won at all means (SEMUA CARA itu HALAL)

Kabar24.com, JAKARTA— Ada dua alamat rumah milik Budi Gunawan yang digunakan untuk membuat dokumen.

Berdasarkan investigasi Tempo, alamat rumah Budi Gunawan di Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A, RT 10 RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Gunawan” mencantumkannya pada kartu tanda penduduk guna membuka rekening di BCA dan BNI Warung Buncit pada 5 September 2008. 

Alamat ini beda sama sekali dengan alamat Budi Gunawan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tertanggal 19 Agustus 2008. Ketika itu, Budi Gunawan adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi. LHKPN merupakan dokumen resmi negara. 

Dalam LHKPN yang salinannya Tempo dapatkan, Budi Gunawan mencantumkan alamat rumah Jl Duren Tiga Barat VI No. 21 RT 05 RW 02, Kelurahaan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam LHKPN ini, Budi Gunawan juga mencantumkan alamat kantor di Jl Jenderal Sudirman No 45, Kota Jambi Provinsi Jambi.

Membuka rekening, bank mensyaratkan agar calon nasabah menggunakan KTP asli. Demikian juga, LHKPN juga merujuk pada dokumen resmi kependudukan yang dimiliki oleh Budi Gunawan. Patut diduga kuat, Budi Gunawan punya dua KTP dengan alamat berbeda. Alamat palsu.
Rumah Kontrakan

Tempo menelusuri kembali alamat “Gunawan” yang dipakai untuk membuka rekening. Alamat itu merujuk ke rumah kontrakan yang disewakan Rp 2,2 juta sebulan. Jika disewa per malam, tarifnya Rp 400 ribu. Pada 2008, Iie Tiara, polisi anggota staf pribadi Budi Gunawan yang banyak terlibat dalam transaksi bosnya, tinggal di tempat itu.
“Dia pindah tiga tahun lalu,” kata Rizal Fahlefi, penjaga kontrakan.

Penduduk yang tinggal di sekitarnya mafhum belaka pemilik Wisma Lestari yang terdiri atas 20 kamar itu adalah Budi Gunawan, terakhir menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri berpangkat komisaris jenderal.  Menurut Rizal, sejak Iie Tiara tak lagi tinggal di sana, banyak petugas bank datang mencarinya. 

Penyelidik curiga, pembukaan rekening atas nama Gunawan ini untuk menyembunyikan isi kas Budi Gunawan. Sebab, pemindahan dana dilakukan hampir bertepatan dengan munculnya kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas empat rekening Budi di BCA.

Budi membuka rekening bernomor akhir 5520 memakai alamat rumah yang ditinggali bersama keluarganya di Jalan Duren Tiga Barat VII Nomor 21, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2005. Rekening ini paling aktif bertransaksi, selain rekening lain bernomor akhir 9992 yang dibuka pada 23 Maret 2006. Transaksi di rekening Budi Gunawan berjumlah jumbo.

Budi Gunawan belum memberi penjelasan ihwal ini. Budi Gunawan menolak permintaan wawancara yang Tempo ajukan melalui surat dan ia terima langsung. Di dalam surat itu telah disebutkan aneka transaksi yang hendak dimintakan konfirmasi. Dalam pertemuan dengan Tempo, Kamis 15 Januari 2015 lalu, ia juga menolak semua keterangannya dikutip.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan di Dewan, Budi mengatakan sudah transparan melaporkan harta dan cara memperolehnya. Ia mengutip laporan penyelidikan Badan Reserse Kepolisian yang menyatakan transaksi di rekening-rekeningnya wajar dan legal. “Tak ada yang ditutupi atau direkayasa,” katanya.


Jakarta - Koalisi Merah Putih menyapu bersih perangkat DPR Senayan dan tak menyisakan sedikitpun untuk Koalisi Indonesia Hebat yang mendukung Jokowi-JK. Di tingkat DPRD DKI, KMP Jakarta menargetkan 4 dari 5 komisi yang ada akan diduduki mereka.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik, politik selamanya berhubungan dengan kompromi.

"‎Politik itu kompromi. Tidak ada ada yang jadi pemenang. Nggak ada istilah gue pemenang dan tepok dada," kata Taufik saat berbincang di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Ia mengatakan komunikasi antara PDIP Cs dan KMP di DPRD sudah lebih cair. Hal ini setelah ada pembicaraan dengan petinggi PDIP yang meminta PDIP tak lantas jumawa karena menjadi partai pemenang Pemilu 2014.

"Sekarang kekakuan sudah berkurang. Kemarin kita sudah bicara dengan Pras (Prasetyo Edi-Ketua DPRD DKI dari PDIP) untuk tidak merasa sebagai pemenang. Dia baik," ujar Ketua DPD Gerindra DKI ini.

‎Ia dan rekannya di Koalisi Merah Putih di DPRD selalu melakukan pertemuan rutin. Pertemuan itu untuk membangun komunikasi yang efektif dan berkoordinasi. Menurutnya, bagi-bagi kursi dalam politik adalah sebuah kepastian.

"Tidak mungkin tidak ada bagi-bagi dalam politik. Yang dilakukan koalisi sebelah juga akhirnya bagi-bagi kursi kan?," ucapnya

Kekuatan KMP di DPRD DKI memang cukup besar. Dari 106 kursi, KMP menguasai 57 kursi karena Demokrat DKI merapat ke koalisi pendukung Prabowo-Hatta ini. Hal ini makin kuat dengan pertemenan para tokoh KMP Jakarta yang sudah terjalin sejak masih merintis karier.

Akankah KMP Jakarta juga menyapu bersih alat kelengkapan dewan Jakarta?

"Ya kita lihat nanti. Aturannya kan secara musyawarah atau paling terakhir voting," ucap Taufik sambil tersenyum.‎
 

 

Basement DPRD DKI Terbakar, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Kebakaran terjadi di basement Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat pagi ini. Pihak Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat langsung menerjunkan 11 unit mobil untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

"Itu kebakaran di besement DPRD DKI Jakarta pukul 07.30 WIB tadi," ujar petugas Damkar, Hasanudin, saat dihubungi, Sabtu (4/10/2014) pukul 08.20 WIB.

"Ada 11 unit mobil pemadam kebakaran dari Jakarta Pusat di lokasi," lanjutnya.

Hingga kini proses pemadaman masih dilakukan petugas di lokasi. Belum diketahui penyebabnya apa dan berapa kerugiannya akibat insiden tersebut.
Diduga kebakaran berasal dari genset yang ada di basement.

Jakarta, GATRAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta kedua kubu pasangan capres dan cawapres saling menjaga persaudaraan jelang persidangan perdana perkara pilpres hingga keputusan sidang.

Imbauan itu berdasarkan melihat kondisi kedua kubu pasangan yang memanas sejak kampanye sampai keputusan KPU. "Menjalin kembali persaudaraan yang tadinya sempat renggang kembali mempererat tali persaudaraan," kata Hamdan dalam acara halal bi halal keluarga besar MK yang akan diselenggarakan Selasa (5/8), di Aula lantai Dasar Gedung MK.

Dalam sambutannya, Hamdan mengibaratkan kedua kubu capres dan cawapres seperti kisah Rasulullah SAW dalam menjaga persaudaraan diantara kaum muhajirin dan kaum anshor. Persaudaraan itu harus ditiru serta dijaga sesama pasangan dan kubu yang bertarung dalam pilres kemarin.

"Bahkan pada saat itu Rasulullah saling mewariskan jika ada kaum Muhajirin yang meninggal dunia maka hartanya akan diambil sebagai saudara. Begitu sebaliknya, kaum Ansor yang mempunyai harta lebih memberikan kepada kaum muhajirin," lanjutnya.

Kaum muhajirin menurut Zoelva adalah kaum pendatang dari Mekkah menuju Madinah yang dibawa Rasulullah SAW. Selain menyebarkan Islam, perpindahan kaum muhajirin karena budaya kekerasan yang ada di Mekkah.

Penulis: RVN
Editor: Nur Hidayat


detik Jakarta - Ketua Tim Perjuangan Merah Putih, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membenarkan pihaknya bakal mengerahkan ribuan massa pendukung Prabowo Subianto dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, besok. Dia menegaskan aksi pengerahan massa ini bukan sebagai bentuk intervensi hakim melainkan untuk menuntut keadilan.

"Oh, bukan (untuk intervensi hakim) sama sekali. Hanya untuk memberikan gambaran kepada masyarakat kalau kita serius untuk menuntut keadilan," ujar Yunus di Rumah Polonia, Jl Cipinang-Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2014).

Yunus menambahkan kalau proses pengajuan gugatan ke MK menggambarkan adanya kecurangan yang terjadi pada Pilpres tahun ini. Mengacu bukti-bukti yang diserahkan pihaknya, dia menyebut Pilpres, 9 Juli lalu itu belum menjunjung demokrasi.

"Agar masyarakat itu juga melihat bahwa ini saatnya kita menuntut keadilan. Ini proses demokrasi, tapi kami anggap dengan bukti-bukti yang kami punya itu sangat tidak demokrasi," sebut Purnawirawan Jenderal TNI bintang tiga itu.

Dia juga menyebut keyakinan pihaknya bisa memenangkan gugatan Pilpres di MK karena berdasarkan pengalaman serta bukti-bukti yang ada.

"Kami tentu yakin dengan bukti-bukti yang ada. Kami sudah pengalaman beberapa kali gelar perkara untuk itu," kata mantan Menteri Penerangan itu.


Merdeka.com - Reporter dan kamerawan Metro TV diusir saat meliput acara halal bihalal yang diadakan tim Prabowo-Hatta di Rumah Polonia. Pengusiran tersebut dilakukan oleh sejumlah tamu yang menghadiri halal bihalal.

Dari pantauan merdeka.com di lokasi, sekitar pukul 14.30 WIB para tamu yang berada di bibir panggung meneriaki reporter dan kamerawan Metro TV tersebut dan langsung menyuruhnya keluar.

"Keluar, keluar, keluar Metro TV," teriak para tamu, Minggu (3/8).

Akhirnya, reporter dan kamerawan itu melangkah keluar melewati pagar samping kanan Rumah Polonia. Di bawah guyuran hujan mereka keluar diiringi teriakan.

"Huuu... Keluar Metro TV... Huuu," sorak para pendukung Prabowo-Hatta.
[gib]


beritasatu Jakarta – Kubu Prabowo-Hatta menilai bahwa gugatan di Mahkamah Konstitusi bukanlah pertarungan terakhir untuk mengungkap kecurangan dalam Pilpres 2014 yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Masih ada pertarungan lain untuk mengungkapkan kebenaran dalam proses pilpres, yakni panitia khusus (Pansus) Pilpres di DPR.
“Pertarungan ini bukan hanya di MK. Ada Pansus Pilpres yang akan dimulai setelah sidang paripurna tanggal 15 Agustus. Jadi, pertarungan ini masih panjang. Jadi pertarungan ini bukan hanya di MK, tetapi di DPR RI,” ujar anggota Timkamnas Prabowo-Hatta Andre Rosiade saat konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Jl. Sisingamangaraja No.21, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
Pansus Pilpres ini, menurut Andre akan menunjukkan betapa solidnya koalisi Merah Putih dan menepis berbagai tundingan yang tim koalisi Merah Putih pecah.
“Nanti kita lihat saja, Pansus Pilpres akan menunjukkan betapa solidnya koalisi Merah Putih dalam membongkar pelanggaran-pelanggaran Pilpres,”tuturnya.
Ketika ditanya terkait keputusan MK yang mengikat dan final, Andre berpendapat bahwa MK berada di bahwa Undang-Undang.
“Di atas MK, ada Undang-Undang. Kalau UU berubah maka bisa berubah semuanya. Jadi, tidak mendahului proses Pansus,” tandas Andre.
Andre mengharapkan Pansus Pilpres dapat menguliti segala dugaan kecurangan-kecurangan yang ada karena memiliki waktu yang cukup panjang.
“Pansus ini lebih memiliki ruang waktu daripada MK. MK kan terbatas waktu, Pansus lebih panjang waktunya, mereka bisa bersidang tiap hari demi menyelidiki seluruh berkas dan kecurangan yang ada,” kata dia.
Andre juga masih meragukan apakah DPRD DKI Jakarta menyetujui Jokowi mengundurkan diri dari jabatan gubernur. “Kita belum tahu apakah pengunduran Jokowi di DKI diterima atau tidak. Jadi, jangan bikin rumah transisi dan kabinet bayangan dulu lah,”katanya. 

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan koalisi pendukung Prabowo-Hatta lebih percaya tim hukum mereka ketimbang tuduhan bekas ketua tim pemenangan, Mahfud Md. "Pak Mahfud sudah selesai," ujar Idrus ketika dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juli 2014. (Baca: Mahfud Md. Akui Lembaga Pro-Prabowo Tak Kredibel)

Idrus membantah pernyataan Mahfud, bahwa Prabowo telah dijerumuskan oleh orang-orang di sekitarnya. Menurut Idrus, tugas Mahfud telah selesai dan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada tim hukum. Dia mengklaim Koalisi Merah Putih memiliki tim hukum yang lebih kredibel. "Tim hukum itulah yang mengetahui fakta-fakta hukum dan mengajukannya ke MK." (Baca di sini: Mahfud Md Menilai Prabowo Telah Dijerumuskan)

Wakil ketua bidang penggalangan dan kampanye tim pemenangan Prabowo-Hatta itu mengklaim tim hukum memiliki data valid. Tim hukum, tutur Idrus, menemukan banyak fakta kecurangan dan menyusunnya dalam laporan ke MK. "Kalau tim mengatakan tidak layak, ya tidak diteruskan. Tapi ternyata layak, kami percaya fakta." (Baca: Gerindra Bantah Tudingan Mahfud soal Lembaga Survei)

Sebelumnya, Mahfud Md. menyatakan tim Prabowo-Hatta tak memiliki data valid. Dia juga menilai lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta tak kredibel. Menurut Mahfud, sejumlah orang di sekitar Prabowo "membisiki" calon presiden nomor urut 1 itu bahwa telah terjadi kecurangan masif yang dilakukan lawannya, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Para "pembisik" itu, ujar Mahfud, juga berulang kali menyatakan Prabowo tak perlu mengejar kemenangan, tapi perlu menunjukkan kecurangan dan meminta keadilan. Tim Prabowo telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 25 Juli 2014.

PRIO HARI KRISTANTO
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014, Jumat malam (26/7), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertarungan politik itu akhirnya bermuara menjadi pertarungan hukum.
Sehingga begitu bergulir ke MK, maka nasib Prabowo-Hatta dan kompetitornya, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kini sangat tergantung pada sepak terjang tim kuasa hukum masing-masing.
Seperti diutarakan salah seorang anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, M. Mahendradatta, permohonan sengketa di MK memang bukan untuk ‘menggugat’ Jokowi-JK, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebagai pihak berkepentingan, kubu Jokowi-JK tentunya tidak akan tinggal diam.
Hal itu bukan tanpa alsan, pasalnya, jika permohonan Prabowo-Hatta dikabulkan MK, kemenangan yang telah diraih Jokowi-JK akan kena dampaknya, misalnya melalui pemungutan suara ulang di 52 ribu tempat pemungutan suara yang diklaim kubu Prabowo-Hatta telah terjadi kecurangan.
Disisi lain, Peraturan MK mengenai sengketa pilpres, PMK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memungkinkan kubu Jokowi-JK untuk menjadi pihak terkait. Dalam PMK itu terdapat enam pasal, Pasal 15 s/d 21 yang mengatur tentang Pihak Terkait.
Sehingga, pertarungan head to head antara tim hukum Prabowo-Hatta dan tim hukum Jokowi-JK kemungkinan besar tak terhindarkan. Oleh karenanya, persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK yang diperkirakan akan dimulai Rabu, 6 Agustus 2014 layak disebut sebagai Battle of Lawyers, atau pertarungan para advokat. Tidak hanya tim hukum dua kubu capres-cawapres, tetapi juga tim hukum KPU sebagai Termohon.
Namun masing-masing tim hukum tentunya akan meracik strategi jitu bagaimana caranya meyakinkan sembilan hakim konstitusi, dengan dukungan bukti-bukti yang kuat, agar putusan akhirnya sesuai harapan. Kubu Prabowo-Hatta jelas berharap MK menganulir atau mengoreksi hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU.
Sebaliknya, KPU selaku Termohon tentu berharap hasil kerjanya merekapitulasi hasil pemungutan suara Pilpres 2014, sebagian atau seluruhnya, tidak dimentahkan oleh MK. Sementara, kubu Jokowi-JK pasti berharap kemenangan yang telah mereka rayakan dimana-mana tidak berakhir hanya sekadar euforia semu semata.
Menang atau kalah di MK, selain bergantung pada strategi yang diracik, sedikit banyak juga akan ditentukan oleh individu-individu yang tergabung dalam tim hukum masing-masing. Kubu Prabowo-Hatta yang awalnya mengklaim memiliki tim hukum beranggotakan 2000 orang ternyata yang muncul hanya sekitar 95 advokat. Dalam berkas permohonan, mereka menyebut diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.
Beberapa nama advokat yang cukup tenar turut bergabung dalam Tim Pembela Merah Putih. Yang pertama, adalah M. Mahendradatta. Pria berkumis tipis ini dikenal sebagai motor dari Tim Pengacara Muslim yang kerap menjadi kuasa hukum para tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana terorisme. Selain sebagai praktisi hukum, Mahendradatta juga berkecimpung di dunia politik. Dia pernah tercatat menjadi fungsionaris Partai Bintang Reformasi, dan kini bergabung dengan partainya Prabowo Subianto, Gerindra.
Nama tenar berikutnya dalam Tim Pembela Merah Mutih adalah Maqdir Ismail. Pria kelahiran 18 Agustus 1944 ini sering tampil di media massa terkait pemberitaan sidang-sidang perkara tindak pidana korupsi. Saat ini, Maqdir menjadi kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atur Choisiyah yang didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar.
Berikutnya, dari kalangan perempuan, adalah Elza Syarief. Nama Elza tenar pada era akhir 90-an ketika perempuan kelahiran 24 Juli 1957 ini menjadi anggota tim kuasa hukum mantan Presiden (alm) Soeharto. Belakangan, walaupun masih cukup sering menangani klien-klien perkara tindak pidana korupsi, Elza kerap tampil di acara infotainment sebagai kuasa hukum sejumlah artis.
Di luar tiga nama di atas, beberapa nama ‘beken’ yang menjadi bagian dari Tim Pembela Merah Putih antara lain Firman Wijaya, Zainuddin Paru, Habiburokhman, Didi Supriyanto, Alamsyah Hanafiah, danHinca IP Panjaitan.
Sementara itu, kubu Jokowi-JK mengklaim pihak telah menyiapkan 500 advokat. Sejauh ini, daftar namanya memang belum dilansir secara resmi, tetapi sebagaimana diwartakan beberapa media disebut ada beberapa nama ‘kondang’.
Yang pertama adalah Trimedya Panjaitan. Sebagai kader dari PDIP, partai yang mengusung Jokowi-JK, Trimedya adalah ‘motor’ tim kuasa hukum. Nama Trimedya meroket tidak lama setelah terjadi insiden penyerangan markas PDIP di jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, 27 Juli 1996.
Kala itu, Trimedya bersama sejumlah advokat membentuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Trimedya tercatat sudah tiga periode menjabat sebagai anggota DPR, dan pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, dia kembali terpilih untuk yang keempat kalinya.
Advokat berikutnya adalah Junimart Girsang. Selama ini, Junimart dikenal sebagai advokat yang seringkali tampil di Pengadilan Tipikor selaku kuasa hukum terdakwa perkara korupsi seperti Simon Tanjaya (kasus SKK Migas), Neneng Sri Wahyuni (kasus PLTS) dan suaminya M. Nazaruddin (kasus wisma atlit), dan Syarifuddin (kasus suap hakim). Selain perkara korupsi, Junimart juga seringkali menjadi kuasa hukum artis seperti Agnes Monica dan Septian Dwi Cahyo.
Selain Trimedya dan Junimart, beberapa nama beken lainnya antara lain Tommy Sihotang, Sugeng Teguh Santosa, danTaufik Basari.
Barisan tim kuasa hukum Jokowi-JK kemungkinan juga bakal diperkuat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD). Dimotori Todung Mulya Lubis, KAUD menyatakan siap membela Jokowi-JK di MK. KAUD mengklaim memiliki kepentingan untuk membela Jokowi-JK.
“Kami sudah memberikan suara kami terhadap capres atau wapres yang berkompetisi, jadi kami punya kepentingan konstitusional,” ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu (23/7).
Selain Todung yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi, uniknya, KAUD juga diisi sejumlah advokat yang selama ini dikenal sebagai praktisi hukum terkait bisnis. Tony Wenas, misalnya, adalah advokat yang telah malang melintang di hukum pertambangan. Tony tercatat pernah menjabat di beberapa perusahaan tambang terkenal seperti Intrepid Mines, PT. Vale Indonesia (INCO), dan PT. Freeport Indonesia.
Lalu, Mohamad Kadri. Partner pada AKSET Lawfirm ini dikenal sebagai praktisi hukum untuk bidang perkebunan, sumber daya alam, perbankan, dan pasar modal. Di luar bidang hukum bisnis, Kadri yang juga musisi kerap aktif dalam gerakan-gerakan sosial dan pemberantasan korupsi.
Selain Todung, Tony dan Kadri, KAUD juga diperkuat antara lain oleh Timur ‘Titung’ Sukirno, Teguh Maramis (Partner pada LSM Lawfirm), Genio Atyanto dan Nadia Nasoetion, dan Ibrahim Assegaf.
Dari kubu Termohon, KPU telah menyiapkan tim kuasa hukum handal yang dipimpin oleh advokat senior, Adnan Buyung Nasution. Tim ini adalah tim yang sama yang membantu KPU menghadapi ratusan permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK beberapa waktu lalu. Walaupun tidak diisi oleh nama-nama ‘mentereng’ seperti kubu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta, tim kuasa hukum KPU sudah memiliki bukti kesuksesan dalam hal sidang perkara pemilu di MK.
Bayangkan, dari total 917 perkara permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif, tim kuasa hukum KPU mencetak sekitar 97 persen kemenangan. Detailnya, dari 917 perkara yang disidangkan MK, 10 perkara dikabulkan sebagian, 11 pemungutan suara ulang, sisanya 896 ditolak.
Dan apabila dilihat dari aspek kuantitas dan kualitas formasi tim kuasa hukum kedua pasangan capres-cawapres dan KPU sebagaimana telah dipaparkan di atas, sudah terbayang kan betapa serunya sidang sengketa pilpres di MK nanti?
Untuk itu, semoga Battle of Lawyers yang tersaji di panggung MK nanti benar-benar berkualitas dan sesuai aturan main yang berlaku. Terpenting, apapun hasilnya, masing-masing kubu harus memiliki kebesaran hati untuk menerimanya. ***

Sumber : hukumonline


Jakarta, GATRAnews - Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak menganggap remeh gugatan sengketa Pemilu Presiden yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago.

Menurutnya, lewat gugatan ke MK tersebut, Prabowo-Hatta hingga kini masih punya kemungkinan untuk menjadi pemenang Pilpres 2014. "Jokowi bisa terancam batal jadi presiden, kalau nanti MK menerima permohonan gugatan dari Prabowo-Hatta, dan malah justru memenangkan Prabowo-Hatta (di dalam gelaran Pilpres 2014)," kata Pangi saat dihubungi, Rabu (30/7).

Pangi menjelaskan, putusan MK dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2014 itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, jika terbukti ada atau terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2014, sebagaimana yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta, maka Jokowi otomatis bisa gagal jadi presiden.

"Kalau pihak Prabowo dengan mudahnya membuktikan masalah kecurangan yang dituduhkan dalam gelaran Pilpres 2014, maka Jokowi harus mewaspadai hal ini, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tak ada upaya hukum yang lainnya lagi," ungkapnya.

Gugatan hasil pilpres ke MK  yang diajukan oleh Prabowo-Hatta bisa jadi peringatan dini bagi pasangan Jokowi-JK untuk jangan senang dulu, karena hasil pengumuman KPU, 22 Juli lalu belum mengikat. "Intinya Jokowi-JK ini janganlah sampai mengangap remeh pengajuan gugatan kecurangan Pilpres 2014 ke MK oleh kubu Prabowo-Hatta," tutupnya.

Penulis: RVN
Editor: Nur Hidayat


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tengah mengusut kasus pemalsuan sejumlah situs berita. Situs tersebut menyebarkan informasi fiktif, bahkan fitnah. Pengusutan tersebut dilakukan tanpa menunggu laporan dari pemilik dan pengelola situs.
”Kami mulai menyelidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, seperti dikutip Kompas, Rabu (30/7/2014).
Setidaknya ada 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Pembaca diminta berhati-hati dengan mencocokkan alamat situs media arus utama dengan yang tertera.
Dari pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa arus utama, yakni Antaranews.com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.
Tidak terlalu sulit untuk membedakan alamat situs media massa arus utama yang asli dan yang palsu. Alamat yang benar adalah Kompas.com, sedangkan yang palsu adalah Kompas.com--news.com.
Menyesatkan
Hal yang sama dialami situs lain. Kemiripannya adalah ada penambahan ”--news.com” di belakang alamat yang benar. Cukup mudah membedakan mana situs yang benar atau palsu. Pembaca diharapkan jangan percaya pada situs dengan alamat domain tambahan ”--news.com”.
Salah satu contoh, di Kompas.com--news.com ada informasi berjudul ”Ditemukan Kejanggalan Mengejutkan Data KPU di Situs Resmi”. Informasi ini tidak mencantumkan sumber berita sehingga tidak bisa dipercaya.
Saat dicek ke Kompas.com, berita itu tidak pernah ada. Pembaca yang tidak teliti bisa terkecoh dan memercayai informasi itu berasal dari Kompas.com sehingga merugikan redaksi Kompas.com.
”Informasi yang disebarkan situs palsu itu menyesatkan,” kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Taufik H Mihardja.
Redaksi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatasi pemalsuan situs berita dan meminta Polri mengusut kasus ini.
Hal senada dikatakan Pemimpin Redaksi Tempo.co Daru Priyambodo. Kemenkominfo diminta cepat melacak dan menutup situs palsu itu.
”Situs porno dan SARA cepat diblokir. Situs penyebar informasi sesat seharusnya juga segera ditutup,” katanya.
Daru mengatakan telah meminta tim teknologi informasi untuk mengecek situs-situs palsu itu sebagai bahan laporan ke Polri. Namun, yang paling penting, publik atau pembaca harus tahu dan waspada bahwa ada situs-situs pemalsu situs berita nasional guna penyebaran berita bohong.
Kejahatan
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, yang dihubungi mengatakan, pembuat situs palsu itu beriktikad buruk karena membuat alamat yang mirip situs asli, tetapi untuk menyiarkan disinformasi atau berita tidak akurat, tidak dipercaya, bahkan fitnah.
”Namun, efeknya agar publik terkecoh dan percaya sehingga ini kejahatan dalam informasi,” ucapnya.
Dewan Pers memantau situs-situs palsu itu dan meminta pengelola situs berita yang dirugikan untuk melapor. Dewan Pers meminta publik kritis dan teliti membaca informasi. Cek sumber berita ke situs-situs media massa arus utama agar tidak termakan fitnah.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, kejahatan terhadap situs berita bukan pembajakan, melainkan membuat subdomain alamat palsu. Cara ini kerap terjadi pada kejahatan perbankan, yakni mengarahkan korban ke link situs internet banking palsu untuk menarik dana.
Menurut Ruby, kejahatan di internet tetap meninggalkan jejak sehingga bisa dilacak dan diatasi. Dari kasus ini, Kemenkominfo dan Polri patut menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Penegakan hukum tidak perlu menunggu laporan, bisa dilakukan kapan saja,” katanya.


Editor : Sandro Gatra
Sumber: KOMPAS CETAK

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemikirannya tentang pemilihan presiden dalam sebuah pidato yang direkam dalam bentuk video. Dalam video berdurasi 23 menit yang dirilis di YouTube itu, Prabowo mengatakan saat ini Indonesia menghadapi keadaan yang memprihatinkan. (Baca: Gunakan 86 Pengacara, Prabowo-Hatta Siap Ke MK )

Sembari duduk di belakang meja, Prabowo yang mengenakan kemeja putih menjabarkan perannya saat menjadi prajurit TNI; menyebut KPU memihak presiden terpilih Joko Widodo; dan mengaku difitnah akan menutup seluruh gereja. Prabowo juga menyinggung pendukungnya di akun Facebook yang berjumlah 8 juta orang. Dia mengajak para pendukungnya tak tinggal diam dalam menyikapi pemilihan presiden yang dianggap telah diwarnai kecurangan yang sistematis dan masif ini. (Baca: Jokowi-JK Sah, Hatta Rajasa Masih Bungkam)

"Saya difitnah sering melakukan kekerasan. Padahal, sejak saya masih menjadi prajurit, saya selalu mengambil jalan damai," kata Prabowo dalam video itu, Jumat, 25 Juli 2014. Prabowo menuturkan, di medan perang, saat anak buahnya mati di bawah komandonya, ia sendiri yang mengabari keluarga anak buahnya itu. (Baca: Gugat Hasil Pilpres, Prabowo-Hatta Ke MK Sore Ini )

Selain itu, Prabowo juga mengklarifikasi tuduhan bahwa dia hendak menutup semua gereja di Indonesia. Menurut dia, hal itu tidak benar karena sebagian besar anggota keluarganya, bahkan ibunya, beragama Nasrani. Begitu pula orang-orang dekatnya, seperti ajudan dan sekretarisnya.

Prabowo juga mengatakan telah difitnah sehingga seolah-olah anti-etnis Tionghoa. Padahal, Prabowo mengaku, dia selalu membela kaum minoritas. "Saya mantan prajurit TNI, bersumpah membela rakyat tanpa pandang suku agama dan ras. Sebab, dari berbagai suku dan agama telah gugur di bawah komando saya. Bagaimana saya melanggar sumpah saya dan pengorbanan anak buah saya?" katanya.

Prabowo meminta masyarakat merenungkan sikap, jawaban, dan pendapatnya. Ia bertanya kepada masyarakat, "Apakah kita akan terus membela kebenaran atau menyerah kepada ketidakbenaran, kecurangan, dan kezaliman?"

APRILIANI GITA FITRIA

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris tim kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla, Akbar Faisal, membantah jika dikatakan timnya terlibat kasus dugaan pembukaan kotak suara ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Ia menuding kasus tersebut sengaja dimunculkan untuk memperkeruh suasana menjelang gugatan yang bakal dilayangkan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi. ”Koalisi pendukung Jokowi-JK bukan maling. Justru kami yang sering dicurangi,” kata Akbar saat dihubungi Tempo Kamis malam, 24 Juli 2014.

Ini bermula dari tudingan Muhammad Taufik, ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang menyatakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berupaya menghilangkan barang bukti gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: Tim Prabowo Sebut Barang Buktinya Dihilangkan).
Taufik menuding mereka membuka kotak suara dan mengambil data pemilih yang diduga ilegal. Padahal, kata Taufik, data pemilih ilegal itu bakal dijadikan bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Rencananya, kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK).

Menurut Taufik, pembukaan kotak suara terjadi secara serentak di seluruh kecamatan di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat pada Rabu lalu. Adanya kejadian itu, kubu Prabowo bakal melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian pada Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: Gunakan 86 Pengacara, Prabowo-Hatta Siap Ke MK).

Akbar yang tak lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem berharap agar kasus itu tidak disangkutkan dengan tim Jokowi-JK. Ia justru menduga pihak Prabowo sengaja memutarbalikkan fakta. ”Kami yakin mereka sebenarnya tak punya bukti apa-apa,” kata dia.

Akbar pun optimistis kubu Jokowi-JK tetap menang di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, menurut dia, tak perlu ada upaya atau mengembuskan isu menghilangkan barang bukti. ”Kemenangan Jokowi-JK murni berasal dari suara rakyat,” ujar dia. ”Kami tak pernah khawatir dengan gugatan itu.”.

TRI SUHARMAN


TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, mengatakan akan mengerahkan 86 pengacara untuk menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

"Yang telah menandatangani surat kuasa ada 86 pengacara," ujarnya Kamis 24 Juli 2014. Menurut dia, tim advokasi ini juga didukung oleh 200 pengacara. (Baca: Sekjen PAN Tepis Isu Keretakan Prabowo dengan Hatta)

Alamsyah juga mengklaim telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk membandingkan hasil rekapitulasi oleh KPU dengan hasil rekapitulasi dari kubu Prabowo-Hatta. "Bukti dan saksi cukup banyak dan kami siap mencocokkan data dengan KPU," ujarnya di Dewan Pembina Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jalan T.B Simatupang, Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tim advokasi ini berencana akan melakukan gugatan ke MK esok hari, Jumat 25 Juli 2014. "Kami berharap besok Prabowo dan Hatta juga ikut hadir ke MK," ujar anggota tim advokasi, Firman Wijaya.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Selasa 22 Juli 2014, calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)

Jokowi-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 70.997.883 atau 53,15 persen, sedangkan calon presiden nomor urut satu hanya memperoleh suara sebesar 62.576.444 atau 46,85 persen.

Namun Prabowo menolak hasil rekapitulasi KPU, karena KPU dianggap melanggar aturan dan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

Selain melakukan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Prabowo-Hatta juga akan menempuh jalur politik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

GANGSAR PARIKESIT


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Jakarta, Muhammad Taufik, menuding Panitia Pemilihan Kecamatan di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berupaya menghilangkan barang bukti gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Taufik menuding mereka membuka kotak suara dan mengambil data pemilih yang diduga ilegal.

"Padahal pemilih ilegal itu akan dijadikan bahan gugatan di MK," kata Taufik saat dihubungi, Kamis malam, 24 Juli 2014.  (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)

Menurut Taufik, pembukaan kotak suara awalnya serentak terjadi di seluruh kecamatan di Jakarta Utara pada Rabu lalu. Taufik mengklaim sekelompok orang yang mengaku sebagai panitia pemilihan kecamatan mendadak mendatangi tempat penyimpanan kotak suara tanpa pemberitahuan secara resmi kepada saksi Prabowo-Hatta. Para saksi itu, kata Taufik, hanya mendapat pemberitahuan melalui pesan pendek.

Para saksi, lanjut Taufik, lantas mempertanyakan alasan membuka kotak suara itu. Mereka mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi Pemilihan Umum Jakarta. "Bahkan di Penjaringan ada kotak suara yang sudah diangkut oleh dua truk," ujarnya mengutip kesaksian timnya.

Taufik mengatakan kejadian yang sama juga terjadi di Jakarta Pusat Kamis siang tadi. Seluruh saksi Prabowo-Hatta di kecamatan kaget dengan pembukaan kotak suara dengan modus yang sama. "Kalau merujuk aturan, kotak suara bisa dibuka oleh MK," ucap dia.

Ia lantas menduga ada pihak tertentu yang ingin agar Prabowo-Hatta kalah dari gugatannya menolak hasil pemilu di MK. Oleh karena itu dia bakal melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian pada Jumat 25 Juli. "Kami sedang mempersiapkan berita acara laporan dan lima orang saksi perkecamatan," kata dia.

TRI SUHARMAN


JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, memastikan akan membuat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014). Tidak tanggung-tanggung, mereka telah menyiapkan bukti hingga sepuluh truk untuk memperkuat laporan tersebut.
“Bukti-bukti sudah cukup banyak, ada sekitar 10 truk bukti yang akan kita bawa ke MK,” kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta Alamsyah Hanafiah di Kantor DPP PKS, Kamis (24/7/2014).
Menurut Alamsyah, bukti yang akan dibawa ke MK besok diantaranya temuan kecurangan pada saat pencoblosan 9 Juli lalu. Ia menuturkan, banyak pemilih yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), namun mereka bisa memilih tanpa membawa formulir A5.
“Kami sudah menyiapkan bukti yaitu memilih yang tidak sesuai prosedur di 52 ribu TPS. Di situ nanti buktinya cukup banyak,” kata dia.
Bukti tersebut, lanjut Alamsyah, akan dicocokkan dengan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Namun, ia menyayangkan, langkah KPU yang hingga saat ini belum menyerahkan salinan rekapitulasi suara ke tim pasangan nomor urut satu itu.
“Kami akan mendatangi KPU dan bertindak sebagai tim advokasi. Berdasarkan Peraturan MK tentang Tata Cara Pilpres, diwajibkann untuk melampirkan hasil rekapitulasi KPU dan hasil rekapitulasi dari pemohon,” ujarnya.


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak siap kalah karena menolak hasil pemilu presiden dan menarik diri dari proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tantowi mengatakan, Prabowo-Hatta dan timnya akan siap menerima apa pun keputusan KPU jika proses pilpres berlangsung tanpa kecurangan.

"Kalau proses pilpres ini berjalan jujur dan adil, orang pertama yang datang ke Jokowi adalah Prabowo," kata Tantowi, saat konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014) malam.

Menurut Tantowi, keputusan Prabowo bukan mempermasalahkan hasil pilpres yang memenangkan Jokowi-JK, melainkan proses bagaimana pasangan nomor dua itu ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Dia menuding ada kecurangan yang terstruktur dan masif dalam proses pilpres.

"Kami hanya ingin pilpres yang adil, jujur, itu saja," ujar Tantowi.

Seperti diberitakan, KPU telah menetapkan kemenangan untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla setelah pasangan nomor urut 2 itu unggul dengan memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.


TEMPO.CO , Jakarta:Pakar hukum tata negara yang juga guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra menyatakan upaya calon presiden Prabowo Subianto yang mengadukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, dianggap sulit membalikkan kondisi. Alasannya jarak suara antara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai besar yakni sekitar 8,4 juta suara.

"Kalau mau ke Mahkamah Konstitusi harus mempunyai bukti yang cukup, itu pun susah untuk membuktikan suara itu memang milik Prabowo-Hatta," kata Saldi ketika dihubungi Rabu, 23 Juli 2014.

Senada dengan Saldi, ahli tata negara Refly Harun mengatakan Prabowo sulit membalikkan suara sehingga lebih unggul dibandig Jokowi. Menurut dia, bukti-bukti yang disodorkan dari pihak Prabowo belum menunjukkan adanya kecurangan. Bukti itu hanya bersifat sesuatu yang tak lazim. (baca juga : KPU Siapkan Data Hadapi Gugatan Pilpres di MK)

Refli mencontohkan tudingan tim Prabowo tentang pemilih yang tak membawa undangan atau A5. "Itu tak lazim tapi bukan berarti itu kecurangan," kata Refli.

Di sisi lain, tim Prabowo tak bisa mengandalkan potensi kecurangan yang masif, sistematis dan terstruktur karena tak ada penguasa yang memihak salah satu calon. "Jadi pemilihan presiden di Indonesia, yang dicurangi bisa saja juga mencurangi," ujar Refli.

Ihwal pernyataan Prabowo kemarin, 22 Juli 2014, di Rumah Polonia, Refli menganggap tak bernilai hanya sekadar manuver politik saja. Prabowo hanya ingin melampiaskan kekesalan saja dan tak bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Jokowi-JK.

Saldi menambahkan, pernyataan Prabowo pada Selasa, 22 Juli 2014, menunjukan inkonsistensi dari calon nomor urut satu itu. Prabowo, ucapnya, menganggap pemilihan presiden cacat tapi calon tersebut kembali masuk ke arena dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Seperti menjilat ludah sendiri," kata Saldi. (baca juga : Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)

Namun, Saldi tetap mempersilahkan Prabowo mengajukan sengketa karena memang hak konstitusi. Dia mengatakan tim Prabowo harus segera mengajukan gugatan karena sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan presiden hanya dibatasi 3 kali 24 jam setelah pengumuman rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.

SUNDARI


detik Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta telah mengambil sikap untuk menolak hasil Pilpres 2014 karena dianggap 'cacat'. Bahkan, pihaknya juga akan membawa perkara ini ke MK. Apa tanggapan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP)?

"Kita serahkan kepada yang bersangkutan karena pada dasarnya perkara yang disengketakan dalam pemilihan umum itu menyangkut kepentingan privat yang pembuktiannya diatur undang-undang dann MK," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddique di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Jimly menegaskan, bila pasangan nomor urut 1 itu berniat membawa perkara terkait kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh tim lawan atau KPU maka pihaknya harus dapat membuktikan dengan jelas.

"Pengadu atau pelapor harus (bisa) buktikan permhonan itu," imbuhnya.

Mantan Ketua MK itu percaya baik KPU maupun Bawaslu siap menghadapi segala bentuk gugatan yang akan diajukan. Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipandang telah melakukan semua tugasnya dengan baik dan transparan.

"Nanti KPU dan Bawaslu sudah siap. KPU dan jajarannya sudah buat rapat pleno terbuka di semua tahapan dan semua kasus sudah dibicarakan per tempat, tinggal dibuktikan di pengdilan," kata Jimlny.

"Dari tadi saya percaya KPU dan Bawaslu dengan timnya sudah sangat siap," tutupnya.

Sebelum ini, Direktur Hukum dan Advokasi Timses Prabowo Subianto, Ahmad Yani mengatakan pihaknya 90 persen memilih opsi untuk mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun dia menepis kalau pihaknya melakukan gugatan ini karena tidak siap menerima kekalahan.

Sebaliknya, cara ini adalah bentuk hak warga negara untuk mengklarifikasi terkait persoalan kecurangan dan penyimpangan di Pilpres. Timses Prabowo-Hatta menurut Yani meminta agar KPU bisa menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat yang terindikasi ada kecurangan dan penyimpangan.

"Kalau saya untuk mengklarifikasi beberapa hak langkah warga negara ke MK. itu bukan langkah bahwa kita tidak siap kalah," tegas Yani yang juga politikus PPP di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014).


RMOL. Mahfud MD menyebut Akbar Tanjung adalah orang yang memunculkan ide menolak hasil pilpres dan menarik diri dari proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pasangan Prabowo-Hatta.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta ini mengatakan, ide tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung pada rapat di Rumah Polonia siang kemarin (Selasa, 22/7). Selanjutnya Ide Akbar itu disambut sebagian besar anggota koalisi, karena meyakini ada kecurangan sistematis dalam Pilpres 2104.

"Menurut Akbar Tanjung sikap itu lebih terhormat daripada menerima dengan legawa keputusan KPU," ujar Mahfud seperti dikutip dari JPNN, Rabu (23/7).
  
Mahfud sendiri berpendapat lain. Sejak pukul 13.00 kemarin (22/7), Mahfud secara resmi telah menyerahkan mandat sebagai ketua tim pemenangan kepada Prabowo. Artinya, sejak siang kemarin, Mahfud sudah bukan bagian dari tim Prabowo-Hatta. Mahfud diganti mantan menteri penerangan Letjen TNI  Purnawirawan Yunus Yosfiah.
   
Kepada tim Prabowo-Hatta, Mahfud menyarankan untuk menerima keputusan KPU dengan lapang dada dan tidak perlu membawa kasus sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai mantan ketua MK, Mahfud meyakini langkah menggugat ke MK adalah sia-sia.

"Selisih suaranya 8 juta lebih. Pengalaman saya di MK, tidak akan bisa menang kalau selisih suaranya sebesar itu," kata guru besar hukum tata negara UII itu. [rus] 

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa mundur di tengah pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 meski dengan alasan hak konstitusional. Menurut Yusril, seorang peserta pemilu tidak boleh mundur dengan alasan apa pun. Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu mengatakan, hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, kata Yusril, juga tidak mendelegasikan aturan itu ke dalam undang-undang. "Dlm UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yg sdh disahkan sbg calon tdk boleh mundur dg alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sdh dilakukan, hal tsb tdk sejalan dengan UU Pilpres," kata Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7/2014) sore. Menurut Yusril, jika Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke MK atau melaporkan tindak pidana ke polisi. INILAHCOM, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Prabowo Subianto dinilai sebagai ksatria. Hal itu menyikapi penarikan diri terkait hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tidak adil. Koordinator Nasional Gerakan Bersama Prabowo (Geber Prabowo), Hendry Yatna mengtakan, sikap Prabowo sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan KPU yang membiarkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2014. "Seorang ksatria selalu melawan segala bentuk ketidakadilan. Prabowo melawan KPU yang berlaku tidak adil karena tidak melaksanakan keputusan Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa kabupaten dan kotamadya di Indonesia," kata Hendry, di Jakarta, Selasa (22/7/2014). Selanjutnya Geber Prabowo yang memiliki perwakilan di 24 Provinsi dan 75 Kabupaten Kota tersebut menuntut KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). "Ini dapat menjadi bom waktu yang siap meledak bila KPU tidak segera melaksanakan PSU. Beberapa organ Geber Prabowo di daerah merasakan diberlakukan tidak adil oleh KPUD," jelasnya. Sambil menunggu tuntutannya dipenuhi KPU, Hendry meminta kepada seluruh relawan Geber Prabowo tetap mengkritisi sikap KPU dengan cara-cara konstitusional. "Kami cinta damai, karena itu kami tidak akan anarkis. Kami yakin rakyat mendukung karena ini kami memperjuangkan nilai kebaikan buat rakyat, penyelenggaraan pilpres yang jujur dan adil. Itulah tuntutan rakyat yang kami perjuangkan," tegasnya. Kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama yang memilih Prabowo, Hendry mengajak masyarakat tetap kritis pada KPU. "Mereka punya hak untuk mengawasi satu suara yang mereka berikan. Jangan sampai satu suara mereka dirampok," tutupnya. Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat itu dipermainkan dan diselewengkan. "Kami siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat," kata Prabowo. [mes] INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus Pemilihan Presiden (Pansus Pilpres), untuk menindaklanjuti dugaan banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014. "Seharusnya KPU bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan kecurangan dan keberatan yang disampaikan Tim Prabowo-Hatta. Jadi, kita akan bentuk Pansus Pilpres Jilid II secepatnya, karena memang banyak kejanggalan yang terjadi," katanya, Selasa (23/7/2014). Ia melanjutkan, selain itu Komisi II DPR RI juga akan memanggil KPU dan waktunya sedang diatur waktunya. Pemanggilan KPU, adalah untuk mempertanyakan sikap dan tindakan KPU yang tidak melaksanakan laporan dari Bawaslu dan DKPP. "Kenapa KPU tidak merespon semua temuan pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terjadi di daerah. Harusnya semua persoalan itu diselesaikan dulu oleh KPU, tidak perlu memaksakan rekapitulasi suaranya harus selesai 22 Juli 2014. Karena ini menyangkut kepentingan negara, KPU jangan seperti mengejar setoran," jelasnya. Menurutnya KPU semestinya bersifat lentur, dan tidak kaku dalam menyikapi laporan dan keberatan yang diajukan Tim Prabowo-Hatta. Apalagi, KPU hingga beralasan tak memiliki anggaran, dan waktu yang mepet bila dilakukan PSU. Terkait sikap Prabowo yang menolak hasil Pilpres, dan menarik timnya dari KPU, Agun bisa memahami langkah tersebut. Prabowo mundur karena punya alasan dan dia lakukan itu karena asas pemilu dilanggar KPU. "Saya pikir dia hanya melempengkan yang bengkok," tandasnya.[bay] suara pembaruan JAKARTA] Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid menyatakan sikap capres Prabowo Subianto yang menarik diri dari tahapan Pilpres menjelang usai rekapitulasi KPU merupakan sikap kekanak-kanakan, tidak siap kalah, dan menyepelekan rakyat. "Sikap itu jauh dari negarawan sesungguhnya yang menghormati kehendak rakyat sesuai dengan sistem. Dia bukan politisi yang baik juga bukan prajurit sejati. Hanya ingin menang dengan menghalalkan segala cara," tegas Nusron di Jakarta, Selasa (22/7).

Politisi Golkar yang dipecat karena mendukung capres Jokowi-JK ini mengatakan sikap Prabowo ini sungguh upaya maksimalnya untuk mendelegitimasi negara. Menganggap pilpres tidak absah, dan tidak legitimate. Dengan dalih menyalahkan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Nusron menyebut kalau Prabowo mau menarik diri dari pilpres, seharusnya bukan sekarang. Tapi dimulai ketika begitu banyak kampanye hitam dilakukan, dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar. Saat itu seharusnya Prabowo mundur karena menganggap Pilpres yang tidak berkeadaban.

"Tapi baru sekarang, ketika serangkaian usaha menekan dan mengkondisikan KPU dan Bawaslu gagal, bersikap mengundurkan diri. Seakan-akan KPU dan Bawaslu tidak kredibel. Sungguh disayangkan. Kenapa ketika pemilu legislatif Partai Gerindra dan pengusungnya tidak mengundurkan diri juga," lanjut Nusron.

Dia menambahkan, terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan yang ada dalam diri penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, pelaksanaan Pilpres 2014 sudah jauh lebih baik, transparan, demokratis, kredibel dan akuntabel. Kalau toh ada kecurangan itu terjadi dalam proses menjelang pemilihan seperti money politic, dan mobilisasi birokrasi, yang dilaksanakan oleh pendukung capres tertentu, bukan KPU dan Bawaslu.

"Untuk itu mari kita buktikan dengan bersama-sama melalui mekanisme yang ada. Bukan dengan cara mengancam dan mendelegitimasi KPU dan Bawaslu. Upaya deligitimasi KPU dan Bawaslu sama saja mendelegitimasi institusi negara," pungkasnya. [B1/N-6]


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengakui ada dampak berupa suasana ketegangan terkait pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Calon Presiden nomor urut satu itu menolak apapun yang akan diputuskan oleh KPU dan kemudian menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara hasil Pilpres 2014.
"Sebenarnya itu membuat ketegangan yang cukup dirasakan kita semua," kata Pramono dikediaman Megawati di Kebagusan, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Wakil Ketua DPR itu mengharapkan elite politik dapat meredakan ketegangan dan menerima hasil KPU.
"Siapapun nanti biar KPU yang memutuskan kalau ada ketidakpuasan ada di MK," kata Pramono.
Pramono juga mengharapkan kubu Jokowi-JK tidak memberikan respon berlebihan terhadap pernyataan Prabowo Subianto. "Karena itu kepentingan bersama. Sebab demokrasi kita kemudian mengalami gangguan, akan mahal sekali," imbuhnya.
Ia pun yakin bila KPU telah menyelesaikan rekapitulasi dan memberikan pernyataan resmi maka partai pendukung Prabowo-Hatta akan mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK.
"Kalau rekapitulasi sudah selesai dan resmi, pasti akan ada ucapan selamat ke Pak Jokowi-JK, mudah-mudahan partai yang mendukung mereka, mengucapkan," tuturnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa tidak mempersoalkan jika Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD tidak ikut mendampingi pasangan nomor satu jika ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak apa-apa, artinya ada tim hukum. Secara psikologis tidak pas sebagai ketua tim dan eks ketua MK duduk di situ," kata Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurut Ali, keputusan Mahfud tersebut dapat dimaklumi semua tim pemenangan Prabowo-Hatta dan tidak akan mempermasalahkannya. "Tidaklah, tidak ada kontrak-kontrak kita. Saya pikir itu wajar saja," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahfud memberikan pernyataan bahwa dirinya akan mengembalikan mandatnya sebagai ketua tim pemenangan sampai dikeluarkannya keputusan KPU, terkait hasil Pilpres 2014.
"Kalau harus ke MK, baik Prabowo yang digugat (karena menang) maupun yang menggugat (karena kalah) maka saya tidak ikut. Yang mengurus ke MK itu Tim Hukum, bukan Timkamnas. Demi kode etik, sebagai mantan ketua MK saya tak bisa mengurus perkara di MK," tutur Mahfud.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 dengan alasan terjadi kecurangan masif.
Anggota KPU, Ida Budhiati pun mempertanyakan letak dan bentuk kecurangan yang dimaksud oleh kubu Prabowo-Hatta.
"Kecurangan di mana? Apa bentuknya?" ujar Ida saat berbincang dengan Tribun di sela rekapitulasi pemungutan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.
Ida menjelaskan, memang ada beberapa pelanggaran administrasi dalam pemungutan dan rekapitulasi oleh panitia penyelenggara pemilu tingkatan di beberapa tempat. Namun, semua aduan dan keberatan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Sejauh dalam forum rapat pleno ini kan sudah ditindaklanjuti, yang maknanya tidak mengganggu proses rekap ini. Misalnya, kasus yang ada di Jawa Tengah. Itu tegas, baik KPU-nya maupun panitia pengawasnya," jelasnya.
Menurut Ida, jika mengikuti rangkaian proses rekapitulasi suara nasional di KPU, maka tidak ada alasan kubu kedua capres-cawapres untuk tidak percaya terhadap integritas proses dan hasil pemilu.
"Memang ada persoalan, tetapi segera dilakukan penegakan hukumnya. Sementara, dari proses dan hasil pemilunya dilakukan pemungutan suara ulang. Dan bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran hukum, juga diminta pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham menyebut pihaknya menemukan banyak kecurangan secara masif selama pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu.
"Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus.
Atas dasar temuan itu, tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. "Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan," ucap Idrus yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Allah di balik Sejarah: Penantian Baru BTP (hati nurani Pemilu 2024) #02

die hard of terrorism: final fate of ISiS (3): ISIS bukan ISLAM, menganut teologi PEMBUNUHAN

janji Jokowi (4) (ANTI GRATIFIKA$1): pilpres 2019