Idul Fitri momentum KEMBALI menjadi TOLERAN
👄 kumparan : Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini membuat Bawaslu tak akan melanjutkan pelaporan tersebut. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/5). Keputusan ini ditetapkan pada rapat pleno Bawaslu pada hari Rabu tanggal 15 mei 2019. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. "Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," ungkap dia. Bawaslu menilai barang bukti yang dibawa oleh BPN tak cukup mendukung adanya indikasi kecurangan seperti yang dilaporkan. Barang bukti yang BPN setorkan hanyalah print out berita online. "Bukti print out berita online tidak dapat berdiri...