta Maaf)
Nah, Ngabalin juga sempat berorasi saat acara halalbihalal itu. Orasi Ngabalin di depan massa simpatisan Prabowo-Hatta itu direkam, kemudian diunggah ke YouTube.
Dalam orasinya sekitar 6 menit, Ngabalin mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada para simpatisan. Ia juga menyinggung gugatan hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi bahwa bukti yang dimiliki pihaknya sempurna. Ngabalin juga meyakini bahwa Prabowo-Hatta yang akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober mendatang.
Namun, publik terganggu dengan pernyataan Ngabalin soal desakan kepada Allah SWT. Awalnya, ia meminta para pendukung untuk terus mendoakan perjuangan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Kita mendesak Allah SWT berpihak kepada kebenaran, berpihak kepada Prabowo-Hatta. Setuju?" ucap Ngabalin disambut teriakan "setuju" dari para pendukung yang hadir.
Berbagai komentar kemudian bermunculan di jejaring sosial, seperti Twitter.
"Setelah "titisan Allah", kini "mendesak Allah" tulis pemilik akun @bungapertiwi.
"Bukannya titisan, knp hrs mdesak? =))" tulis ‏pemilik akun @pnath.
"udah gila beneran| Astaghfirullah," tulis pemilik akun @zul1an.
"Dijanjiin apaan sih ente pak??," tulis pemilik akun @al_ashartanto.
Ngabalin ketika dikonfirmasi soal orasinya itu mengaku bahwa dirinya tengah meminta pertolongan Tuhan untuk memenangkan Prabowo-Hatta. Menurut Direktur Politik Tim Pemenangan Prabowo-Hatta itu, Prabowo sedang ada di posisi terzalimi dan patut meminta bantuan Tuhan.
"Memang kalau kita terdesak, kalau merasa teraniaya, merasa dizalimi, kan keberpihakan Tuhan pada orang yang dizalimi," kata Ngabalin saat dihubungi, Kamis (7/8/2014).
Ia mengaku melontarkan pernyataan itu secara terpaksa karena Prabowo memilih diam menghadapi semua penilaian miring dan fitnah yang beredar. Ngabalin merasa kehilangan kesabaran dan menganggap perlunya sikap tegas untuk mendukung Prabowo.
"Beliau di-black campaign bertubi-tubi, tetapi tak pernah beri tanggapan, diam, dan sangat santun," ujarnya.
"Ketika saya melawan, dia (Prabowo) bilang ke saya 'my brother Ngabalin, sabar, apakah Anda tahu, God never sleep, God never lie....' Itu menggemaskan buat kita yang muda," tambah mantan politisi PBB itu.
"Makanya saya bilang, kita berdoa supaya Tuhan menurunkan bala tentaranya untuk berpihak dan mendukung Pak Prabowo. Aman itu, di agama dibenarkan. Saya siap dipertemukan jika ada yang beranggapan berbeda," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN